Correct Article 37
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan pengunduran diri.
(3) PPK MENETAPKAN pemberhentian Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dan melaporkan kepada Instansi Pembina.
Your Correction
