Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dilakukan berdasarkan: a. analisis jabatan; dan b. analisis beban kerja. (2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan menggunakan SKR. (3) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (4) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. mengidentifikasi volume berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; b. mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; c. mengidentifikasi beban kerja unit kerja; dan d. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk setiap jenjang. (5) Perhitungan perkiraan volume kegiatan atau hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio mempertimbangkan: a. jumlah pengguna spektrum frekuensi radio; b. jenis dan jumlah sarana dan prasarana pengendalian spektrum frekuensi radio; c. jumlah kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio; d. rasio pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio; dan e. persentase penanganan gangguan spektrum frekuensi radio yang tertangani/terselesaikan. (6) Perhitungan volume kegiatan atau hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio mempertimbangkan: a. jumlah kebutuhan alokasi dan pengguna spektrum frekuensi radio; b. tingkat kompleksitas pengelolaan pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi; c. jumlah permohonan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan d. jumlah teknologi atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi baru. (7) Perhitungan volume kegiatan atau hasil kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi mempertimbangkan: a. jumlah penanganan manajemen pelayanan pengujian dan kalibrasi perangkat teknologi informasi dan komunikasi; b. jumlah penyelesaian pengujian dan kalibrasi perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c. jumlah dan jenis alat ukur, alat pendukung, serta sarana dan prasarana pengujian dan kalibrasi yang dikelola; d. jumlah dan jenis pengembangan ekosistem perangkat teknologi informasi dan komunikasi; dan e. jumlah dan jenis sistem mutu dan fitur perangkat teknologi informasi dan komunikasi terakreditasi. (8) Tata cara perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction