Correct Article 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. promosi; atau
d. penyesuaian.
Your Correction
