Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
Current Text
Museum Penerangan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah serta penyelenggaraan layanan edukatif di bidang komunikasi dan informasi kepada masyarakat.
Your Correction
