Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemberian penghargaan terhadap prestasi, dedikasi, dan kontribusi kepada JDIH Kementerian /Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator, Pusat JDIH dapat memberikan penghargaan Juristica Awards. (2) Pemberian penghargaan Juristica Awards sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Koordinator. (3) Dalam pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH berkoordinasi dengan Pusat JDIHN dalam penilaian dan penetapan pemenang. (4) Pemenang Juristica Awards ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator.
Your Correction