Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dilakukan melalui:
a. aplikasi JDIH Kementerian Koordinator; dan
b. media sosial JDIH Kementerian Koordinator.
(2) Penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum juga dapat dilakukan melalui media publikasi lainnya.
Your Correction
