Correct Article 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika menerbitkan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
(2) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah kebutuhan per jenjang; dan
b. unit kerja penempatan.
(3) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia untuk disampaikan kepada PyB.
(4) PyB menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK.
(5) PPK menyampaikan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
