Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Museum Penerangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Museum Penerangan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media. (3) Museum Penerangan dipimpin oleh kepala.
Your Correction