Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio terdiri atas: a. bagi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian yaitu: 1. dokumen hasil pengukuran spektrum frekuensi radio; 2. dokumen hasil inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi; 3. dokumen hasil monitoring spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi; 4. dokumen penanganan gangguan spektrum frekuensi radio; 5. dokumen tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi; 6. dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus; 7. dokumen pengawasan kualitas layanan telekomunikasi; 8. dokumen pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio; 9. dokumen pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio; 10. dokumen pemetaan sebaran layanan jaringan telekomunikasi; 11. dokumen pengelolaan data spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan 12. dokumen kajian spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, b. bagi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan yaitu: 1. data pengukuran spektrum frekuensi radio; 2. data inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi; 3. data monitoring spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi; 4. data hasil pengukuran dan monitoring gangguan spektrum frekuensi radio; 5. data tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi; 6. data pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio; dan 7. data pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio. (2) Hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas: a. dokumen pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi; b. dokumen penataan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit; c. dokumen perizinan dinas tetap dan satelit; d. dokumen perizinan spektrum frekuensi radio atau nondinas tetap dan satelit; e. dokumen sertifikasi operator radio; f. dokumen pengelolaan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit; g. dokumen perizinan orbit satelit; h. dokumen registrasi dan notifikasi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit; i. dokumen kesepakatan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit; j. dokumen standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi; k. dokumen sertifikasi dan registrasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi; l. dokumen penilaian kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi; m. dokumen pengelolaan sistem spektrum frekuensi radio; n. dokumen monitoring dan evaluasi pengelolaan spektrum frekuensi radio; o. dokumen pengembangan pengelolaan spektrum frekuensi radio; dan p. dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi keperluan khusus. (3) Hasil kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi terdiri atas: a. laporan manajemen pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi; b. laporan hasil uji reguler perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c. laporan hasil uji nonreguler perangkat teknologi informasi dan komunikasi; d. laporan hasil kalibrasi reguler pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi; e. laporan hasil kalibrasi nonreguler pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi; f. laporan manajemen laboratorium pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi; g. laporan uji banding perangkat teknologi informasi dan komunikasi dan kalibrasi alat ukur; dan h. dokumen pengembangan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. (4) Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi terdiri atas: a. dokumen operasional pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi; b. dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi reguler; c. dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi nonreguler; d. laporan kebutuhan pemeliharaan alat ukur dan alat pendukung pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi; dan e. laporan konsultasi permohonan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. (5) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction