Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Museum Penerangan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Penerangan secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction