Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a. salinan keputusan pengangkatan PNS; b. salinan keputusan pangkat terakhir; c. salinan keputusan jabatan terakhir; d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d; e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang manajemen spektrum frekuensi radio paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja; f. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; g. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; dan h. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.
Your Correction