Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025
MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOORDINATOR
BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TAHUN 2025-2029
NARASI RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TAHUN 2025-2026
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Tahun 2025–2029 ini dapat disusun dan diselesaikan. Dokumen ini merupakan penjabaran strategis dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang terintegrasi, berkualitas, dan berkeadilan, sebagai tulang punggung menuju INDONESIA Emas 2045.
Pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Infrastruktur yang andal dan merata menjadi prasyarat untuk membuka akses, mengurangi kesenjangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif di seluruh --penjuru tanah air. Sebagai negara kepulauan dengan karakteristik geografis dan sosial-ekonomi yang beragam, INDONESIA membutuhkan pendekatan perencanaan yang holistik, berbasis data, dan responsif terhadap potensi serta tantangan setiap wilayah.
Renstra ini disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Visi INDONESIA Emas 2045. Dokumen ini memuat arah kebijakan, strategi, target kinerja, serta kerangka pendanaan yang akan menjadi panduan bagi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam menjalankan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembangunan lintas sektor.
Kami menyadari bahwa penyusunan rencana strategis ini tidak terlepas dari dukungan dan kontribusi berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga mitra, pemerintah daerah, akademisi, praktisi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih yang tulus atas partisipasi dan masukan berharga yang telah diberikan.
Akhirnya, kami berharap Renstra ini dapat menjadi pedoman kerja yang efektif dan inspirasi bagi seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta mitra kerja, untuk bersama-sama mewujudkan infrastruktur dan wilayah INDONESIA yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan.
Jakarta, November 2025 Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., MA.
II
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia- Nya sehingga Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Tahun 2025–2029 dapat disusun dan diselesaikan dengan baik.
Renstra ini merupakan pedoman arah kebijakan dan program strategis bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dokumen ini disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta visi-misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, sehingga menjadi pijakan penting dalam mengawal pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator, kami memandang Renstra ini bukan hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan lintas sektor.
Peran kami adalah memastikan seluruh kebijakan dan program strategis dapat terintegrasi dengan baik, didukung oleh tata kelola yang efektif, serta dapat menjawab tantangan pembangunan nasional, termasuk peningkatan konektivitas, pemerataan pembangunan wilayah, penguatan ketahanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Semoga kehadiran dokumen Renstra ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi kita semua dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang mendukung terwujudnya INDONESIA Emas 2045. Atas kerja sama dan dedikasi semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, November 2025 Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Ayodhia G.L. Kalake III
1.1 KONDISI UMUM Pembangunan infrastruktur di INDONESIA menunjukkan kemajuan signifikan dengan berbagai proyek strategis nasional yang telah dan sedang digalakkan, mulai dari jalan tol, pelabuhan, bandara, hingga pembangkit listrik, yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik capaian tersebut masih terdapat tantangan besar berupa disparitas pembangunan yang mencolok antarwilayah, di mana daerah-daerah terpencil dan perbatasan masih minim akses terhadap infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan energi yang memadai. Pembangunan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan adalah dua hal yang terikat dan tak terpisahkan. Sebab, keduanya bersifat saling menguatkan terhadap kemajuan negara.
Infrastruktur bukan sekadar fisik, melainkan termasuk dalam aset berwujud yang dapat meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi lainnya seperti tenaga kerja dan modal, serta menurunkan biaya transaksi didalamnya. Investasi pada infrastruktur publik terutama yang mendukung konektivitas dan aksesibilitas, secara langsung berkontribusi pada akumulasi modal manusia dan pengetahuan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Potensi pengembangan suatu wilayah apabila tanpa infrastruktur yang memadai, maka sektor- sektor di dalam wilayah seperti pertanian, industri, pariwisata, maupun layanan jasa, akan terhambat pertumbuhannya oleh biaya logistik yang tinggi, akses pasar yang terbatas, dan ketidakmampuan untuk menarik investasi. Pembangunan berbasis kewilayahan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup dan pemerataan membutuhkan dukungan infrastruktur yang andal. Hal ini selaras dengan geografi ekonomi yang menekankan pada aspek keruangan atau spasial dari aktivitas ekonomi manusia. Dengan demikian, aglomerasi ekonomi dan spesialisasi regional dapat berjalan optimal jika didukung oleh infrastruktur yang memadai seperti jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sanitasi.
Sumber : binakonstruksi.pu.go.id Kementerian PU 2
Wilayah pembangunan sesuai dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025- 2029 terdiri dari Wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Masing-masing dari wilayah tersebut memiliki isu strategis yang berbeda-beda, seperti daerah Sumatera.
Meskipun secara konektivitas tol trans Sumatera telah beroperasi, tetapi harus dioptimalisasi hingga ke daerah terpencil Mengingat adanya missing link di jalan nasional atau provinsi yang masih menghambat efisiensi logistik. Perluasan jaringan jalan lokal diperlukan untuk mendukung akses perkebunan, pertambangan, dan industri sebagai bentuk dukungan hilirisasi komoditas di wilayah Sumatera.
Isu strategis sebagai prioritas jangka panjang dan menengah nasional di daerah lainnya ada pada wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Isu utama di wilayah Jawa adalah beban infrastruktur perkotaan yang ekstrem (transportasi, air bersih, sanitasi, sampah dan limbah), bah- kan masih ada kesenjangan antara wilayah metropolitan yang maju dengan daerah penyangga atau perdesaan lainnya di Jawa yang infrastruktur dasarnya (akses jalan, air, listrik) masih minim. Isu strategis di Bali adalah terkait infrastruktur pariwisata yang berkelanjutan, pen- gelolaan limbah, dan pasokan air bersih yang mencukupi untuk industri pariwisata yang terus berkembang tanpa merusak lingkungan. Selain itu, wilayah Nusa Tenggara mempunyai isu aksesibilitas air bersih dan energi (ter- utama di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil) yang masih menjadi prioritas, daerah rentan terhadap bencana (gempa, tsunami, dan kekeringan) yang harus dilengkapi dengan basis tahan bencana dan sistem peringatan dini, serta infrastruktur dan konektivitas (darat, laut, dan udara) yang belum optimal untuk mendukung pelayanan dasar dan pengembangan sektor unggulan.
Sumber : Foto oleh Dapur Melodi: https://www.pexels.com/id-id/foto/32487430/ Dalam konteks pembangunan infrastruktur yang terarah dan berkelanjutan, tata ruang berperan sebagai panglima yang menentukan arah, prioritas, dan keterpaduan pembangunan. Tata ruang bukan sekadar peta atau zonasi, melainkan instrumen strategis yang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi dalam satu kesatuan wilayah. Dengan tata ruang yang terencana dan ditaati, pembangunan infrastruktur dapat menghindari konflik pemanfaatan lahan, meminimalkan risiko bencana, serta memastikan efisiensi investasi dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, seluruh pembangunan infrastruktur harus tunduk dan selaras dengan rencana tata ruang sebagai dasar pijakan pembangunan nasional.
3
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi juga memiliki tantangan pembangunan infrastruktur seperti daerah di INDONESIA lainnya. Kalimantan menghadapi tantangan tingginya biaya logistik karena ketergantungan pada transportasi sungai dan laut yang belum optimal.
Meskipun pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan, diperlukan infrastruktur dasar yang memadai untuk dapat mendukung perkembangan dan percepatan pemerataan utamanya di daerah sekitar.
Sulawesi sebagai pulau besar dengan banyak teluk dan semenanjung, memiliki isu berupa konektivitas antar-wilayah di darat, laut, dan udara yang masih belum optimal, sehingga menghambat distribusi barang dan jasa. Tidak hanya itu, Sulawesi sebagai kawasan industri hilirisasi nikel, harus memastikan penyediaan energi yang memadai, pasokan air industri, dan infrastruktur jalan khusus untuk menunjang aktivitas industri dan transportasi produk nikel. Bahkan, beberapa wilayah di Sulawesi masih menghadapi tantangan dalam akses listrik, air bersih, dan telekomunikasi, terutama di daerah pegunungan dan pesisir terpencil.
Wilayah Maluku dan Papua adalah daerah dengan tantangan geografis paling ekstrem (kepulauan dan pegunungan). Isu strategisnya adalah pembangunan konektivitas laut (tol laut, pelabuhan perintis) dan udara (bandara perintis, penerbangan logistik) untuk membuka isolasi dan menekan biaya logistik yang sangat tinggi. .
Kesenjangan infrastruktur dasar (jalan, jembatan, listrik 24 jam, air bersih, telekomunikasi) adalah isu fundamental. Hal lainnya yang harus menjadi perhatian di Maluku dan Papua adalah tentang keunikan sosial budaya dan ekologi, sehingga perlu memastikan infrastruktur yang ramah lingkungan dan didukung oleh masyarakat adat.
Sumber : Kementerian PU 4
Kompleksitas tantangan dalam pembangunan infrastruktur dan kewilayahan di INDONESIA, menuntut adanya koordinasi lintas sektor yang efektif, guna memastikan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan berjalan secara terarah, terpadu, berkelanjutan. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memiliki tanggung jawab dan tugas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 145 tahun 2024. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Tugas Kementerian Koordinator dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan PRESIDEN secara inklusif dan terintegrasi. Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 145 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2024, fungsi yang harus diselenggarakan adalah sebagai berikut:
a. Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
b. Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
c. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
d. Pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
e. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
f. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh PRESIDEN dalam sidang kabinet;
g. Penyelesaian permasalahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
h. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
i. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
j. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
5
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memiliki posisi strategis sebagai penggerak utama koordinasi dalam aspek pembangunan infrastruktur dan kewilayahan di INDONESIA. Perannya bukan sebagai pelaksana teknis, melainkan sebagai koordinator lintas kementerian dan lembaga, memastikan sinergi dan keselarasan kebijakan serta program pembangunan yang bersifat sektoral maupun lintas sektor. Melalui fungsi koordinatif ini, Kementerian Koordinator berperan dalam mendorong integrasi antar program agar sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menekankan pada pemerataan, pertumbuhan ekonomi inklusif, dan keberlanjutan.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berkontribusi mewujudkan visi INDONESIA Emas 2045 khususnya dalam memperkuat integrasi kebijakan pembangunan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Potensi yang dimiliki INDONESIA turut menjadi peluang dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Demografi yang didominasi usia produktif, kekayaan sumber daya alam yang melimpah, dan kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat harus menjadi perhatian untuk akselerasi pembangunan nasional.
Melalui pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur INDONESIA yang produktif, multi-fungsi, terintegrasi dengan konektivitas yang kuat, lancar, efisien, dan berkelanjutan maka sasaran pertumbuhan ekonomi berkelanjutan menuju 8% guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran di INDONESIA, sesuai yang tertuang dalam perencanaan jangka menengah nasional, yang diejawantahkan melalui 3 hal berikut:
Sumber : https://x.com/AgusYudhoyono/
1. Pengembangan infrastruktur yang produktif, multi-fungsi, dan berdaya saing untuk mendorong investasi swasta dan investasi asing guna meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan distribusi hasil pembangunan.
2. Pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur yang terintegrasi, lancar, dan efisien untuk meningkatkan pemanfaatan dan kualitas layanan sehingga memberikan manfaat ekonomi langsung dan tidak langsung bagi masyarakat secara optimal dan berkeadilan.
3. Pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur berkelanjutan untuk mengurangi dampak lingkungan, terutama emisi gas rumah kaca (perubahan iklim), meningkatkan ketahanan terhadap risiko bencana, mengurangi frekuensi downtime, biaya pemeliharaan dan biaya kehilangan kesempatan (opportunity loss) yang ditimbulkannya, serta berkontribusi pada transisi ekonomi hijau.
6
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan periode 2025-2029.
Maka dari itu, dokumen tersebut harus selaras dengan tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan tersebut, terdapat sejumlah indikator yang dimandatkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Berikut ini adalah gambaran capaian indikator-indikator yang dimandatkan kepada Kementerian Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sesuai dengan yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029:
a. Kontribusi PDRB KTI Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kawasan Timur INDONESIA (KTI) sangat penting dalam konteks pembangunan ekonomi nasional karena mencerminkan peran wilayah ini sebagai salah satu penggerak pertumbuhan regional dan nasional. KTI memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah serta sektor-sektor strategis seperti pertambangan, energi, dan kelautan yang menjadi penopang ekonomi nasional. Peningkatan kontribusi PDRB KTI menunjukkan berkembangnya aktivitas ekonomi di kawasan tersebut yang dapat mendorong pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan antarwilayah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Kontribusi PDRB KTI menjadi indikator keberhasilan kebijakan pembangunan yang fokus pada pengembangan daerah tertinggal dan wilayah perbatasan, sehingga memperkuat fondasi ekonomi nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan. Mengacu pada dokumen RPJMN 2025-2029, Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kawasan Timur INDONESIA (KTI) pada tahun 2023 adalah sebesar 20,9 persen.
Sumber : https://x.com/KemenkoInfra/ 7
b. Indeks ketahanan air nasional Indeks Ketahanan Air Nasional memiliki peranan penting dalam mengukur dan mengawasi kondisi ketersediaan, kualitas, dan pengelolaan sumber daya air di suatu negara. Indeks ini menjadi alat evaluasi yang komprehensif untuk menilai seberapa mampu suatu wilayah atau negara dalam memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan ekosistem secara berkelanjutan. Selain itu, indeks ini menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan, perencanaan, dan pengelolaan sumber daya air yang lebih efektif serta berorientasi pada mitigasi risiko dan adaptasi terhadap tantangan masa depan.
Sumber : kemenkoinfra.go.id 8
Sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air serta PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan Daerah terkait, indikator ketahanan air di INDONESIA dikembangkan berdasarkan lima pilar utama pengelolaan sumber daya air, yaitu konservasi sumber daya air, pemanfaatan sumber daya air, pengendalian dampak kerusakan air, partisipasi masyarakat, dan sistem informasi sumber daya air.
Sumber : brantas-abipraya.co.id 9
Gambar 1. 1 Metode Perhitungan Indeks Ketahanan Air Nasional Gambar 1. 2 Indeks Ketahanan Air Nasional Tahun 2020 Dasar penghitungan indeks ketahanan air nasional mengacu pada data hasil perhitungan Indeks Ketahanan Air dalam Asia Water Development Outlook (AWDO) yang disusun oleh Asian Development Bank (ADB). Ketahanan air nasional di INDONESIA pada tahun 2020 berada di level 3 atau Capable dengan total skor 61.
Sumber : Pedoman Penghitungan Indeks Ketahanan Air Nasional, 2021 Sumber : Pedoman Penghitungan Indeks Ketahanan Air Nasional, 2021 10
Indeks ketahanan air nasional pada tahun 2022 kemudian dihitung melalui Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) menggunakan formula perhitungan tersendiri yaitu Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.
Mengacu Capaian angka indeks ketahanan air nasional pada tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi sebesar 3,48.
c. Stok infrastruktur terhadap PDB Stok infrastruktur memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Infrastruktur yang memadai, seperti jalan, jembatan, pelabuhan, dan jaringan listrik, menjadi fondasi utama bagi aktivitas ekonomi karena meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi barang serta jasa. Dengan ketersediaan infrastruktur yang baik, biaya logistik dapat ditekan, waktu pengiriman lebih efisien, dan konektivitas antar wilayah menjadi lebih lancar, sehingga mendorong produktivitas dan daya saing sektor ekonomi. Selain itu, investasi pada stok infrastruktur juga merangsang penciptaan lapangan kerja dan mendorong aktivitas ekonomi di sektor terkait. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengembangan investasi infrastruktur yang optimal dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kontribusi PDB secara signifikan.
Perhitungan dari stok infrastruktur terhadap PDB dihasilkan dengan melihat nilai aset infrastruktur yang terbangun. Nilai aset infrastruktur terbangun diperoleh atas nilai aset infrastruktur n-1 ditambah Nilai aset infrastruktur baru dikurangi depresiasi nilai. Proporsi atau persentase dari stok infrastruktur terhadap PDB dalam RPJMN 2025- 2029 pada tahun 2019 adalah sebesar 43%.
d. Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan Penyediaan akses bagi rumah tangga terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan merupakan faktor krusial dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. Hunian yang layak menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seperti keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan perlindungan dari risiko lingkungan. Keterjangkauan hunian memungkinkan masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi untuk memiliki tempat tinggal yang sesuai tanpa membebani keuangan mereka secara berlebihan. Aspek keberlanjutan dalam hunian mendukung penggunaan sumber daya secara efisien, ramah lingkungan, serta ketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana. Akses tersebut tidak hanya mendorong kesejahteraan sosial dan stabilitas keluarga, tetapi juga mendukung pembangunan kota yang inklusif dan berke- lanjutan, sekaligus memperkuat ponda- si pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2011 menjelaskan definisi rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau, dan berke- lanjutan. Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak merupakan hunian yang me- menuhi persyaratan keselamatan bangun, kecukupan luas, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, serta kesehatan penghuninya. Rumah Tangga dengan Akses Hunian Terjangkau adalah pembangunan Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 11
perumahan dan kawasan permukiman dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, serta mendorong terciptanya iklim kondusif dengan memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar setiap warga negara INDONESIA mampu memenuhi kebutuhan dasar akan perumahan dan permukiman. Rumah Tangga dengan Akses Hunian Berkelanjutan yaitu hunian yang memenuhi kriteria Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Persentase Rumah Tangga yang mengakses hunian layak dihitung dari Jumlah rumah tangga hunian layak dibagi dengan Jumlah rumah tangga. Kemudian, Persentase Rumah Tangga yang mengakses hunian terjangkau dihitung melalui jumlah rumah tangga hunian terjangkau dibagi Jumlah rumah tangga. Selain itu, Rumah Tangga dengan Akses Hunian Berkelanjutan mempertimbangkan penerapan BGH, indikator ini diukur melalui jumlah penerbitan BGH untuk hunian. Sumber data atas indikator diatas diperoleh dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 12
Gambar 1. 3 Capaian persentase rumah tangga dengan akses hunian layak 59,54 60,9 60,66 63,15 65,25 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase rumah tangga dengan akses hunian layak Grafik ini menunjukkan persentase rumah tangga dengan akses hunian layak di INDONESIA dari tahun 2020 hingga 2024.
Namun, belum ada data yang menjelaskan parameter keseluruhan yang mencantumkan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Meskipun demikian, kedepannya diharapkan adanya pengawalan dari seluruh stakeholders untuk memperoleh data terjangkau dan keberlanjutan. Secara keseluruhan, terjadi peningkatan persentase rumah tangga yang memiliki akses layak selama tahun 2020-
2024. Ini mengindikasikan adanya perbaikan progresif dalam aksesibilitas hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi rumah tangga di INDONESIA.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sejak tahun 2019, rumah tangga diklasifikasikan memiliki akses terhadap hunian/rumah layak huni apabila memenuhi 4 (empat) kriteria, yaitu:
1. kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 m2 per kapita (sufficient living space)
2. memiliki akses terhadap air minum layak
3. memiliki akses terhadap sanitasi layak
4. ketahanan bangunan (durable housing), yaitu atap terluas berupa beton/ genteng/ seng/ kayu/ sirap; dinding terluas berupa tembok/ plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/ papan dan batang kayu; dan lantai terluas berupa marmer/granit/keramik/ parket/ vinil/karpet/ubin/tegel/teraso/kayu/papan/ semen/bata merah.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Sumber : Badan Pusat Statistik 13
e. Proporsi PDRB perkotaan terhadap PDB Nasional Proporsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkotaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional merupakan indikator penting untuk menggambarkan seberapa besar kontribusi sektor perkotaan dalam perekonomian suatu negara. Tingginya proporsi ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi di wilayah perkotaan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Kota-kota biasanya menjadi pusat industri, jasa, perdagangan, dan inovasi yang menyediakan lapangan kerja serta menghasilkan nilai tambah yang signifikan. Dengan adanya angka proporsi ini, maka pemerintah akan terbantu dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang seimbang antara wilayah perkotaan dan perdesaan, memastikan alokasi sumber daya yang tepat, serta mengatasi tantangan urbanisasi seperti kemacetan, kemiskinan perkotaan, dan tekanan terhadap infrastruktur. Dengan demikian, proporsi PDRB perkotaan menjadi acuan strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat nasional.
Formula Hitung = (Σ PDRB Perkotaan)/(Σ PDB Nasional) × 100% Sumber : istock/Asiandream 14
Gambar 1. 4 Proporsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkotaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 56,38 56,56 56,25 56,3 56,35 56,4 56,45 56,5 56,55 56,6 2021 2022 Proporsi PDRB perkotaan terhadap PDB Nasional Grafik diatas menunjukkan proporsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkotaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional untuk tahun 2021 dan 2022. Peningkatan ini mengindikasikan bahwa kontribusi ekonomi dari wilayah perkotaan terhadap total perekonomian nasional mengalami kenaikan dari tahun 2021 ke 2022.
1.2 POTENSI DAN PERMASALAHAN
1.2.1 Potensi
1. Potensi Pembangunan Infrastruktur INDONESIA memiliki potensi strategis dalam pembangunan infrastruktur yang didorong oleh faktor geografis, demografis, dan ekonomi. Potensi ini menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas antarwilayah, dan mempercepat pemerataan pembangunan nasional.
Kondisi geografis sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.380 pulau menciptakan kebutuhan sekaligus peluang pembangunan infrastruktur transportasi. Konektivitas maritim didukung melalui pembangunan pelabuhan berskala internasional dan domestik. Infrastruktur darat seperti jalan tol Trans-Sumatera, Trans-Jawa, dan jaringan kereta api memperkuat mobilitas barang dan orang di wilayah utama. Konektivitas maritim didukung melalui pembangunan dan peningkatan pelabuhan berskala internasional dan domestik.
Transportasi udara ditingkatkan melalui pengembangan dan ekspansi bandara untuk mendukung berbagai aspek seperti pariwisata dan bisnis.
Populasi yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan turut meningkatkan kebutuhan infrastruktur dasar. Permintaan terhadap listrik, air bersih, dan sanitasi meningkat seiring bertambahnya jumlah dan peningkatan pendapatan penduduk.
Pengembangan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (PLTA, PLTP, PLTS) dapat mendukung transisi energi bersih. Pembangunan bendungan dan sistem penyediaan air minum juga diperlukan untuk menjamin ketersediaan air dan mendukung pertanian. Urbanisasi menuntut adanya pengembangan infrastruktur perkotaan modern.
Sistem transportasi massal seperti MRT dan LRT menjadi beberapa solusi untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kualitas hidup di kota-kota besar.
Sumber : Badan Pusat Statistik 15
Komitmen penuh pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur menjadi modal penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mencakup sektor-sektor kunci, mulai dari jalan tol, pelabuhan, bandara, dan bendungan, pembangunan pembangkit listrik, penyediaan air bersih, pabrik berskala besar, hingga kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di berbagai wilayah INDONESIA. Pelaksanaan PSN dirancang untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional, antara lain dengan mendorong investasi, membuka lapangan kerja, Sumber : https://object.kek.go.id/ dan mempercepat pertumbuhan wilayah yang sebelumnya tertinggal. Pendekatan ini mencerminkan kesadaran bahwa infrastruktur tidak hanya berfungsi sebagai sarana fisik, melainkan juga sebagai instrumen strategis dalam memperkuat konektivitas dan mempercepat pembangunan sosial-ekonomi secara menyeluruh.
16
Selain itu, potensi sumber daya alam yang melimpah di INDONESIA juga memperkuat arah pembangunan infrastruktur yang berbasis komoditas dan industri. Contohnya terlihat dalam pengembangan smelter untuk pengolahan nikel dan bauksit yang memerlukan dukungan infrastruktur seperti akses jalan, pelabuhan khusus, dan pasokan energi yang andal. Pemanfaatan sumber daya ini dapat menjadi penggerak utama pembangunan di daerah-daerah penghasil komoditas. Namun demikian, pembangunan infrastruktur yang berbasis sumber daya alam harus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah perlu memastikan bahwa aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan tetap terjaga, agar pembangunan tidak mengorbankan kestabilan ekosistem dalam jangka panjang.
Perkembangan teknologi dan konektivitas digital menjadi potensi baru dalam pembangunan infrastruktur nasional. Infrastruktur digital kini dipandang sebagai salah satu kebutuhan. Percepatan pembangunan infrastruktur digital, khususnya di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) menjadi langkah strategis untuk mengatasi isolasi geografis dan mendorong pemerataan akses informasi.
Upaya ini tidak hanya mencakup pembangunan jaringan serat optik di wilayah yang memungkinkan, tetapi juga mengandalkan teknologi nirkabel seperti satelit dan Base Transceiver Station (BTS) untuk menjangkau wilayah terpencil secara lebih efektif. Salah satu wujud konkret dari komitmen ini adalah peluncuran Satelit Republik INDONESIA (SATRIA-1) yang ditujukan untuk menyediakan akses internet bagi fasilitas layanan publik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor pemerintahan di daerah 3T. Langkah strategis lainnya mencakup pengembangan jaringan 5G dan pembangunan pusat data nasional, yang menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital INDONESIA. Infrastruktur ini memungkinkan transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik hingga dunia usaha, sekaligus mendorong inovasi dan efisiensi dalam tata kelola serta kegiatan ekonomi secara menyeluruh.
Sumber : antaranews.com 17
2. Potensi Pembangunan Kewilayahan INDONESIA memiliki potensi besar dalam pembangunan kewilayahan, yang menjadi aspek krusial untuk mewujudkan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif di seluruh wilayah. Potensi ini bersumber dari keragaman geografis, demografis, dan kekayaan sumber daya alam yang tersebar di berbagai pulau. Sebagai negara kepulauan, setiap wilayah di INDONESIA memiliki karakteristik unik—mulai dari lahan subur untuk pertanian, potensi kelautan dan perikanan, hingga cadangan mineral dan energi. Keanekaragaman ini membuka peluang untuk membentuk sentra-sentra ekonomi baru berbasis keunggulan komparatif lokal.
Misalnya, kawasan timur INDONESIA memiliki potensi besar sebagai destinasi pariwisata bahari kelas dunia, sementara wilayah yang kaya mineral dapat dikembangkan sebagai pusat industri pengolahan sumber daya.
Sebaran penduduk yang tidak merata juga menciptakan dinamika tersendiri dalam pembangunan kewilayahan. Konsentrasi populasi di Pulau Jawa menunjukkan urgensi untuk mengembangkan wilayah di luar Jawa secara lebih optimal. Melalui program pembangunan pedesaan dan transmigrasi yang terencana, pengembangan kawasan baru tidak hanya berfokus pada relokasi penduduk, tetapi juga pada penciptaan ekosistem ekonomi yang mandiri—didukung oleh infrastruktur dasar, layanan pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
Sumber : kek.go.id Kekayaan sumber daya alam merupakan pilar utama dalam pembangunan kewilayahan di INDONESIA. Setiap wilayah memiliki potensi tersendiri, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, hingga pertambangan dan energi.
Pemanfaatan potensi ini secara berkelanjutan, dengan pendekatan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta menciptakan lapangan kerja. Contohnya adalah pengembangan industri pengolahan nikel di Sulawesi dan industri kelapa sawit terintegrasi di Kalimantan. Agar potensi tersebut dapat dioptimalkan, dukungan kebijakan dari pemerintah sangat diperlukan.
Kebijakan pengembangan kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI) menjadi instrumen penting.
Contohnya, KEK Mandalika dikembangkan untuk sektor pariwisata, sementara Morowali menjadi pusat industri pengolahan nikel. Kawasan-kawasan ini dirancang untuk menarik investasi melalui insentif fiskal dan non-fiskal serta penyediaan infrastruktur dasar yang memadai. Peran kawasan ini sebagai lokomotif pertumbuhan wilayah ditunjukkan melalui terbentuknya klaster industri yang meningkatkan daya saing daerah. Selain itu, pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) juga menjadi titik fokus pembangunan lintas sektor yang mendukung integrasi antarwilayah.
18
Namun, keberhasilan pembangunan kewilayahan sangat bergantung pada ketersediaan infrastruktur yang memadai. Infrastruktur transportasi seperti jalan, pelabuhan, bandara, serta konektivitas digital merupakan prasyarat utama untuk menghubungkan sentra produksi dengan pasar, menurunkan biaya logistik, dan meningkatkan aksesibilitas. Infrastruktur yang baik tidak hanya membuka isolasi wilayah, tetapi juga menjadi katalis bagi investasi dan aktivitas ekonomi. Dengan demikian, infrastruktur bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi pembangunan kewilayahan yang efektif. Ibarat tulang dan otot dalam tubuh, infrastruktur menopang dan menggerakkan fungsi wilayah agar dapat berkembang secara harmonis, mencapai potensi maksimalnya dalam mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 19
3. Potensi Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan Jangka Menengah dan Panjang Nasional Pembangunan infrastruktur di INDONESIA mencakup seluruh wilayah, dari barat hingga timur, dengan karakteristik dan prioritas yang berbeda-beda.
Perbedaan ini didasarkan pada kondisi geografis, potensi ekonomi, serta tingkat pembangunan di masing-masing daerah. Dalam konteks perencanaan jangka menengah dan jangka panjang, arah pembangunan wilayah dibagi ke dalam tujuh klaster:
Papua, Maluku, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Jawa, dan Sumatera. Wilayah Papua menghadapi tantangan geografis yang kompleks, seperti medan bergunung tinggi, hutan lebat, dan keterisolasian permukiman. Oleh karena itu, prioritas pembangunan infrastruktur di wilayah ini difokuskan pada peningkatan konektivitas dasar. Salah satu proyek utama adalah penyelesaian dan pemantapan Jalan Trans-Papua, yang menjadi tulang punggung akses logistik, mobilitas penduduk, dan distribusi layanan publik. Di samping itu, elektrifikasi desa terpencil menjadi agenda penting, yang dilakukan melalui pemanfaatan energi terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat pedesaan. Akses terhadap air bersih, sanitasi, dan infrastruktur telekomunikasi juga menjadi kebutuhan mendesak. Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dan jaringan internet di daerah terisolasi menjadi fondasi penting dalam mendukung pendidikan, layanan kesehatan, dan konektivitas sosial-ekonomi. Selain itu, pembangunan pelabuhan dan bandara perintis diperlukan untuk membuka akses antarwilayah, khususnya dalam menghubungkan wilayah pesisir dan pedalaman yang sulit dijangkau melalui moda darat. Pendekatan ini mendukung pengembangan wilayah secara holistik, serta memperkuat integrasi Papua dalam sistem ekonomi nasional.
