Correct Article 43
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk:
a. perpindahan dari jabatan lain;
b. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi;
c. promosi yang dilaksanakan melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi Predikat Kinerja tahunan bagi Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf
a. (2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan oleh Instansi Pembina.
(3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun atau sesuai dengan usulan Uji Kompetensi.
(4) Usulan Uji Kompetensi diterima oleh Instansi Pembina paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
(5) Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
