Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2025 MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA, Œ MEUTYA VIADA HAFID Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK A. HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA Dokumen hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah sebagai berikut: No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja 1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data nasional Dokumen hasil perancangan, penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan kegiatan pembinaan penyelenggaraan penyelenggaraan sistem elektronik dan data nasional meliputi: a. instrumen pembinaan b. pembinaan dalam penggunaan sistem penyelenggaraan sistem elektronik dan data (SAMAN, aduan konten, aduan instansi, cek rekening, dan aduan nomor) c. post test pengukuran pemahaman peserta bimtek Contoh, dokumen: a. sosialisasi b. audiensi c. bimtek d. survei e. konsultasi 2. Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data penyelenggara sistem elektronik (PSE)/ penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) berbadan hukum asing Dokumen hasil perancangan, penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan kegiatan pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data berbadan hukum asing meliputi: a. instrumen pembinaan b. pembinaan dalam penggunaan sistem penyelenggaraan sistem elektronik dan data (SAMAN) c. post test pengukuran pemahaman peserta bimtek Contoh, dokumen: a. sosialisasi b. audiensi c. bimtek d. survei e. konsultasi No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja 3. Dokumen penanganan konten internet negatif dan pelindungan data pribadi Dokumen hasil kegiatan penanganan konten internet negatif sistem elektronik dan data meliputi: a. verifikasi terhadap aduan yang masuk (email, WA, aduan konten, aduan nomor, cek rekening, dan aduan instansi) b. patroli siber terhadap konten negatif c. verifikasi aduan pelindungan data pribadi dan non- perlindungan data pribadi d. validasi dugaan pelanggaran aduan pelindungan data pribadi Contoh: a. dokumen verifikasi b. dokumen patroli siber c. dokumen aduan pelindungan data pribadi 4. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat Dokumen hasil kegiatan pengawasan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat meliputi: a. pengecekan dan pengujian terhadap sistem elektronik terkait potensi adanya pelanggaran pelindungan data pribadi b. penelusuran informasi terhadap potensi kebocoran data pribadi c. validasi data pendaftaran penyelenggara sistem elektronik terdaftar d. mengidentifikasi penyelenggara sistem elektronik privat tidak terdaftar Dokumen rekomendasi 5. Dokumen penanganan dugaan pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data Dokumen analisa dugaan pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik yang meliputi koordinasi dengan stakeholder, penelusuran fakta dan informasi, klarifikasi, dan rekomendasi tindak lanjut. Dokumen rekomendasi tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran kepatuhan No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja 6. Dokumen pemutusan dan normalisasi akses konten dan layanan sistem elektronik Dokumen hasil kegiatan pemutusan dan normalisasi akses konten dan layanan sistem elektronik meliputi: a. pelaksanaan pemutusan dan normalisasi domain dan/atau IP berdasarkan tim pengendalian konten internet pada database trustpositif b. analisa data terhadap database trustpositif c. melakukan rekomendasi domain dan/atau IP yang dapat dilakukan pemutusan dan/atau normalisasi d. pemblokiran konten Contoh: a. dokumen pelaksanaan pemutusan dan normalisasi b. dokumen berita acara kesepakatan/ laporan hasil analisa c. dokumen pengujian domain/IP rekomendasi pemutusan dan/atau normalisasi 7. Dokumen pengawasan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dokumen pengawasan penyelenggaraan sertifikasi elektronik (PSrE) merupakan dokumen hasil kegiatan pengawasan penyelenggaraan sertifikasi elektronik INDONESIA Contoh: a. dokumen pengawasan b. dokumen nota dinas laporan hasil evaluasi pengawasan PSrE INDONESIA 8. Dokumen penjatuhan sanksi administratif pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data Dokumen hasil kegiatan penjatuhan sanksi administratif pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data yang meliputi: a. dokumentasi analisa pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik b. penyusunan surat/SK penjatuhan sanksi administratif (teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau dikeluarkan dari daftar) c. penyusunan surat rekomendasi tindakan perbaikan Contoh: a. dokumen surat/SK penjatuhan sanksi b. dokumen surat rekomendasi tindakan perbaikan 9. Dokumen penerbitan Dokumen penerbitan dan/atau pencabutan sertifikat elektronik Dokumen nota dinas penerbitan No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja dan/atau pencabutan sertifikat elektronik adalah hasil kegiatan yang meliputi: a. technical meeting b. uji sertifikat elektronik pada environment development c. serah terima certificate signing request (CSR) d. publikasi sertifikat elektronik dan/atau certificate revocation list (CRL) di website e. dsb. dan/atau pencabutan sertifikat elektronik 10. Dokumen keterangan ahli terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan data Dokumen yang dikeluarkan pada saat menjadi saksi ahli dalam persidangan terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan data Dokumen berita acara pemeriksaan ahli 11. Dokumen hasil penelitian dan/atau penyidikan pelanggaran tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik Dokumen berkas perkara penelitian dan/atau penyidikan pelanggaran tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik adalah hasil kegiatan yang meliputi: a. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi b. BAP ahli c. BAP tersangka d. BAP tangkap tahan e. surat Permohonan Pemblokiran f. BA geledah sita g. surat panggilan Dokumen berkas perkara penelitian dan/atau penyidikan 12. Dokumen hasil pemeriksaan bukti elektronik Dokumen berita acara pemeriksaan forensik bukti elektronik adalah hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik Dokumen berita acara pemeriksaan forensik bukti elektronik 13. Dokumen pengembangan penyelenggaraan sistem elektronik dan data Dokumen yang digunakan untuk pengembangan penyelenggaraan sistem elektronik dan data, diantaranya meliputi: a. usulan pengaturan perundangan/kebijakan b. rancangan sistem c. rancangan kerja sama internasional terkait Contoh: a. dokumen perancangan strategis b. dokumen hasil pengujian pengembanga n sistem penyelenggara an sistem No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja penyelenggaraan sistem elektronik dan data d. roadmap pengendalian sistem elektronik elektronik dan data B. TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sebagaimana tercantum dalam Tabel 1. Tabel 1. SKR Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data No. Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR 1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data nasional 58,14 2. Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data penyelenggara sistem elektronik (PSE)/ penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) berbadan hukum asing 18,94 3. Dokumen penanganan konten internet negatif dan pelindungan data pribadi 44,64 4. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat 22,32 5. Dokumen penanganan dugaan pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 23,15 6. Dokumen pemutusan dan normalisasi akses konten dan layanan sistem elektronik 56,82 7. Dokumen pengawasan penyelenggaraan sertifikasi elektronik 19,53 8. Dokumen penjatuhan sanksi administratif pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 21,93 9. Dokumen penerbitan dan/atau pencabutan sertifikat elektronik 1,64 10. Dokumen keterangan ahli terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan data 104,17 11. Dokumen hasil penelitian dan/atau penyidikan pelanggaran tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik 2,64 12. Dokumen hasil pemeriksaan bukti elektronik 25,51 13. Dokumen pengembangan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 5,14 2. Mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sebagaimana tercantum dalam Tabel 2. Tabel 2. Persentase (%) Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data No. Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama 1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data nasional 69,77% 23,26% 6,98% 0,00% 2. Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data penyelenggara sistem elektronik (PSE)/ penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) berbadan hukum asing 0,00% 60,61% 30,30% 9,09% 3. Dokumen penanganan konten internet negatif dan pelindungan data pribadi 85,71% 10,71% 3,57% 0,00% 4. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat 89,29% 7,14% 3,57% 0,00% 5. Dokumen penanganan dugaan pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 88,89% 7,41% 3,70% 0,00% 6. Dokumen pemutusan dan normalisasi akses konten dan layanan sistem elektronik 63,64% 22,73% 13,64% 0,00% 7. Dokumen pengawasan penyelenggaraan sertifikasi elektronik 78,13% 15,63% 6,25% 0,00% 8. Dokumen penjatuhan sanksi administratif pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 70,18% 17,54% 8,77% 3,51% 9. Dokumen penerbitan dan/atau pencabutan sertifikat elektronik 65,79% 26,32% 7,89% 0,00% 10. Dokumen keterangan ahli terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan data 0,00% 66,67% 25,00% 8,33% 11. Dokumen hasil penelitian dan/atau penyidikan pelanggaran tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik 46,41% 44,30% 9,28% 0,00% No. Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama 12. Dokumen hasil pemeriksaan bukti elektronik 61,22% 26,53% 12,24% 0,00% 13. Dokumen pengembangan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 9,88% 12,35% 19,75% 58,02% 3. Mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja dengan mempertimbangkan volume Beban Kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Tabel 3. Tabel 3. Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data No. Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun 1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data nasional 2. Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data penyelenggara sistem elektronik (PSE)/ penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) berbadan hukum asing 3. Dokumen penanganan konten internet negatif dan pelindungan data pribadi 4. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat 5. Dokumen penanganan dugaan pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 6. Dokumen pemutusan dan normalisasi akses konten dan layanan sistem elektronik 7. Dokumen pengawasan penyelenggaraan sertifikasi elektronik 8. Dokumen penjatuhan sanksi administratif pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 9. Dokumen penerbitan dan/atau pencabutan sertifikat elektronik 10. Dokumen keterangan ahli terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan No. Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun data 11. Dokumen hasil penelitian dan/atau penyidikan pelanggaran tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik 12. Dokumen hasil pemeriksaan bukti elektronik 13. Dokumen pengembangan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 4. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus berikut: 𝑇𝐹𝑃𝑆𝐸𝐷= 𝑣 𝑥 %𝐾 𝑆𝐾𝑅 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 Keterangan: 𝑇𝐹𝑃𝑆𝐸𝐷 = Total kebutuhan JF PSED v = Volume hasil kerja PSED yang diampu dalam 1 (satu) tahun %K = Persentase kontribusi jenjang JF PSED dalam penyelesaian keluaran hasil kerja PSED SKR = Standar Kemampuan Rata-Rata Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sebagaimana tercantum dalam Tabel 4. Tabel 4. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data No. Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama (1) (2) (3) (4) (5) (6) Total SDM Keterangan: a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut. b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Pengendali Sistem Elektronik dan Data c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Pengendali Sistem Elektronik dan Data d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume beban kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data pada unit kerja pada tahun penghitungan. f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data pada setiap jenjang. Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data selanjutnya dibulatkan dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut: a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah Lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dihitung dengan cara sebagai berikut: 1) Pada unit kerja yang baru dibentuk, jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sama dengan jumlah total formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dihitung dengan rumus sebagai berikut. 𝐿𝐹𝑃𝑆𝐸𝐷= 𝑇𝐹𝑃𝑆𝐸𝐷 2) Pada unit kerja yang telah memiliki Pengendali Sistem Elektronik dan Data, PNS yang akan masuk Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi, dan/atau Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang berhenti, maka jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dihitung dengan rumus sebagai berikut. 𝐿𝐹𝑃𝑆𝐸𝐷= 𝑇𝐹𝑃𝑆𝐸𝐷−(𝐽𝑃𝑆𝐸𝐷+ 𝑀𝑃𝑆𝐸𝐷−𝑁𝑃𝑆𝐸𝐷−𝐵𝑃𝑆𝐸𝐷) Keterangan: 𝐿𝐹𝑃𝑆𝐸𝐷 = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dalam jenjang jabatan tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung. 𝑇𝐹𝑃𝑆𝐸𝐷 = total formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan pada tahun yang dihitung. 𝐽𝑃𝑆𝐸𝐷 = jumlah Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang ada saat ini. 𝑀𝑃𝑆𝐸𝐷 = perkiraan jumlah Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, karena kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah. 𝑁𝑃𝑆𝐸𝐷 = perkiraan jumlah Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang naik pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. 