Sumber : pln.co.id Sumber : ANTARA FOTO/ Raisan Alfarisi 20
Wilayah kepulauan Maluku, yang didominasi oleh perairan luas, memiliki kebutuhan tinggi terhadap infrastruktur konektivitas maritim. Karakteristik geografis ini menjadikan pembangunan dan peningkatan pelabuhan penyeberangan, serta pengadaan kapal perintis, sebagai prioritas utama untuk menghubungkan pulau- pulau terpencil dan memperlancar pergerakan. Selain konektivitas laut, penguatan konektivitas udara juga menjadi aspek strategis. Peningkatan kapasitas dan kualitas bandara lokal diperlukan untuk mempercepat mobilitas antar pulau, mendukung aktivitas ekonomi, dan membuka akses layanan publik yang lebih merata. Sektor perikanan merupakan salah satu potensi unggulan Maluku yang perlu didukung dengan infrastruktur penunjang.
Pengembangan cold storage, fasilitas pengolahan hasil laut, serta sistem logistik perikanan yang efisien akan mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing produk kelautan di pasar nasional maupun internasional.
Di sisi lain, pemenuhan infrastruktur dasar seperti listrik dan air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak di banyak pulau terpencil. Pembangunan pembangkit energi terbarukan berskala kecil dan sistem penyediaan air bersih berbasis komunitas dapat menjadi solusi adaptif yang sesuai dengan kondisi geografis wilayah ini.
Sebagai pusat pariwisata internasional, Bali memiliki fokus pembangunan infrastruktur yang diarahkan untuk mendukung keberlanjutan sektor pariwisata.
Pertumbuhan jumlah wisatawan dan tekanan terhadap lingkungan menuntut strategi pembangunan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga daya dukung alam dan budaya. Peningkatan infrastruktur transportasi menjadi salah satu prioritas utama. Pengembangan jalan akses menuju destinasi wisata baru serta sistem transportasi publik yang terintegrasi diperlukan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan kenyamanan mobilitas wisatawan, dan memperkuat konektivitas antardestinasi. Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan juga menjadi aspek krusial dalam pembangunan wilayah ini.
Penerapan sistem manajemen sampah dan pengolahan limbah yang modern dan terpadu diperlukan untuk menjaga kualitas lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan kawasan wisata padat pengunjung. Selain itu, pengelolaan sumber daya air yang efisien dan pengembangan energi terbarukan, seperti tenaga surya dan biomassa, berperan penting dalam menjaga ketahanan lingkungan dan energi. Langkah ini diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor pariwisata yang berkelanjutan sekaligus mengurangi jejak ekologis Bali di tengah tingginya aktivitas ekonomi.
Sumber : KKP Sumber : binamarga.pu.go.id 21
Wilayah Nusa Tenggara memiliki potensi pariwisata alam dan budaya, serta berbagai komoditas unggulan pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Meskipun demikian, Nusa Tenggara memiliki karakteristik lahan kering yang menjadikan infrastruktur air sebagai salah satuprioritas utama dalam mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan. Pembangunan bendungan, embung, dan sistem irigasi sangat vital untuk mendukung produktivitas pertanian lahan kering, serta menyediakan air baku bagi kebutuhan domestik, hilirisasi komoditas unggulan, dan pariwisata.
Di sisi lain, peningkatan konektivitas intra dan antar pulau melalui pelabuhan dan bandara lokal diperlukan untuk memperlancar aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat, serta memperkuat akses menuju destinasi wisata utama seperti Mandalika dan Labuan Bajo. Perluasan akses terhadap listrik dan layanan telekomunikasi juga menjadi agenda penting, khususnya di daerah terpencil dan pusat - pusat pertumbuhan baru lainnya. Pemanfaatan energi terbarukan seperti PLTS sangat potensial dikembangkan sebagai solusi penyediaan energi di wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik nasional. Dengan pendekatan pembangunan infrastruktur yang adaptif terhadap kondisi geografis dan ekonomi wilayah, Nusa Tenggara berpeluang besar untuk tumbuh sebagai pusat pariwisata berkelanjutan, sentra produksi/industri komoditas unggulan seperti rumput laut, udang, dan garam, serta pertanian berbasis lahan kering dalam mendukung ketahanan pangan wilayah.
Kalimantan, sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), mengalami pergeseran strategis dalam arah pembangunan infrastrukturnya. Fokus utama saat ini adalah percepatan pembangunan infrastruktur dasar IKN, yang mencakup jaringan jalan tol, bandara VVIP, sistem utilitas kota, dan fasilitas publik yang dirancang dengan pendekatan kota cerdas dan berkelanjutan.
Di luar kawasan IKN, pembangunan Jalan Trans- Kalimantan tetap menjadi prioritas strategis untuk menghubungkan antarprovinsi serta memperkuat konektivitas kawasan timur dan barat Kalimantan.
Jalan ini berfungsi sebagai tulang punggung logistik dan distribusi regional. Optimalisasi transportasi sungai dan peningkatan kapasitas pelabuhan laut juga menjadi aspek penting dalam mendukung sistem logistik IKN maupun pergerakan komoditas Kalimantan secara keseluruhan. Transportasi sungai berpotensi besar sebagai moda angkut yang efisien dan ramah lingkungan, khususnya untuk daerah-daerah hulu. Pengembangan infrastruktur energi, air bersih, dan sanitasi diarahkan untuk menjamin kualitas hidup masyarakat, mendukung pertumbuhan wilayah penyangga IKN, serta memperkuat daya tarik investasi. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan juga menjadi bagian dari transformasi Kalimantan menuju kawasan yang hijau dan resilien.
Sumber : ANTARA News 22
Pulau Jawa, sebagai pusat kegiatan ekonomi dan wilayah dengan kepadatan penduduk tertinggi di INDONESIA, memerlukan pembangunan infrastruktur yang berorientasi pada efisiensi, keberlanjutan, dan mitigasi dampak kepadatan. Urbanisasi yang masif serta dominasi sektor industri dan jasa menjadikan kebutuhan infrastruktur semakin kompleks dan mendesak. Prioritas utama diarahkan pada pengembangan sistem transportasi massal perkotaan yang terintegrasi, seperti MRT, LRT, dan Commuter Line. Sistem ini bertujuan mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan meningkatkan mobilitas masyarakat secara efisien. Peningkatan jaringan jalan tol antarkota serta pengembangan pelabuhan dan bandara juga menjadi krusial untuk memperkuat konektivitas logistik dan mendukung pertumbuhan sektor industri. Infrastruktur ini berperan penting dalam menjaga kelancaran rantai pasok nasional dan ekspor.
Di sisi lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah secara terpadu perlu ditingkatkan untuk merespons tantangan limbah domestik dan industri yang terus meningkat. Selain itu, perluasan cakupan layanan air bersih dan sanitasi yang aman menjadi prioritas guna menjaga kualitas kesehatan masyarakat dan daya dukung lingkungan perkotaan.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 23
Pulau Sumatera, yang membentang dari utara ke selatan, memiliki potensi besar dalam pembangunan infrastruktur yang difokuskan pada peningkatan konektivitas dan efisiensi logistik. Wilayah ini dikenal sebagai pusat aktivitas sektor perkebunan, pertambangan, dan industri pengolahan yang memerlukan dukungan infrastruktur yang andal dan terintegrasi. Penyelesaian Jalan Tol Trans-Sumatera menjadi proyek strategis nasional yang dirancang untuk memperkuat konektivitas darat antardaerah serta mempercepat distribusi barang dan mobilitas masyarakat. Jalan tol ini juga akan berperan sebagai tulang punggung ekonomi regional Sumatera. Selain jalan tol, pengembangan jalur kereta api Trans- Sumatera sangat potensial sebagai moda alternatif logistik massal yang efisien dan berkelanjutan, terutama untuk angkutan komoditas dari sentra produksi ke pelabuhan ekspor. Peningkatan kapasitas pelabuhan utama seperti Kuala Tanjung, Dumai, dan Panjang diarahkan untuk mendukung peran Sumatera sebagai hub logistik nasional dan internasional.
Modernisasi dan integrasi sistem pelabuhan dengan kawasan industri akan memperkuat daya saing ekspor. Di sektor pendukung, pembangunan infrastruktur energi yang andal serta sistem drainase dan pengendalian banjir di wilayah dataran rendah menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi dan melindungi kawasan permukiman serta lahan produktif dari risiko bencana hidrometeorologi.
Sumber : Bisnis.com Sumber : Detik.com Sumber : Republika.co.id 24
1.2.2 Permasalahan Pembangunan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan di INDONESIA memiliki keterkaitan yang erat, namun keduanya juga menghadapi sejumlah permasalahan yang saling memengaruhi dan berpotensi menghambat percepatan pembangunan nasional. Berikut ini adalah beberapa permasalahan besar di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan:
1. Ketersediaan dan kesenjangan infrastruktur Pembangunan infrastruktur di INDONESIA masih menghadapi tantangan ketimpangan antarwilayah, terutama antara wilayah barat dan timur serta antara kawasan perkotaan dan pedesaan.
Ketimpangan ini menyebabkan banyak daerah terpencil belum mendapatkan akses memadai terhadap infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, dan jaringan telekomunikasi. Keterbatasan kapasitas infrastruktur yang telah terbangun juga menjadi persoalan utama. Banyak infrastruktur eksisting tidak mampu menampung lonjakan pertumbuhan penduduk maupun peningkatan aktivitas ekonomi, khususnya di wilayah metropolitan dan kawasan industri.
Akibatnya, berbagai permasalahan muncul, seperti kemacetan lalu lintas, antrean panjang dalam pelayanan publik, serta kelangkaan layanan dasar yang seharusnya tersedia secara merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kondisi ini menegaskan pentingnya pendekatan pembangunan yang lebih terarah, inklusif, dan berbasis keadilan wilayah, guna memastikan bahwa seluruh warga negara mendapatkan manfaat pembangunan secara setara.
2. Kualitas dan pemeliharaan infrastruktur Sejumlah proyek infrastruktur di INDONESIA masih menghadapi tantangan dalam hal kualitas pelaksanaan. Banyak proyek yang selesai dengan mutu di bawah standar atau tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga rentan mengalami kerusakan dini dan tidak optimal dalam fungsinya. Selain itu, pemeliharaan infrastruktur yang telah dibangun sering kali belum menjadi prioritas, baik dari sisi anggaran maupun pelaksanaan. Akibatnya, fasilitas publik mengalami penurunan kinerja dan masa pakai yang lebih pendek dari seharusnya. Kerentanan terhadap bencana alam turut memperparah permasalahan ini.
