Correct Article 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b merupakan perpindahan horizontal ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan melalui:
a. perpindahan antar jabatan; dan
b. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, atau Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, atau Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, atau Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli muda; atau
d. pejabat pelaksana ke dalam:
1. Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, atau Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli pertama;
2. Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan; atau
3. Jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, atau Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli pertama, ahli muda, atau ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan atau Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian atau Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian atau Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian atau Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i.
(5) Proses perpindahan kategori serta pemberian Angka Kredit Pengendali Frekuensi Radio atau Penguji Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(7) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio atau Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i angka 3 dan angka 4.
(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(9) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi atau Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
Your Correction
