Correct Article 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Dalam rangka pemberian penghargaan terhadap prestasi, dedikasi, dan kontribusi kepada JDIH Kementerian /Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator, Pusat JDIH dapat memberikan penghargaan Juristica Awards.
(2) Pemberian penghargaan Juristica Awards sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Koordinator.
(3) Dalam pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH berkoordinasi dengan Pusat JDIHN dalam penilaian dan penetapan pemenang.
(4) Pemenang Juristica Awards ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator.
Your Correction