Sebagian besar infrastruktur belum dirancang dengan ketahanan yang memadai terhadap risiko seperti gempa bumi, banjir, dan tanah longsor. Kondisi ini meningkatkan potensi gangguan konektivitas dan pelayanan publik, terutama saat terjadi bencana. Situasi ini menegaskan pentingnya perbaikan menyeluruh dalam manajemen siklus hidup infrastruktur, mulai dari perencanaan, konstruksi, hingga pemeliharaan dan adaptasi terhadap risiko bencana.
Sumber : Kesekretariatan PRESIDEN Sumber : https://www.instagram.com/kemenkoinfra/ 25
3. Perencanaan dan Tata Ruang Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di INDONESIA masih menghadapi tantangan inkonsistensi dan sering mengalami perubahan tanpa dasar evaluatif yang kuat. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik dalam penggunaan lahan, baik antar sektor maupun antara kepentingan pusat dan daerah. Perencanaan pembangunan juga cenderung bersifat sektoral dan parsial, tanpa pendekatan terpadu yang mempertimbangkan secara menyeluruh aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Akibatnya, integrasi antar kebijakan dan program pembangunan menjadi lemah. Tekanan urbanisasi yang tidak terkendali turut memperburuk situasi. Pertumbuhan kota yang tidak terarah memicu munculnya berbagai persoalan turunan, seperti permukiman kumuh, kemacetan lalu lintas, peningkatan limbah, hingga degradasi lingkungan yang signifikan. Kondisi ini menegaskan perlunya reformulasi pendekatan perencanaan wilayah yang berbasis tata ruang yang konsisten, adaptif, dan mengedepankan keberlanjutan.
4. Ekonomi dan Sumber Daya Pembangunan kewilayahan di INDONESIA masih menghadapi tantangan utama berupa kesenjangan ekonomi antarwilayah. Disparitas pendapatan dan akses terhadap peluang ekonomi yang timpang memicu arus urbanisasi masif ke kota-kota besar, serta memperkuat ketidakadilan sosial antar wilayah. Pemanfaatan sumber daya alam di berbagai daerah juga belum optimal dan sering tidak memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Akibatnya, banyak wilayah mengalami kerusakan lingkungan dan muncul konflik sosial terkait penguasaan lahan dan akses terhadap sumber daya. Di sisi lain, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata turut menjadi hambatan dalam pengembangan potensi lokal dan peningkatan daya saing daerah. Wilayah dengan SDM terbatas sulit menarik investasi dan mengembangkan sektor-sektor strategis secara maksimal. Kondisi ini menegaskan perlunya strategi pembangunan kewilayahan yang lebih inklusif, berbasis keunggulan lokal, serta didukung oleh peningkatan kapasitas SDM dan tata kelola sumber daya yang berkelanjutan.
Sumber : ----- Sumber : Antara News 26
5. Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti air bersih, sanitasi, tempat tinggal, listrik, transportasi, konektivitas digital, layanan kesehatan, dan pendidikan, masih mengalami kesenjangan antarwilayah. Distribusi layanan infrastruktur yang telah dibangun juga belum merata, bahkan pada beberapa kasus belum dimanfaatkan secara optimal akibat keterbatasan pemeliharaan dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Kondisi ini menurunkan efektivitas belanja publik dan berpengaruh pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah tertinggal, terluar, dan terpencil (3T). Ke depan, kebijakan pembangunan perlu berfokus pada peningkatan kinerja layanan dasar serta pemerataan akses, agar pembangunan benar-benar dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
6. Sosial dan Lingkungan Pembangunan kewilayahan di INDONESIA masih menghadapi tantangan struktural yang signifikan. Akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan sanitasi yang layak belum merata, terutama di wilayah terpencil dan tertinggal. Keterbatasan partisipasi masyarakat serta pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dalam proses pembangunan sering kali memicu konflik. Dari sisi lingkungan, pembangunan infrastruktur dan aktivitas ekonomi yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah telah menyebabkan beberapa hal seperti degradasi ekosistem, pencemaran, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, banyak daerah rentan terhadap dampak perubahan iklim yang belum memiliki strategi mitigasi dan adaptasi yang memadai, sehingga semakin rentan terhadap risiko bencana alam dan ketahanan wilayah yang menurun. Oleh karena itu, pembangunan kewilayahan ke depan perlu menekankan prinsip inklusivitas, keberlanjutan, dan ketahanan iklim.
Sumber : https://blog.sahabatpedalaman.org/ Sumber :Kompasiana.com 27
7. Skema Pembiayaan Infrastruktur Permasalahan utama skema pembiayaan infrastruktur di INDONESIA terletak pada ketidakseimbangan antara kebutuhan investasi infrastruktur jangka panjang dan keterbatasan kapasitas fiskal negara, yang berdampak pada belum optimalnya implementasi proyek strategis nasional. Ketergantungan yang tinggi terhadap pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta rendahnya partisipasi swasta, terutama pada sektor infrastruktur dasar yang bernilai ekonomi rendah namun berdampak sosial tinggi, menunjukkan adanya gap dalam efektivitas mekanisme Public Private Partnership (PPP). Selain itu, aspek tata kelola kelembagaan dan regulasi yang belum sepenuhnya mendukung ekosistem pembiayaan inovatif seperti skema blended finance, green bond, dan sukuk berbasis proyek juga menjadi kendala dalam akselerasi pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. Hal ini diperparah oleh lemahnya integrasi perencanaan lintas sektor dan keterbatasan kapasitas teknis daerah dalam menyiapkan proyek yang layak secara teknis, legal, dan finansial, yang pada akhirnya menghambat pencapaian target pembangunan infrastruktur dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sumber :istock/Nala_rinaldo 29
2.1 VISI KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG INFRASTRUKTUR DAN
PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN Visi merupakan gambaran ideal jangka panjang yang ingin dicapai oleh suatu organisasi, mencerminkan arah strategis dan cita-cita besar yang menjadi inspirasi bagi seluruh pemangku kepentingan di dalamnya. Visi memberikan panduan umum terhadap masa depan yang dituju dan menjadi landasan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program.
Bagi INDONESIA, visi negara secara konstitusional tercermin dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, yakni menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Visi ini menjadi rujukan utama dalam seluruh kebijakan pembangunan nasional. Untuk menjabarkan visi tersebut secara lebih operasional, Pemerintah MENETAPKAN Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dengan visi: Bersama INDONESIA Maju, Menuju INDONESIA Emas 2045. Visi ini mencerminkan aspirasi kolektif untuk menjadikan INDONESIA sebagai negara maju, berdaya saing tinggi, inklusif, dan berkelanjutan pada satu abad kemerdekaan. Pelaksanaan visi tersebut dilakukan secara bertahap melalui pentahapan pembangunan jangka menengah lima tahunan yang terukur dan konsisten.
Tahap pertama dari RPJPN 2025–2045 diwujudkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mengusung tema: Penguatan Fondasi Transformasi untuk INDONESIA Maju. Tema ini menandai dimulainya fase transformatif menuju pencapaian Visi INDONESIA Emas 2045.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 31
Gambar 2. 1 Pentahapan Implementasi RPJPN Adapun lima (5) sasaran Visi INDONESIA Emas dalam RPJPN 2025-2045 adalah sebagai berikut:
1. Pendapat per kapita setara negara maju
2. Kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang
3. Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat
4. Daya saing sumber daya manusia meningkat
5. Intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju Net Zero Emissions (emisi nol bersih) Untuk mencapai cita-cita INDONESIA Emas, dibutuhkan persatuan, kesatuan, dan kebersamaan sebagai sebuah negara. Oleh karena itu, seperti yang diamanatkan dalam RPJMN 2025-2045, visi pembangunan nasional sekaligus visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2024-2029 adalah:
“Bersama INDONESIA Maju, Menuju INDONESIA Emas 2045” Dalam mendukung Visi RPJMN dan/atau PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2025-2029, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan MENETAPKAN Visi yaitu:
“Pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang berkualitas sebagai tulang punggung pembangunan nasional menuju INDONESIA emas 2045” 32
Telaah visi dari yang telah dirumuskan untuk Renstra Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dijelaskan dengan pernyataan berikut:
• Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan:
Pembangunan infrastruktur bertujuan untuk mengatasi permasalahan mendasar terkait ketersediaan, kesenjangan, kualitas, dan pemeliharaan infrastruktur yang selama ini belum merata dan masih minim di berbagai wilayah. Fokus utama diarahkan pada perluasan dan peningkatan akses terhadap fasilitas dasar, seperti jalan, listrik, air bersih, sanitasi, transportasi publik, serta infrastruktur digital. Upaya ini juga mencakup perbaikan sistem pengelolaan energi secara menyeluruh, termasuk pengembangan energi baru dan terbarukan, guna menjamin ketahanan dan keberlanjutan pasokan energi nasional. Sementara itu, pembangunan kewilayahan mengedepankan pendekatan holistik dan berbasis spasial, melalui integrasi perencanaan tata ruang nasional dan daerah. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tantangan implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih inkonsisten, serta mendorong pemanfaatan ruang yang lebih efisien dan berkelanjutan. Optimalisasi potensi sumber daya alam yang tersebar di berbagai wilayah diarahkan untuk memperkuat sentra-sentra pertumbuhan baru, mengurangi ketimpangan antarwilayah, serta mengendalikan laju urbanisasi berlebihan yang kerap menimbulkan tekanan terhadap infrastruktur dan layanan dasar di kota-kota besar.
• Berkualitas:
Pembangunan infrastruktur yang berkualitas berarti mengedepankan standar tinggi dalam setiap aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan. Infrastruktur yang dibangun harus tangguh terhadap perubahan iklim dan bencana alam, serta memadukan dimensi sosial dan lingkungan secara seimbang. Hal ini ditujukan untuk menjawab tantangan pembangunan yang belum sepenuhnya berbasis lingkungan dan masih sering terkendala oleh kondisi sosial masyarakat setempat. Makna berkualitas juga mencakup prinsip berkelanjutan, yaitu memastikan bahwa setiap proyek infrastruktur dirancang dan dijalankan dengan efisiensi penggunaan sumber daya, tidak berlebihan, serta disesuaikan dengan kebutuhan jangka panjang.
