Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi organisasi JDIH Kementerian Koordinator dibentuk tim teknis JDIH Kementerian Koordinator.
(2) Keanggotaan tim teknis JDIH Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. Pusat JDIH;
b. Anggota JDIH; dan
c. Pusat JDIHN.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas tim teknis JDIH Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator.
Your Correction
