Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan laporan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. (2) Laporan hasil penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pelaporan penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; dan b. lampiran surat yang terdiri dari dokumen: 1. rekapitulasi bezetting Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; 2. jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang direkomendasikan Instansi Pembina; dan 3. jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Format surat pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan hasil penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi menjadi dasar bagi Instansi Pembina untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi secara nasional.
Your Correction