Dengan demikian, infrastruktur yang dibangun dapat memberi manfaat lintas generasi. Selanjutnya, kualitas juga mencakup aspek terintegrasi, yang berarti infrastruktur harus saling terhubung secara fisik dan fungsional antarwilayah dan antarsektor.
Perencanaan program dilakukan secara terpadu, melibatkan lintas sektor dan berbagai pemangku kepentingan, untuk menciptakan sistem konektivitas yang optimal. Selain itu, pembangunan infrastruktur yang berkualitas harus inklusif, yakni memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah perkotaan, perdesaan, serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pendekatan ini memastikan bahwa pembangunan tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga adil dan merata, sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Sumber :https://the-iconomics.storag.com 33
• Tulang punggung pembangunan nasional menuju INDONESIA emas 2045:
Pembangunan infrastruktur dan kewilayahan merupakan fondasi utama (tulang punggung) bagi seluruh agenda pembangunan nasional dalam mewujudkan Visi INDONESIA Emas 2045—yaitu menjadi negara berdaulat, maju, berkelanjutan, dan inklusif pada satu abad kemerdekaan.
Semua pembangunan nasional, baik di sektor ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, maupun lingkungan, membutuhkan kehadiran infrastruktur yang andal dan merata sebagai prasyarat strategis untuk menjamin ke- terhubungan, efisiensi, dan aksesibilitas. Tanpa dukun- gan infrastruktur yang memadai, upaya pembangunan akan terhambat oleh keterbatasan konektivitas, tingginya biaya logistik, serta rendahnya daya saing wilayah. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur diarahkan un- tuk menyelesaikan masalah-masalah struktural seperti ketimpangan antarwilayah, keterbatasan akses layanan dasar, serta pemanfaatan sumber daya yang belum opti- mal. Melalui pendekatan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan, infrastruktur menjadi pengungkit utama da- lam menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif, pemer- ataan kesejahteraan, dan ketahanan nasional yang adap- tif terhadap dinamika global. Seluruh elemen ini menjadi penopang transformasi menuju INDONESIA yang tangguh, mandiri, dan kompetitif di tingkat dunia.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Sumber : https://kcic.co.id 34
Visi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dirumuskan sebagai upaya strategis terhadap berbagai tantangan pembangunan nasional, khususnya di bidang infrastruktur dan kewilayahan. Beragam permasalahan yang dihadapi, mulai dari kesenjangan antarwilayah, keterbatasan akses infrastruktur dasar, rendahnya standar kualitas pembangunan, hingga minimnya pemeliharaan infrastruktur serta ketahanan terhadap bencana yang masih lemah, menjadi hambatan nyata dalam mewujudkan pembangunan yang merata, tangguh, dan berkelanjutan. Di sisi lain, pembangunan kewilayahan masih dihadapkan pada sejumlah persoalan struktural, antara lain ketidakkonsistenan implementasi tata ruang, perencanaan yang parsial, urbanisasi yang tidak terkendali, kesenjangan ekonomi antarwilayah, serta pemanfaatan sumber daya alam yang belum optimal. Selain itu, masih terdapat keterbatasan kapasitas SDM daerah, akses layanan dasar yang belum merata, dan konflik sosial. Seluruh tantangan ini menuntut kehadiran visi kelembagaan yang tidak hanya responsif terhadap persoalan jangka pendek, tetapi juga proaktif dalam menyiapkan arah transformasi jangka panjang. Oleh karena itu, visi kementerian ini menjadi rambu strategis dalam penguatan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembangunan infrastruktur dan kewilayahan guna mendukung tercapainya INDONESIA Emas 2045.
Visi jangka menengah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengacu pada standar internasional berbasis life cycle infrastructure, dengan mempertimbangkan komitmen global INDONESIA dalam Paris Agreement, SDGs, Sendai Framework, dan G20 Principles for Quality Infrastructure. Standar dan pendekatan utama yang menjadi acuan meliputi:
• No One Left Behind – Infrastructure for All: Menjamin seluruh kelompok masyarakat, termasuk yang paling rentan, mendapatkan manfaat dari pembangunan.
• Resilient and Sustainable: Mendorong infrastruktur yang tangguh terhadap bencana dan berkelanjutan secara lingkungan.
• Smart Infrastructure: Pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas hidup, terutama di wilayah perkotaan.
• Environmental, Social, and Governance (ESG): Evaluasi dampak terhadap lingkungan, masyarakat, dan tata kelola dalam setiap tahapan proyek.
• Responsible Business Conduct: Praktik bisnis yang memperhatikan dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi secara keseluruhan.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 35
Perumusan visi Renstra Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah menerapkan prinsip keselarasan serta memperhatikan perencanaan di level atasnya. Berikut ini adalah penyandingan visi RPJPN 2025-2045, visi RPJMN 2025-2029, dan visi Renstra Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan 2025-2029:
Visi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yaitu “Pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang berkualitas sebagai tulang punggung pembangunan nasional menuju INDONESIA Emas 2045”, merupakan kontribusi sektoral yang strategis dalam mendukung pencapaian Visi RPJMN 2025–2029 dan Visi RPJPN 2025–2045. Fokus visi ini adalah pada pembangunan infrastruktur yang berkualitas, yang mencakup prinsip berkelanjutan, terpadu, inklusif, terintegrasi, dan berdampak. Dengan demikian, visi ini menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan INDONESIA yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat keterpaduan antara visi jangka panjang nasional dan arah pembangunan.
Sumber : https://x.com/AgusYudhoyono/ Visi INDONESIA Emas 2045 Visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Visi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan Bersama INDONESIA maju, menuju INDONESIA emas 2045 Pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang berkualitas sebagai tulang punggung pembangunan nasional menuju INDONESIA emas 2045 Tabel 2. 1 Penyelarasan Visi Jangka Menengah 36
2.2 MISI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN
PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN Misi merupakan pernyataan konkrit tentang langkah-langkah yang diambil untuk mencapai visi.
Misi memberikan kerangka kerja operasional dan tujuan spesifik yang harus dicapai oleh organisasi, membantu mengidentifikasi peran organisasi dalam mencapai visinya dan menentukan arah strategisnya.
Untuk mewujudkan Visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, maka telah ditetapkan 8 misi dalam RPJMN tahun 2025-2029 sebagai turunannya yang terdiri dari:
1. Memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi, dan HAM
2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru
3. Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi
4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gen- der, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi millennial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas
5. Melanjutkan hilirisasi dan mengembang- kan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan
7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleran- si antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Sumber : Antara News 37
Sehubungan dengan delapan misi pembangunan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sesuai dengan Tugas dan Fungsinya fokus pada misi ke-3, namun tetap terlibat baik langsung ataupun tidak langsung pada 7 misi lainnya, yakni misi ke-1, 2, 4, 5, 6, 7 dan 8. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memiliki beberapa misi yang diturunkan dari visi. Dengan pendekatan yang terpadu dan kolaboratif antar sektor, misi Renstra Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bertujuan memastikan bahwa setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan nasional.
Berikut ini beberapa misi di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan:
1. Membangun infrastruktur yang terintegrasi, produktif dan berdaya saing;
2. Meningkatkan tata kelola ruang dan pengembangan wilayah yang terpadu dan berkelanjutan; dan
3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan yang efektif dan efisien.
Misi 1: Mewujudkan infrastruktur yang terhubung dan mendukung daya saing nasional. Misi ini bertujuan menciptakan jaringan infrastruktur yang menyeluruh dan saling terhubung antarwilayah dan antarsektor.
Infrastruktur yang dibangun tidak hanya harus efisien dan efektif, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, serta mem- perkuat daya saing INDONESIA di tingkat global.
Misi 2: Meningkatkan tata kelola ruang dan pengembangan wilayah yang terpadu dan berkelan- jutan. Fokus misi ini adalah memastikan perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah dilakukan se- cara terintegrasi, holistik, dan berkelanjutan. Pendeka- tan ini menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, guna mengurangi kesenjangan antar- wilayah dan menjamin kelangsungan pembangunan jangka panjang.
Misi 3: Memperkuat kapasitas kelembagaan yang efektif dan efisien. Misi ini menekankan peningkatan kinerja kelembagaan melalui penguatan manajemen, pengembangan SDM, dan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah mencip- takan koordinasi lintas sektor dan lembaga yang lebih solid untuk pelaksanaan program pembangunan yang lebih terarah dan berdampak.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 38
2.3 TUJUAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN Tujuan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan penjabaran dari visi dan misi yang dilengkapi dengan rencana sasaran nasional dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas PRESIDEN. Selain itu, tujuan juga memuat arah dan sasaran utama yang ingin dicapai sebagai wujud nyata atas visi dan misi yang telah ditetapkan. Tujuan ini dapat menjadi pedoman dalam perumusan program dan kegiatan yang terencana, terukur, serta terarah untuk mendukung pengembangan infrastruktur nasional.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melihat bahwa terdapat kompleksitas dalam tantangan pengembangan infrastruktur di INDONESIA, yakni trade-off di antara kapasitas, utilitas/pemanfaatan, dan keberlanjutan/ sustainability. Berangkat dari tantangan ini, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyusun tujuan Renstra yang akan dicapai lima tahun kedepan, menjadi berikut ini:
1. Pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang berkeadilan
2. Penguatan kelembagaan dan peran koordinasi, sinkronisasi, dan pengen- dalian kebijakan pembangunan infra- struktur dan kewilayahan Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 39
2.4 SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR
DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN Sasaran strategis adalah target yang mendukung pencapaian tujuan dan misi organisasi sekaligus sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan strategi organisasi. Sasaran strategis harus berkaitan langsung dengan tujuan dan misi.
Memiliki kriteria harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu.
Sasaran strategis merupakan alat bantu organisasi untuk mengalokasikan sumber daya dan mengukur kemajuan dalam mencapai tujuan jangka menengah.