𝐵𝑃𝑆𝐸𝐷 = perkiraan jumlah Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung. Apabila unit kerja mengalami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4 (empat) kondisi berikut ini: a. belum memiliki Pengendali Sistem Elektronik dan Data (𝐽𝑃𝑆𝐸𝐷= 0); b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang tersebut (𝑀𝑃𝑆𝐸𝐷= 0); c. tidak ada Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang akan naik ke jenjang yang lebih tinggi (𝑁= 0); d. tidak ada Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang berhenti atau pensiun pada jenjang tersebut (𝐵𝑃𝑆𝐸𝐷= 0), maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data tetap dapat dilakukan dengan rumus yang sama. C. CONTOH FORMULIR HASIL PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA Contoh penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sebagai berikut: Direktorat Pengendalian Ruang Digital mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian ruang digital. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pengendalian Ruang Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pengendalian sistem elektronik lingkup privat, platform digital, konten digital, materi digital, penanganan aduan masyarakat, pengenaan sanksi administratif, kepatuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak terkait nama domain, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dan pengendalian konten, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendali sistem elektronik dan data; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan pengendalian sistem elektronik lingkup privat, platform digital, konten digital, materi digital, penanganan aduan masyarakat, pengenaan sanksi administratif, kepatuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak terkait nama domain, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dan pengendalian konten, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendali sistem elektronik dan data; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian sistem elektronik lingkup privat, platform digital, konten digital, materi digital, penanganan aduan masyarakat, pengenaan sanksi administratif, kepatuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak terkait nama domain, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dan pengendalian konten, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendali sistem elektronik dan data. Fungsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengendalian Ruang Digital bersesuaian dengan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data. Dengan demikian, dapat dihitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dengan langkah- langkah sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi volume beban kerja dengan mempertimbangan keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.1. Tabel 3.1. Jumlah Hasil Kerja yang Bersesuaian dengan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data No. Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun 1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data nasional 2137 2. Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data penyelenggara sistem elektronik (PSE)/ penyelenggara sertifikasi 56 No. Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun elektronik (PSrE) berbadan hukum asing 3. Dokumen penanganan konten internet negatif dan pelindungan data pribadi 5725 4. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat 1026 5. Dokumen penanganan dugaan pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 310 6. Dokumen pemutusan dan normalisasi akses konten dan layanan sistem elektronik 1105 7. Dokumen pengawasan penyelenggaraan sertifikasi elektronik 30 8. Dokumen penjatuhan sanksi administratif pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 166 9. Dokumen penerbitan dan/atau pencabutan sertifikat elektronik 2 10. Dokumen keterangan ahli terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan data 482 11. Dokumen hasil penelitian dan/atau penyidikan pelanggaran tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik 5 12. Dokumen hasil pemeriksaan bukti elektronik 253 13. Dokumen pengembangan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 4 2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data untuk setiap jenjang jabatan menggunakan rumus sebagaimana pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data di Direktorat Pengendalian Ruang Digital sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1. Tabel 4.1. Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data pada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika No. Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data nasional 58,14 69,77% 23,26% 6,98% 0,00% 2137 25,64 8,55 2,56 0,00 2. Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data penyelenggara sistem elektronik (PSE)/ penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) berbadan hukum asing 18,94 0,00% 60,61% 30,30% 9,09% 56 0,00 1,79 0,90 0,27 3. Dokumen penanganan konten internet negatif dan pelindungan data pribadi 44,64 85,71% 10,71% 3,57% 0,00% 5725 109,92 13,74 4,58 0,00 4. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat 22,32 89,29% 7,14% 3,57% 0,00% 1026 41,04 3,28 1,64 0,00 5. Dokumen penanganan dugaan pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 23,15 88,89% 7,41% 3,70% 0,00% 310 11,90 0,99 0.50 0,00 No. Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama (1) (2) (3) (4) (5) (6) 6. Dokumen pemutusan dan normalisasi akses konten dan layanan sistem elektronik 56,82 63,64% 22,73% 13,64% 0,00% 1105 12,38 4,42 2,65 0,00 7. Dokumen pengawasan penyelenggaraan sertifikasi elektronik 19,53 78,13% 15,63% 6,25% 0,00% 30 1,20 0,24 0,10 0,00 8. Dokumen penjatuhan sanksi administratif pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 21,93 70,18% 17,54% 8,77% 3,51% 166 5,31 1,33 0,66 0,27 9. Dokumen penerbitan dan/atau pencabutan sertifikat elektronik 1,64 65,79% 26,32% 7,89% 0,00% 2 0,80 0,32 0,10 0,00 10. Dokumen keterangan ahli terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan data 104,17 0,00% 66,67% 25,00% 8,33% 482 0,00 3,08 1,16 0,39 11. Dokumen hasil penelitian dan/atau penyidikan pelanggaran tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik 2,64 46,41% 44,30% 9,28% 0,00% 5 0,88 0,84 0,18 0,00 No. Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama (1) (2) (3) (4) (5) (6) 12. Dokumen hasil pemeriksaan bukti elektronik 25,51 61,22% 26,53% 12,24% 0,00% 253 6,07 2,63 1,21 0,00 13. Dokumen pengembangan penyelenggaraan sistem elektronik dan data 5,14 9,88% 12,35% 19,75% 58,02% 4 0,08 0,10 0,15 0,45 Total SDM 215 41 17 1 Dengan demikian, total kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data di Direktorat Pengendalian Ruang Digital tahun 2024 adalah sejumlah 274 (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat) orang, dengan rincian sebagai berikut: a. jenjang pertama : 215 orang b. jenjang muda : 41 orang c. jenjang madya : 17 orang d. jenjang utama : 1 orang D. FORMAT SURAT USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA KOP SURAT INSTANSI Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data Yth. … (1) di Tempat Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, bersama ini kami sampaikan usulan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data. Sebagai pertimbangan, kami lampirkan dokumen berikut: a. Rekapitulasi usulan kebutuhan Pengendali Sistem Elektronik dan Data; b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; c. Rekapitulasi bezetting/pemangku Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; d. Struktur organisasi dan tata kerja; e. Rencana strategis organisasi; f. Peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; dan g. Proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang dapat diakses pada tautan ... (2) Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi Sdr...(3) demikian usulan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih ... (4) Tanda tangan ... (5) Keterangan: 1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data 2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data 3) Narahubung (nama dan nomor telepon) 4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 5) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia E. FORMAT REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA PADA SETIAP SATUAN KERJA REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA No Satuan Kerja Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data Pertama Muda Madya Utama (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. 2. dst. Keterangan: a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data c. Kolom (3) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli pertama d. Kolom (4) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli muda e. Kolom (5) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli madya f. Kolom (6) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli utama F. FORMAT REKAPITULASI BEZETTING/PEMANGKU JABATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA KOP SURAT INSTANSI No Nama NIP Jabatan Satuan Kerja Jenis Pengangkatan Tautan dokumen SK pengangkatan (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. 2. dst Keterangan: a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut b. Kolom (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai Pengendali Sistem Elektronik dan Data c. Kolom (3) diisi dengan NIP Pengendali Sistem Elektronik dan Data d. Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Pengendali Sistem Elektronik dan Data e. Kolom (5) diisi dengan satuan kerja Pengendali Sistem Elektronik dan Data f. Kolom (6) diisi dengan jenis pengangkatan Pengendali Sistem Elektronik dan Data (CPNS/Penyetaraan/Perpindahan/Penyesuaian) g. Kolom (7) diisi tautan dokumen SK Pengangkatan Pengendali Sistem Elektronik dan Data G. FORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA KOP SURAT INSTANSI Nomor : .... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Laporan Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data Yth. ... 1) di tempat Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE, bersama ini kami sampaikan Penetapan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data di lingkungan kami sesuai dengan Surat Persetujuan Kebutuhan JF dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA (terlampir). ... 2) Tanda tangan ... 3) Keterangan: 1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data 2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 3) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MEUTYA VIADA HAFID LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK A. HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE Dokumen hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah sebagai berikut: No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja 1. Dokumen pembinaan teknis aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE Dokumen hasil kegiatan identifikasi, verifikasi, analisis, monitoring dan evaluasi pembinaan teknis meliputi: a. sosialisasi dan bimbingan teknis b. pendampingan dan pembangunan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE c. pendampingan clearance belanja TIK Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk setiap kegiatan pembinaan teknis yang dilakukan dalam satu tahun Contoh: a. dokumen sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE b. dokumen pendampingan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE c. dokumen pendampingan clearance belanja TIK No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja 2. Dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE nasional Dokumen hasil kegiatan penyusunan strategi implementasi SPBE dan peta rencana SPBE nasional yang menjadi acuan bagi instansi dalam membangun atau mengembangkan aplikasi SPBE nasional dan infrastruktur SPBE nasional Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk setiap strategi implementasi SPBE nasional yang sudah disahkan dalam satu tahun. Contoh: a. PM Kominfo 16/2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK; b. PM Kominfo 1/2023 tentang Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data INDONESIA; c. PM Kominfo 4/2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika 3. Dokumen pengelolaan pusat data nasional (PDN) Dokumen hasil kegiatan identifikasi, verifikasi, analisis, monitoring dan evaluasi pengelolaan pusat data nasional Penyusunan dokumen ini dilakukan setiap bulan/dwi bulan/tri wulan atau sesuai kebutuhan penyelenggara PDN dalam satu tahun. Contoh: Dokumen pengelolaan pusat data nasional yang minimal memuat: a. utilisasi pemanfaatan pusat data nasional b. insiden c. serangan siber d. maintenance e. traffic network f. utilisasi ISP g. environment report h. pengajuan pendaftaran kebutuhan kapasitas pemanfaatan pusat data nasional dari Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah i. konfirmasi pendaftaran kapasitas kebutuhan j. daftar instansi pengguna pusat data nasional 4. Dokumen pemanfaatan pusat data nasional (PDN) Dokumen pemanfaatan pusat data nasional adalah hasil kegiatan Contoh: Dokumen pemanfaatan pusat data nasional yang minimal memuat: a. utilisasi storage Instansi No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja identifikasi, verifikasi, analisis, monitoring dan evaluasi pemanfaatan pusat data nasional dan pengajuan kapasitas kebutuhan dari Instansi Pemerintah Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk setiap pemanfaatan PDN oleh Instansi Pemerintah dalam satu tahun. Pusat dan Pemerintah Daerah di pusat data nasional 5. Dokumen pengelolaan jaringan intra pemerintah (JIP) Dokumen hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan jaringan intra pemerintah Penyusunan dokumen ini dilakukan setiap bulan/dwi bulan/tri wulan atau sesuai kebutuhan penyelenggara JIP dalam satu tahun. Contoh: Dokumen pengelolaan jaringan intra pemerintah yang minimal memuat: a. daftar instansi pengguna jaringan intra pemerintah b. network traffic c. utilisasi jaringan intra pemerintah d. penyelenggaraan jaringan intra pemerintah e. maintenance 6. Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan pemerintah Dokumen hasil kegiatan identifikasi, verifikasi, analisis, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem penghubung layanan pemerintah dan pemanfaatan layanan interoperabilitas data nasional Penyusunan dokumen ini dilakukan setiap bulan/dwi bulan/tri wulan atau sesuai kebutuhan Contoh: Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan pemerintah yang minimal memuat: a. daftar instansi pengguna sistem penghubung layanan pemerintah b. network traffic c. maintenance d. daftar aplikasi yang terhubung melalui sistem penghubung layanan pemerintah e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan layanan interoperabilitas data No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja penyelenggara SPLP dalam satu tahun. 7. Dokumen pemberian pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE Dokumen hasil kegiatan yang dilakukan oleh tim koordinasi SPBE nasional dan/atau Kementerian Komdigi untuk memberikan pertimbangan dari pengajuan Instansi Pemerintah terkait: a. aplikasi SPBE: 1. pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE 2. aplikasi sejenis 3. penggunaan kode sumber tertutup b. infrastruktur SPBE: 1. PDN 2. JIP 3. SPLP c. clearance belanja TIK Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk setiap item pengajuan pertimbangan aplikasi dan infrastruktur SPBE dalam satu tahun Contoh: a. dokumen pemberian pertimbangan setiap aplikasi SPBE b. dokumen pemberian pertimbangan setiap infrastruktur SPBE c. dokumen pemberian clearance setiap belanja TIK 8. Dokumen hasil analisis pendaftaran sistem elektronik Dokumen hasil kegiatan identifikasi, verifikasi, analisis, dan menyusun rekomendasi pengajuan pendaftaran sistem elektronik dan pendaftaran dan penyimpanan Contoh: Dokumen analisis pendaftaran sistem elektronik, yang minimal memuat: a. tanda daftar sistem elektronik; b. informasi detail sistem elektronik; c. hasil analisis pengajuan pendaftaran sistem No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja aplikasi SPBE pada repositori aplikasi SPBE Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk setiap sistem elektronik dan aplikasi SPBE yang didaftarkan dalam satu tahun. elektronik 9. Dokumen pengelolaan nama domain instansi Dokumen hasil kegiatan identifikasi, verifikasi, analisis, dan menyusun rekomendasi pengelolaan nama domain instansi .go.id dan .desa.id di level nasional oleh Kementerian Komdigi Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk setiap nama domain yang dikelola Kementerian Komdigi dalam satu tahun. Contoh: Dokumen pengelolaan setiap nama domain instansi, yang minimal memuat: a. monitoring dan evaluasi setiap nama domain instansi; b. informasi detail setiap nama domain instansi; c. hasil analisis pengajuan setiap nama domain instansi 10. Dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Dokumen hasil dari proses identifikasi, analisis, monitoring dan evaluasi, dan perumusan strategi implementasi dan inovasi aplikasi dan infrastruktur SPBE yang dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk setiap strategi implementasi SPBE Contoh: a. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 320 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. Peraturan Bupati Gresik Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang sudah disahkan dalam satu tahun c. Peraturan Walikota Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Kota Surakarta; 11. Dokumen pengelolaan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE Dokumen hasil dari proses identifikasi, verifikasi, analisis, monitoring dan evaluasi pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk setiap pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE dalam satu tahun Contoh: Dokumen pembangunan dan pembangunan aplikasi SPBE untuk setiap aplikasi SPBE yang dibangun atau dikembangkan yang minimal memuat: a. form ceklis untuk rilis; b. artefak (MoM) setiap proses SDLC; c. hasil pen test; d. UAT; e. dokumentasi hasil pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE 12. Dokumen pengelolaan domain arsitektur aplikasi SPBE Dokumen hasil kegiatan identifikasi, verifikasi, analisis, dan menyusun rekomendasi domain arsitektur aplikasi SPBE yang meliputi: a. daftar aplikasi b. perhitungan dilakukan untuk setiap aplikasi yang sudah diinput ke sistem informasi arsitektur Penyusunan dokumen ini di dilakukan untuk setiap aplikasi yang sudah diinput ke sistem informasi arsitektur selama Contoh: Dokumen domain arsitektur aplikasi SPBE: a. daftar aplikasi b. perhitungan dilakukan untuk setiap aplikasi yang sudah diinput ke sistem informasi arsitektur No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja satu tahun 13. Dokumen pengelolaan domain infrastruktur SPBE Dokumen hasil kegiatan identifikasi, verifikasi, analisis, dan menyusun rekomendasi domain arsitektur infrastruktur SPBE yang meliputi: a. isian domain arsitektur infrastruktur SPBE: b. daftar aplikasi c. perhitungan dilakukan untuk setiap aplikasi yang sudah diinput ke sistem informasi arsitektur Penyusunan dokumen ini di dilakukan untuk setiap aplikasi yang sudah diinput ke sistem informasi arsitektur selama satu tahun Contoh: a. Isian domain arsitektur infrastruktur SPBE: b. daftar aplikasi c. perhitungan dilakukan untuk setiap aplikasi yang sudah diinput ke sistem informasi arsitektur 14. Dokumen pengelolaan pusat komputasi dan pusat kendali Dokumen hasil kegiatan identifikasi, verifikasi, analisis, monitoring dan evaluasi pengelolaan pusat komputasi dan pusat kendali dan pendaftaran kebutuhan kapasitas pemanfaatan pusat data nasional. Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk setiap pemanfaatan pusat komputasi dan pusat kendali Contoh: dokumen pengelolaan pusat kendali dan pusat komputasi yang minimal memuat: a. laporan keterhubungan pusat kendali dan pusat komputasi dengan pusat data nasional b. daftar pengajuan pendaftaran kebutuhan kapasitas pemanfaatan pusat data nasional c. utilisasi pemanfaatan pusat komputasi dan pusat kendali d. insiden e. serangan siber f. maintenance No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja dalam satu tahun. g. traffic network h. utilisasi ISP i. environment report 15. Dokumen pengelolaan jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Dokumen hasil kegiatan identifikasi, verifikasi, analisis, monitoring dan evaluasi pengelolaan jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk setiap utilisasi jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam satu tahun. Contoh: dokumen pengelolaan jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang minimal memuat: a. daftar instansi pengguna jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah b. network traffic c. utilisasi jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah d. penyelenggaraan jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah e. maintenance f. keterhubungan jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dengan jaringan intra pemerintah 16. Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Dokumen hasil kegiatan identifikasi, verifikasi, analisis, monitoring dan evaluasi data pengelolaan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Penyusunan dokumen ini dilakukan setiap bulan/dwi bulan/tri wulan atau sesuai kebutuhan penyelenggara sistem penghubung layanan Instansi Contoh: Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang minimal memuat: a. daftar instansi pengguna sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah b. network traffic c. maintenance d. daftar aplikasi yang terhubung melalui sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah e. laporan persyaratan penyelenggaraan layanan interoperabilitas data f. pemantauan dan No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja Pusat dan Pemerintah Daerah dalam satu tahun. evaluasi penyelenggaraan layanan interoperabilitas data g. keterhubungan antara sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dengan sistem penghubung layanan pemerintah 17. Dokumen pengajuan pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE Dokumen pengajuan pertimbangan kelaikan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE serta pengajuan clearance belanja TIK. Penyusunan dokumen ini dilakukan setiap pengajuan pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE dalam satu tahun. Contoh: a. dokumen pengajuan pertimbangan setiap aplikasi SPBE b. dokumen pengajuan pertimbangan setiap infrastruktur SPBE c. dokumen pengajuan clearance belanja TIK 18. Dokumen pengajuan pendaftaran sistem elektronik Dokumen pengajuan pendaftaran sistem elektronik serta pendaftaran dan penyimpanan aplikasi SPBE pada repositori aplikasi SPBE. Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk pendaftaran setiap sistem elektronik dan aplikasi SPBE dalam satu tahun. Contoh: Dokumen pendaftaran setiap sistem elektronik dan aplikasi SPBE, yang minimal memuat: a. tanda daftar sistem elektronik; b. informasi detail sistem elektronik 19. Dokumen pemanfaatan Dokumen pemanfaatan nama Contoh: dokumen pemanfaatan No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja nama domain dan pengelolaan sub domain instansi domain instansi dan pengelolaan sub domain instansi yang meliputi: a. detail nama domain atau sub domain instansi; b. pengelolaan nama domain atau sub domain instansi; c. daftar sub domain instansi; d. pengecekan sub domain instansi tidak digunakan untuk memfasilitasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk setiap pemanfaatan nama domain dan pengelolaan sub domain instansi dalam satu tahun yang minimal memuat: a. informasi detail nama domain atau sub domain instansi; b. dokumen pengelolaan nama domain atau sub domain instansi; c. daftar sub domain instansi; d. pengecekan sub domain instansi tidak digunakan untuk memfasilitasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. B. TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana tercantum dalam Tabel 1. Tabel 1. SKR Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR 1. Dokumen pembinaan teknis aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 32,05 2. Dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE nasional 1,08 3. Dokumen pengelolaan pusat data nasional (PDN) 1,92 4. Dokumen pemanfaatan pusat data nasional (PDN) 156,25 5. Dokumen pengelolaan jaringan intra pemerintah (JIP) 3,13 6. Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan pemerintah 4,03 7. Dokumen pemberian pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 37,31 8. Dokumen hasil analisis pendaftaran sistem elektronik 125,00 9. Dokumen pengelolaan nama domain instansi 357,14 10. Dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 3,29 11. Dokumen pengelolaan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE 6,54 12. Dokumen pengelolaan domain arsitektur aplikasi SPBE 178,57 13. Dokumen pengelolaan domain Infrastruktur SPBE 357,14 14. Dokumen pengelolaan pusat komputasi dan pusat kendali 11,36 15. Dokumen pengelolaan jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 10,42 No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR 16. Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 10,42 17. Dokumen pengajuan pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 48,08 18. Dokumen pengajuan pendaftaran sistem elektronik 56,82 19. Dokumen pemanfaatan nama domain dan pengelolaan sub domain instansi 166,67 2. Mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana tercantum dalam Tabel 2. Tabel 2. Persentase (%) Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama 1. Dokumen pembinaan teknis aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 62,50% 25,00% 12,50% 0,00% 2. Dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE nasional 17,32% 25,97% 32,47% 24,24% 3. Dokumen pengelolaan pusat data nasional (PDN) 58,82% 29,41% 11,76% 0,00% 4. Dokumen pemanfaatan pusat data nasional (PDN) 50,00% 37,50% 12,50% 0,00% 5. Dokumen pengelolaan jaringan intra pemerintah (JIP) 58,82% 29,41% 11,76% 0,00% 6. Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan pemerintah 58,82% 29,41% 11,76% 0,00% 7. Dokumen pemberian pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 62,69% 26,87% 8,96% 1,49% 8. Dokumen hasil analisis 63,64% 31,82% 4,55% 0,00% No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama pendaftaran sistem elektronik 9. Dokumen pengelolaan nama domain instansi 57,14% 28,57% 14,29% 0,00% 10. Dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 7,36% 13,85% 11,69% 0,00% 11. Dokumen pengelolaan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE 70,68% 20,94% 8,38% 0,00% 12. Dokumen pengelolaan domain arsitektur aplikasi SPBE 57,14% 28,57% 14,29% 0,00% 13. Dokumen pengelolaan domain infrastruktur SPBE 57,14% 28,57% 14,29% 0,00% 14. Dokumen pengelolaan pusat komputasi dan pusat kendali 68,18% 22,73% 9,09% 0,00% 15. Dokumen pengelolaan jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 62,50 29,17 8,33 0,00% 16. Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 62,50% 29,17% 8,33% 0,00% 17. Dokumen pengajuan pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 69,23% 23,08% 7,69% 0,00% 18. Dokumen pengajuan pendaftaran sistem elektronik 63,64% 27,27% 9,09% 0,00% 19. Dokumen pemanfaatan nama domain dan pengelolaan sub domain instansi 66,67% 26,67% 6,67% 0,00% 3. Mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja dengan mempertimbangkan volume Beban Kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Tabel 3. Tabel 3. Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE No Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun 1. Dokumen pembinaan teknis aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 2. Dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE nasional 3. Dokumen pengelolaan pusat data nasional (PDN) 4. Dokumen pemanfaatan pusat data nasional (PDN) 5. Dokumen pengelolaan jaringan intra pemerintah (JIP) 6. Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan pemerintah 7. Dokumen pemberian pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 8. Dokumen hasil analisis pendaftaran sistem elektronik 9. Dokumen pengelolaan nama domain instansi 10. Dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 11. Dokumen pengelolaan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE 12. Dokumen pengelolaan domain arsitektur aplikasi SPBE 13. Dokumen pengelolaan domain infrastruktur SPBE 14. Dokumen pengelolaan pusat komputasi dan pusat kendali 15. Dokumen pengelolaan jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah No Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun 16. Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 17. Dokumen pengajuan pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 18. Dokumen pengajuan pendaftaran sistem elektronik 19. Dokumen pemanfaatan nama domain dan pengelolaan sub domain instansi 4. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus berikut: 𝑇𝐹𝑆𝑃𝐵𝐸= 𝑣 𝑥 %𝐾 𝑆𝐾𝑅 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 Keterangan: 𝑇𝐹𝑆𝑃𝐵𝐸 = Total kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE v = Volume hasil kerja Penata Kelola Informatika SPBE yang diampu dalam 1 (satu) tahun %K = Persentase kontribusi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dalam penyelesaian keluaran hasil kerja Penata Kelola Informatika SPBE SKR = Standar Kemampuan Rata-Rata Format penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana tercantum dalam Tabel 4. Tabel 4. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE No. Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama (1) (2) (3) (4) (5) (6) Total SDM Keterangan: a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut. b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Penata Kelola Informatika SPBE c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Penata Kelola Informatika SPBE d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume beban kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada unit kerja pada tahun penghitungan. f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada setiap jenjang. Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE selanjutnya dibulatkan dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut: a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah. Lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dihitung dengan cara sebagai berikut: 1) Pada unit kerja yang baru dibentuk, jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sama dengan jumlah total formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dihitung dengan rumus sebagai berikut. 𝐿𝐹𝑆𝑃𝐵𝐸= 𝑇𝐹𝑆𝑃𝐵𝐸 2) Pada unit kerja yang telah memiliki Penata Kelola Informatika SPBE, PNS yang akan masuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE, Penata Kelola Informatika SPBE yang akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi, dan/atau Penata Kelola Informatika SPBE yang berhenti, maka jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dihitung dengan rumus sebagai berikut. 𝐿𝐹𝑆𝑃𝐵𝐸= 𝑇𝐹𝑆𝑃𝐵𝐸−(𝐽𝑆𝑃𝐵𝐸+ 𝑀𝑆𝑃𝐵𝐸−𝑁𝑆𝑃𝐵𝐸−𝐵𝑆𝑃𝐵𝐸) Keterangan: 𝐿𝐹𝑆𝑃𝐵𝐸 = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dalam jenjang jabatan tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung. 𝑇𝐹𝑆𝑃𝐵𝐸 = total formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan pada tahun yang dihitung. 𝐽𝑆𝑃𝐵𝐸 = jumlah Penata Kelola Informatika SPBE yang ada saat ini. 𝑀𝑆𝑃𝐵𝐸 = perkiraan jumlah Penata Kelola Informatika SPBE yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, karena kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah. 𝑁𝑆𝑃𝐵𝐸 = perkiraan jumlah Penata Kelola Informatika SPBE yang naik pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. 𝐵𝑆𝑃𝐵𝐸 = perkiraan jumlah Penata Kelola Informatika SPBE jenjang jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung. Apabila unit kerja mengalami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4 (empat) kondisi berikut ini: a. belum memiliki Penata Kelola Informatika SPBE (𝐽𝑆𝑃𝐵𝐸= 0); b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Penata Kelola Informatika SPBE jenjang tersebut (𝑀𝑆𝑃𝐵𝐸= 0); c. tidak ada Penata Kelola Informatika SPBE yang akan naik ke jenjang yang lebih tinggi (𝑁= 0); d. tidak ada Penata Kelola Informatika SPBE yang berhenti atau pensiun pada jenjang tersebut (𝐵𝑆𝑃𝐵𝐸= 0), maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE tetap dapat dilakukan dengan rumus yang sama. C. CONTOH FORMULIR HASIL PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE Contoh penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagai berikut: Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi Kementerian serta pengelolaan sistem dan data bencana infrastruktur. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan data dan teknologi informasi serta manajemen tanggap bencana Kementerian; b. pengelolaan dan pelayanan data informasi statistik dan geospasial tematik bidang infrastruktur pekerjaan umum; c. pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem, infrastruktur dan keamanan teknologi informasi; d. pengelolaan data infrastruktur serta melakukan analisa statistik dan geospasial; e. pengelolaan digitalisasi data infrastruktur pekerjaan umum; f. fasilitasi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Manggala Informatika, Sandiman, Surveyor Pemetaan, dan Statistisi; g. pengelolaan sistem dan data bencana serta analisa data bencana terhadap infrastruktur pekerjaan umum; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengelolaan tanggap bencana Kementerian. Fungsi yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pekerjaan Umum bersesuaian dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE. Dengan demikian, dapat dihitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Melakukan identifikasi volume beban kerja dengan mempertimbangan keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.1 dan Tabel 4.1. Tabel 3.1. Jumlah Hasil Kerja yang Bersesuaian dengan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan Beban Kerja dalam 1 Tahun 1. Dokumen pembinaan teknis aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 20 2. Dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE nasional 0 3. Dokumen pengelolaan pusat data nasional (PDN) 0 No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan Beban Kerja dalam 1 Tahun 4. Dokumen pemanfaatan pusat data nasional (PDN) 0 5. Dokumen pengelolaan jaringan intra pemerintah (JIP) 0 6. Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan pemerintah 0 7. Dokumen pemberian pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 0 8. Dokumen hasil analisis pendaftaran sistem elektronik 0 9. Dokumen pengelolaan nama domain instansi 0 10. Dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 8 11. Dokumen pengelolaan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE 20 12. Dokumen pengelolaan domain arsitektur aplikasi SPBE 150 13. Dokumen pengelolaan domain infrastruktur SPBE 350 14. Dokumen pengelolaan pusat komputasi dan pusat kendali 14 15. Dokumen pengelolaan jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 14 16. Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 14 17. Dokumen pengajuan pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 40 18. Dokumen pengajuan pendaftaran sistem elektronik 20 19. Dokumen pemanfaatan nama domain dan pengelolaan sub domain instansi 140 2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus sebagaimana pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE di Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1. Tabel 4.1. Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pekerjaan Umum No. Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. Dokumen pembinaan teknis aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 32,05 62,50% 25,00% 12,50% 0,00% 20 0,39 0,16 0,08 0 2. Dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE nasional 1,08 17,32% 25,97% 32,47% 24,24% 0 0 0 0 0 3. Dokumen pengelolaan pusat data nasional (PDN) 1,92 58,82% 29,41% 11,76% 0,00% 0 0 0 0 0 4. Dokumen pemanfaatan pusat data nasional (PDN) 156,25 50,00% 37,50% 12,50% 0,00% 0 0 0 0 0 5. Dokumen pengelolaan jaringan intra pemerintah (JIP) 3,13 58,82% 29,41% 11,76% 0,00% 0 0 0 0 0 6. Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan pemerintah 4,03 58,82% 29,41% 11,76% 0,00% 0 0 0 0 0 7. Dokumen pemberian pertimbangan aplikasi SPBE 37,31 62,69% 26,87% 8,96% 1,49% 0 0 0 0 0 No. Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama (1) (2) (3) (4) (5) (6) dan infrastruktur SPBE 8. Dokumen hasil analisis pendaftaran sistem elektronik 125,00 63,64% 31,82% 4,55% 0,00% 0 0 0 0 0 9. Dokumen pengelolaan nama domain instansi 357,14 57,14% 28,57% 14,29% 0,00% 0 0 0 0 0 10. Dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 3,29 7,36% 13,85% 11,69% 0,00% 8 0,18 0,34 0,28 0 11. Dokumen pengelolaan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE 6,54 70,68% 20,94% 8,38% 0,00% 20 2,16 0,64 0,26 0 12. Dokumen pengelolaan domain arsitektur aplikasi SPBE 178,57 57,14% 28,57% 14,29% 0,00% 150 0,48 0,24 0,12 0 13. Dokumen pengelolaan domain infrastruktur SPBE 357,14 57,14% 28,57% 14,29% 0,00% 350 0,56 0,28 0,14 0 14. Dokumen pengelolaan pusat komputasi dan pusat kendali 11,36 68,18% 22,73% 9,09% 0,00% 14 0,84 0,28 0,11 0 Dengan demikian, total kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE di Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pekerjaan Umum adalah sejumlah 12 (dua belas) orang, dengan rincian sebagai berikut: a. jenjang pertama : 8 orang No. Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama (1) (2) (3) (4) (5) (6) 15. Dokumen pengelolaan jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 10,42 62,50% 29,17% 8,33% 0,00% 14 0,84 0,39 0,11 0 16. Dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah 10,42 62,50% 29,17% 8,33% 0,00% 14 0,84 0,39 0,11 0 17. Dokumen pengajuan pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE 48,08 69,23% 23,08% 7,69% 0,00% 40 0,58 0,19 0,06 0 18. Dokumen pengajuan pendaftaran sistem elektronik 56,82 63,64% 27,27% 9,09% 0,00% 20 0,22 0,10 0,03 0 19. Dokumen pemanfaatan nama domain dan pengelolaan sub domain instansi 166,67 66.67% 26,67% 6,67% 0,00% 140 0,56 0,22 0,06 0 Total SDM 7,65 3,23 1,37 0 b. jenjang muda : 3 orang c. jenjang madya : 1 orang d. jenjang utama : - D. FORMAT SURAT USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE KOP SURAT INSTANSI Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE Yth. … (1) di Tempat Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, bersama ini kami sampaikan usulan Formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE. Sebagai pertimbangan, kami lampirkan dokumen berikut: a. Rekapitulasi usulan kebutuhan Penata Kelola Informatika SPBE; b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; c. Rekapitulasi bezetting/pemangku Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; d. Struktur organisasi dan tata kerja; e. Rencana strategis organisasi; f. Peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; dan g. Proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang dapat diakses pada tautan ... (2) Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi Sdr...(3) demikian usulan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih ... (4) Tanda tangan ... (5) Keterangan: 1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE. 2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE. 3) Narahubung (nama dan nomor telepon). 4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia. 5) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia. E. FORMAT REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE PADA SETIAP SATUAN KERJA REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE No Satuan Kerja / Perangkat Daerah Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE Pertama Muda Madya Utama (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. 2. 3. Keterangan: a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE c. Kolom (3) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama d. Kolom (4) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli muda e. Kolom (5) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya f. Kolom (6) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama F. FORMAT REKAPITULASI BEZETTING/PEMANGKU JABATAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE KOP SURAT INSTANSI No Nama NIP Jabatan Satuan Kerja / Perangkat Daerah Jenis Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE Tautan dokumen SK pengangkatan (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. 2. dst Keterangan: a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut b. Kolom (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai Penata Kelola Informatika SPBE c. Kolom (3) diisi dengan NIP Penata Kelola Informatika SPBE d. Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Penata Kelola Informatika SPBE e. Kolom (5) diisi dengan satuan kerja Penata Kelola Informatika SPBE f. Kolom (6) diisi dengan jenis pengangkatan Penata Kelola Informatika SPBE (CPNS/Penyetaraan/Perpindahan/Penyesuaian) g. Kolom (7) diisi tautan dokumen SK Pengangkatan Penata Kelola Informatika SPBE G. FORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE KOP SURAT INSTANSI Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Laporan Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE Yth. ... 1) di Jakarta Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, bersama ini kami sampaikan Penetapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE di lingkungan kami sesuai dengan Surat Persetujuan Kebutuhan JF dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA (terlampir). ... 2) Tanda tangan ... 3) Keterangan: 1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE 2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 3) Nama lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MEUTYA VIADA HAFID
Your Correction