Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan 2. magister atau setara untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio jenjang ahli madya, e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang manajemen spektrum frekuensi radio paling singkat 2 (dua) tahun; f. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
Your Correction