Correct Article 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Rincian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika yang terdiri atas:
a. melaksanakan identifikasi pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika bagi Inspektur Pos dan Informatika ahli pertama;
b. melaksanakan analisis pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika bagi Inspektur Pos dan Informatika ahli muda; dan
c. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika bagi Inspektur Pos dan Informatika ahli madya.
(2) Rincian tugas Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:
a. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli pertama;
b. melaksanakan analisis penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli muda;
c. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli madya; dan
d. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli utama.
Your Correction
