Correct Article 58
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Current Text
Penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata
Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui penyesuaian dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Oktober 2025.
Your Correction
