Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus memenuhi syarat meliputi: a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d. terdapat sumber pendanaan yang jelas; e. berdomisili alamat; f. memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g. berbadan hukum.
Your Correction