Adapun Sasaran Strategis Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah sebagai berikut:
1. Terwujudnya Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan yang Merata dan Berdampak
2. Terwujudnya Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang Berkualitas
3. Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang Baik Sumber : Detik.com Sumber : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ 40
Gambar 2. 2 Peta Strategis Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan 41
Gambar 2.3 Perbedaan Tugas & Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan K/L Teknis (Deputi 1 dan 2) 42
Gambar 2.4 Perbedaan Tugas & Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan K/L Teknis (Deputi 3 dan 4) 43
2.4.4 Strategi Manajemen Risiko Upaya dalam mencapai visi dan misi organisasi serta mewujudkan sasaran-sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam perencanaan ini, pasti akan dihadapkan pada berbagai ketidakpastian dan potensi risiko. Risiko internal maupun eksternal, apabila tidak dikelola dengan baik, dapat menghambat pencapaian kinerja, merugikan reputasi, bahkan mengancam keberlanjutan organisasi. Oleh karena itu, sub-bab ini menguraikan secara komprehensif manajemen risiko yang akan diimplementasikan sebagai bagian integral dari setiap proses bisnis dan pengambilan keputusan. Strategi ini dirancang untuk memastikan bahwa risiko diidentifikasi secara proaktif, dianalisis secara mendalam, dinilai berdasarkan dampaknya, dan dikelola melalui mitigasi yang efektif. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dapat meminimalkan dampak negatif, memanfaatkan peluang yang ada, serta meningkatkan efektivitas operasional dan kepercayaan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tujuan jangka panjang.
Komitmen terhadap manajemen risiko yang efektif adalah wujud dari tata kelola yang baik dan fondasi bagi adaptabilitas organisasi di tengah dinamika lingkungan yang terus berubah.
No Sasaran Strategis Indikasi Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan 1
01. Terwujudnya Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan yang Merata dan Berdampak
01.01. Tidak terlaksananya kegiatan koordinasi dan sinkronisasi perumusan/ penetapan/pelaksa naan kebijakan antarpemangku
0.1.01.01. Meningkatkan forum koordinasi antar K/L/Pemda (timetable harmonisasi dan Raker lintas- institusi);
0.1.01.02. Membangun/menetapk an SOP sinkronisasi kebijakan dan data- Semua Deputi Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Tabel 2. 2 Indikasi Risiko Pencapaian Sasaran Strategis 44
No Sasaran Strategis Indikasi Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan kepentingan secara optimal sharing (one-data policy);
0.1.01.03. MENETAPKAN peran/penanggung jawab yang jelas dan mekanisme eskalasi masalah
01.02. Tidak terlaksananya kegiatan pengendalian dan pengawasan secara optimal
01.02.01. Memperkuat sistem M&E terintegrasi dengan indikator terukur dan dashboard real-time;
01.02.02. Mekanisme insentif dan sanksi untuk pelaksana yang tidak mematuhi rencana;
01.02.03. Melaksanakan Pelatihan capacity building bagi auditor/pengendali serta alokasi anggaran pengawasan bisa digabung) pengendalian Semua Deputi 2
02. Terwujudnya Koordinasi Sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan bidang
02.01. Tidak sesuainya penetapan agenda kebijakan dengan prioritas penanganan
02.01.01. Melakukan analisis bukti (policy brief) untuk prioritisasi isu strategis;
02.01.02. Mengadakan konsultasi stakeholder yang representatif untuk verifikasi urgensi isu;
Semua Deputi 45
No Sasaran Strategis Indikasi Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang berkualitas
02.01.03. MENETAPKAN kriteria objektif untuk penentuan prioritas agenda.
02.02. Rendahnya Kualitas Kebijakan
02.02.01. Memperkuat pendekatan berbasis bukti dan kajian kaji- ulang (ex-ante impact assessment);
02.02.02. Melibatkan pemangku kepentingan sejak dini dalam co-design kebijakan;
02.02.03. Menyusun opsi implementasi operasional dan kebutuhan sumber daya sebelum finalisasi kebijakan.
Semua Deputi
02.03. Terlambatnya proses pengambilan kebijakan
02.03.01. Mempercepat proses adopsi melalui kalender legislasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
02.03.02. Menjaga transparansi dan dokumentasi proses adopsi untuk legitimasi;
02.03.03. Menyiapkan instrumen legal teknis pendukung Semua Deputi 46
No Sasaran Strategis Indikasi Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan implementasi pada saat adopsi.
02.04. Kegagalan dalam Implementasi Kebijakan
02.04.01. Menjamin ketersediaan sumber daya (anggaran, SDM, peralatan) dan pelatihan teknis;
02.04.02. MENETAPKAN rencana kerja detail (workplan) dan milestone yang dapat dipantau;
02.04.03. Memperkuat pengawasan lapangan dan mekanisme perbaikan cepat (rapid response) Semua Deputi
02.05. Rendahnya kualitas perencanaan dan pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Kebijakan
02.05.01. Menyusun indikator evaluasi yang jelas dan alat ukur standar (KPI, baseline);
02.05.02. Melakukan evaluasi berkala dan publikasi hasil serta tindak lanjut yang terjadwal;
02.05.03. Menggunakan third- party evaluation apabila diperlukan untuk objektivitas
02.05.04. Memperkuat sistem M&E terintegrasi dengan indikator terukur Semua Deputi 47
No Sasaran Strategis Indikasi Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan dan dashboard real- time;
02.05.05. Mekanisme insentif dan sanksi untuk pelaksana yang tidak mematuhi rencana;
02.05.06. Melaksanakan pelatihan capacity building bagi auditor/pengendali serta alokasi anggaran pengendalian 3
03. Terwujudnya Tata kelola Kelembagaan Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang baik
03.01. Rendahnya Efektivitas Tata Kelola dan Struktur Organisasi
03.01.01. Review struktur organisasi dan perbaikan job- description untuk efisiensi;
03.01.02. Penerapan good governance, SOP, dan mekanisme koordinasi internal;
03.01.03. Program change management dan training leadership
Sekretariat Kementerian Koordinator
03.02. Rendahnya kinerja SDM Kemenko IPK
03.02.01. Program pengembangan kompetensi dan training teknis berbasis kebutuhan;
Sekretariat Kementerian Koordinator 48
No Sasaran Strategis Indikasi Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan
03.02.02. Reformasi sistem manajemen SDM (career path, reward & retention);
03.02.03. Rekrutmen targeted untuk mengisi gap kompetensi kritis
03.03. Ketidaktepatan sasaran dan Inefisiensi alokasi pengelolaan anggaran
03.03.01. Melakukan perencanaan anggaran berbasis hasil (output/outcome-based budgeting);
03.03.02. Menerapkan mekanisme pengawasan keuangan yang lebih ketat (e- procurement, audit);
03.03.03. Menerapkan fleksibilitas realokasi anggaran untuk respons jika diperlukan
Sekretariat Kementerian Koordinator
03.04. Ketidakandalan dan Keusangan Sistem Teknologi Informasi
03.04.01. Melakukan investasi pada interoperabilitas sistem dan modernisasi platform (one-data);
03.04.02. Memperkuat keamanan siber dan backup/DRP;
Sekretariat Kementerian Koordinator 49
No Sasaran Strategis Indikasi Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan
03.04.03. Meningkatkan pelayanan publik melalui kanal digital dan pelatihan pengguna
03.05. Manajemen Barang Milik Negara (BMN) dan ketatausahaan yang tidak efektif
03.05.01. Inventarisasi dan digitalisasi aset BMN;
03.05.02. penataan pemanfaatan BMN;
03.05.03. Prosedur pengelolaan dan pelaporan BMN yang jelas serta audit aset berkala;
03.05.04. Optimalisasi pemanfaatan BMN melalui kebijakan reuse/transfer
Sekretariat Kementerian Koordinator
03.06. Munculnya praktik gratifikasi, fraud, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program
03.06.01. Memperkuat sistem M&E terintegrasi dengan indikator terukur dan dashboard real- time;
03.06.02. Mekanisme insentif dan sanksi untuk pelaksana yang tidak mematuhi rencana;
03.06.03. Melaksanakan pelatihan capacity building bagi auditor/pengendali Sekretariat Kementerian Koordinator 50
No Sasaran Strategis Indikasi Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan serta alokasi anggaran pengendalian
03.07. Regulasi yang tumpang tindih dan tidak responsif
03.07.01. Harmonisasi regulasi lintas sektor dan percepatan revisi/penetapan aturan teknis;
03.07.02. Pemetaan celah regulasi dan pembuatan regulasi pelaksana;
Konsultasi publik dan koordinasi dengan Kemenkumham/BNPB bila perlu untuk kepastian hukum
Sekretariat Kementerian Koordinator Kemenkum/BNPB 51
3.1 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
NASIONAL Strategi dan arah kebijakan nasional dalam bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan merupakan landasan penting dalam mewujudkan visi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memiliki kewenangan untuk menyusun dan meng- koordinasikan kebijakan yang mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dengan pengembangan wilayah, dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan antar daerah. Kebijakan yang diru- muskan mencakup berbagai aspek, mulai dari pen- guatan konektivitas antarwilayah, pengembangan infrastruktur dasar, hingga penyusunan kebijakan yang mendukung pemanfaatan sumber daya alam dan manusia secara optimal. Arah kebijakan se- jalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan, mengatasi kes- enjangan antarwilayah, dan memperkuat daya saing nasional di tingkat global.
Arah kebijakan nasional yang memiliki keterkai- tan terhadap kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yaitu:
1. Penguatan Infrastruktur Strategis untuk Ketahanan dan Kemandirian Bangsa (Mengacu PN 2: Pertahanan & Kemandirian FEW Nexus) berupa koordinasi percepatan pembangunan dan modernisasi infrastruktur vital yang mendukung postur pertahanan negara, serta infrastruktur dasar yang esensial untuk swasembada pangan (irigasi, logistik pertanian), energi (pembangkit dan jaringan energi terbarukan), dan air (bendungan, sistem distribusi air baku) dengan pendekatan Food-Energy-Water (FEW) Nexus dan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan ketahanan iklim.
2. Pembangunan Infrastruktur Konektivitas dan Digital untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan dan Lapangan Kerja Berkualitas (Mengacu PN 3: Infrastruktur, Lapangan Kerja, Ekonomi Kreatif; dan PN 5: Hilirisasi, Aglomerasi Industri) berupa sinkronisasi pembangunan infrastruktur konektivitas fisik (multimoda transportasi, logistik) dan digital (jaringan pita lebar, pusat data) secara merata dan berkualitas, yang secara langsung mendukung hilirisasi industri berbasis SDA unggulan, pengembangan aglomerasi industri di Kawasan Industri (KI)/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai pusat pertumbuhan baru, serta memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan agromaritim yang berorientasi ekspor.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 53
3. Pengembangan Infrastruktur Pendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (Mengacu PN 4: SDM, Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan) berupa koordinasi investasi dan pengembangan infrastruktur pendidikan (termasuk pendidikan vokasi, pesantren), kesehatan (fasilitas layanan kesehatan primer dan rujukan), dan infrastruktur penunjang kegiatan sains, teknologi, serta olahraga yang terstandar dan merata di seluruh wilayah, guna mendukung peningkatan kualitas SDM, daya saing tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
4. Infrastruktur Berbasis Kewilayahan untuk Pemerataan, Pengentasan Kemiskinan, dan Pembangunan dari Desa (Mengacu PN 6:
Pembangunan Desa, Pemerataan Ekonomi, Pemberantasan Kemiskinan) berupa koordinasi pembangunan infrastruktur dasar dan pendukung di perdesaan (air bersih, sanitasi, listrik, jalan desa, akses permukiman layak) serta penataan perkotaan berkelanjutan (termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara) yang bertujuan untuk meningkatkan akses hunian layak, memperkuat kemandirian ekonomi perdesaan, dan menjadikan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, sejalan dengan upaya pemberantasan kemiskinan.
