Correct Article 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Hasil kerja Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika terdiri atas:
a. dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika;
b. dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan pos, penyiaran, jasa telekomunikasi, dan jaringan telekomunikasi;
c. dokumen pengawasan kualitas layanan pos dan penyiaran;
d. dokumen pengawasan kepatuhan ketentuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pos dan informatika;
e. dokumen profil penyelenggaraan pos dan informatika;
f. dokumen pemetaan sebaran layanan pos, penyiaran, dan jasa telekomunikasi;
g. dokumen sanksi tindak lanjut pengawasan penyelenggaraan pos dan informatika;
h. dokumen aduan masyarakat terhadap layanan pos dan informatika;
i. dokumen observasi dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana bidang pos dan informatika;
dan
j. dokumen kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan pos dan informatika.
(2) Hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:
a. dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika;
b. dokumen layanan perizinan pos dan informatika;
c. dokumen penyelesaian sengketa bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
d. dokumen fasilitasi peran serta masyarakat di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
e. dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan pos dan informatika; dan
f. dokumen strategi dan inovasi penyelenggaraan pos dan informatika.
(3) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
