Correct Article 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik, matematika, akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, atau hukum bagi Inspektur Pos dan Informatika jenjang ahli pertama; dan
2. sarjana atau diploma empat di bidang logistik, teknik, komputer, ilmu atau sains komunikasi, matematika, sosial, administrasi bisnis, urusan publik, ilmu atau sains akuntansi, ekonomi, ilmu atau sains manajemen, atau ilmu hukum bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli pertama,
e. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Your Correction
