Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
Current Text
(1) Museum Penerangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Museum Penerangan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.
(3) Museum Penerangan dipimpin oleh kepala.
Your Correction
