Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum Penerangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan program pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informasi;
c. pelaksanaan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan Informasi;
d. pelaksanaan sarana diseminasi informasi;
e. pelaksanaan pengelolaan koleksi benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informasi; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kerja sama, sistem dan data informasi, kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Your Correction
