Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. bagi Pengendali Frekuensi Radio yaitu: a) diploma tiga di bidang teknik, teknologi informasi, fisika, atau sistem informasi untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat di bidang komputer, fisika, atau teknik untuk jenjang ahli pertama, 2. bagi Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yaitu sarjana atau diploma empat di bidang teknik, fisika, komputer, matematika, urusan publik, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, atau komunikasi untuk jenjang ahli pertama; 3. bagi Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik, atau fisika untuk jenjang ahli pertama; dan 4. bagi Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu diploma tiga di bidang teknik untuk jenjang terampil, e. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen berupa: a. salinan keputusan pengangkatan calon PNS; b. salinan keputusan pengangkatan PNS; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan e. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
Your Correction