Correct Article 35
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Current Text
Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio melalui penyesuaian dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; dan
d. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio.
Your Correction