5. Transformasi Infrastruktur Menuju Ekonomi Hijau dan Tata Ruang Berkelanjutan (Mengacu PN 2: Ekonomi Hijau, Kualitas Lingkungan, Tata Ruang; dan Lintas PN) berupa dukungan dan koordinasi transisi menuju pembangunan infrastruktur yang rendah karbon dan berbasis lingkungan, termasuk pengelolaan sampah terintegrasi, pembangunan infrastruktur hijau (konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan hutan lestari), serta memastikan setiap pembangunan infrastruktur terintegrasi dengan rencana tata ruang yang komprehensif dan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Sumber : Kementerian PU 54
Strategi nasional yang mengacu pada prioritas nasional dalam bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan menjadi landasan utama untuk mencapai tujuan pembangunan yang terencana dan terpadu.
Prioritas nasional bertujuan untuk memperkuat infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkecil kesenjangan pembangunan antar daerah. Strategi nasional ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara kebijakan pusat dan daerah, serta mempercepat tercapainya target pembangunan yang berkelanjutan. Strategi nasional sesuai kewenangan dalam bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan, yaitu:
1. Mendorong investasi dan pembangunan infrastruktur pertanian (irigasi, logistik pangan), energi terbarukan (pembangkit dan transmisi), serta pengelolaan sumber daya air (bendungan, jaringan air bersih) secara terpadu.
2. Mengintegrasikan konsep ekonomi hijau dan biru dalam perencanaan infrastruktur untuk keberlanjutan.
3. Meningkatkan konektivitas darat, laut, dan udara, serta layanan transportasi multimoda untuk mendukung distribusi barang, mobilitas masyarakat, dan pariwisata.
4. Mempercepat pengembangan konektivitas digital yang merata dan transisi energi listrik.
5. Membangun dan merevitalisasi infrastruktur pendidikan (termasuk pesantren dan pendidikan keagamaan) dan kesehatan yang berkualitas dan merata.
6. Mengoordinasikan penyediaan infrastruktur dasar (listrik, air, jalan, dan pelabuhan).
7. Memfasilitasi konektivitas logistik dari sentra produksi bahan baku ke kawasan industri pengolahan.
8. Mendorong pembangunan infrastruktur yang mendukung industri padat karya terampil dan padat teknologi inovasi.
9. Meningkatkan akses dan kualitas infrastruktur dasar di perdesaan (air bersih, sanitasi, listrik, jalan desa) untuk mendukung kemandirian dan meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan.
10. Mengoordinasikan percepatan penyediaan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau.
Sumber : Tanahair.net/ 55
11. Mengembangkan infrastruktur perkotaan yang berkelanjutan dan modern, termasuk infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai model kota masa depan.
12. Mendorong infrastruktur yang mendukung pengembangan ekonomi berbasis komunitas di perdesaan dan optimalisasi potensi lokal di perdesaan.
13. Mendorong transformasi kawasan transmigrasi menjadi kawasan pusat pertumbuhan ekonomi modern yang produktif dan berkelanjutan.
14. Mengoordinasikan integrasi rencana tata ruang dengan perencanaan infrastruktur di semua tingkatan perencanaan ruang.
15. Mengelola dan melestarikan keanekaragaman hayati melalui pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan.
16. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui penyediaan infrastruktur hijau dan mitigasi dampak lingkungan proyek.Mempercepat pengembangan konektivitas digital yang merata dan transisi energi listrik.
Sumber : Telkom 56
Gambar 4. 1 Ruang Lingkup Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Sumber: Ringkasan RPJMN Tahun 2025-2029 Bappenas
3.1.1 Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Transformasi pengendalian dan evaluasi pembangunan, didukung dengan sistem informasi terpadu, Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, dan tata kelola data pembangunan. Dengan demikian, transformasi pengendalian dapat meningkatkan kualitas akuntabilitas pembangunan, sehingga pembangunan yang dijalankan tidak hanya sebatas terselenggaranya program dan kegiatan (sent), tetapi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (delivered).
A. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 sangat krusial dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan. Sebagai bagian dari implementasi aktivitas tersebut, dilakukan pengendalian Program Prioritas PRESIDEN yang secara spesifik mengawal fokus kebijakan PRESIDEN.
Pengendalian dan evaluasi akan menjadi salah satu sistem yang mendorong partisipasi aktif seluruh pelaku pembangunan dalam mendukung RPJMN. Dalam rangka mempercepat pencapaian target pembangunan nasional, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan Program Prioritas PRESIDEN dan pembangunan infrastruktur yang disesuaikan dengan arah pembangunan kewilayahan serta lokasi prioritas sebagaimana yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga pelaksana di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan pada Peraturan PRESIDEN (Perpres) Nomor 145 Tahun 2024. Ilustrasi menyeluruh keterkaitan antar-aktivitas pemantauan, evaluasi, dan pengendalian sepanjang periode jangka menengah digambarkan melalui peta ekosistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029 pada info grafis berikut:
Gambar 3. 1 Ruang Lingkup Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan 57
Gambar 4. 2 Peta Ekosistem Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 Sumber: Ringkasan RPJMN Tahun 2025-2029 Bappenas B. Sistem Informasi Pengendalian Terpadu RPJMN Pengendalian yang berkesinambungan dan partisipatif bertujuan untuk menjamin ketercapaian sasaran pembangunan nasional melalui mekanisme korektif sepanjang masa implementasi, yang dilaksanakan dengan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Transformasi pengendalian dalam RPJMN Tahun 2025–2029 didorong dengan sistem informasi terpadu.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Gambar 3. 2 Peta Ekosistem Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029 58
Gambar 4. 3 Integrasi Antar Aplikasi Perencanaan dan Pengendalian Sumber: Ringkasan RPJMN Tahun 2025-2029 Bappenas C. Manajemen Risiko Pembangunan
Nasional Sasaran Pembangunan dicapai melalui berbagai program/kegiatan prioritas yang dijalankan oleh lintas instansi dan antar jenjang pemerintahan. Kompleksitas pelaksanaan program/kegiatan prioritas diiringi dengan ketidakpastian dan konektivitas global yang semakin tinggi akan berdampak pada meningkatnya intensitas risiko yang dihadapi.
Mengingat pelaksanaan program/kegiatan prioritas selalu bersifat lintas instansi dan kewenangan, maka risiko program/kegiatan prioritas sudah seharusnya dikelola dan dikendalikan secara kolaboratif, sistematis, dan terintegrasi.
Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mengelola risiko pembangunan nasional secara kolaboratif untuk mengarahkan dan mengendalikan kementerian/lembaga/daerah/ badan usaha/badan lainnya sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional. Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional diwujudkan melalui pembentukan Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional dan penyusunan kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sebagaimana dijabarkan pada gambar berikut Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Gambar 3. 3 Integrasi Antaraplikasi Perencanaan dan Pengendalian 59
Gambar 4. 4 Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Sumber: Ringkasan RPJMN Tahun 2025-2029 Bappenas Untuk mengakselerasi implementasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor (MRPN LS), beberapa kunci penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) yaitu:
1. Integrasi Proses Bisnis MRPN
2. Sistem Informasi MRPN
3. Peningkatan Kompetensi SDM
4. Sistem Insentif
5. Penguatan Kelembagaan Pendekatan MRPN LS memperkuat pengendalian pelaksanaan yang selama ini lebih bersifat reaktif atas masalah yang sudah terjadi (problem-based). Dengan adanya MRPN, pengendalian pelaksanaan akan menjadi bersifat proaktif-kolaboratif dalam mengantisipasi potensi risiko dan meminimalisasi dampak atas masalah yang terjadi.
Gambar 3. 4 Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional 60
Gambar 4. 5 Tahapan Penerapan MRPN LS Sumber: Ringkasan RPJMN Tahun 2025-2029 Bappenas Hal tersebut berdampak pada efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembangunan. Penerapan MRPN LS bersifat tahunan melalui tahapan sebagaimana yang tertuang pada gambar berikut:
Dalam pelaksanaan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melibatkan 5 Kementerian/Lembaga dibawah koordinasi, yaitu:
Gambar 3. 5 Tahapan Penerapan MRPN LS 61
3.2 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN
KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN
PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN Rumusan Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dirancang untuk menjawab permasalahan penting dan mendesak yang harus segera diatasi dalam jangka menengah, dengan harapan memberikan dampak signifikan terhadap pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis yang telah ditetapkan. Penyusunan arah kebijakan dan strategi selaras dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam mengelola urusan dan bidang pemerintahan yang berkaitan dengan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Arah kebijakan dan strategi adalah jawaban dan tindak lanjut atas urgensi pembangunan infrastruktur dan wilayah yang mendukung terhadap beberapa hal krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, daya saing global, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang baik dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan efisiensi logistik dan konektivitas antarwilayah. Infrastruktur yang memadai, seperti transportasi, energi, dan telekomunikasi, mendukung sektor-sektor produktif seperti industri, perdagangan, dan jasa, serta sektor pariwisata yang kini berkontribusi hingga 8% terhadap ekonomi nasional.
Dengan kemudahan akses dan efisiensi operasional, sektor-sektor tersebut dapat berkembang pesat, meningkatkan daya saing dan menarik investasi, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Pembangunan infrastruktur yang merata dapat mengurangi kesenjangan wilayah dengan membuka akses bagi daerah- daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang selama ini terisolasi. Infrastruktur yang baik bisa mempermudah mobilitas barang dan jasa serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat ke berbagai layanan dasar. Selain itu, pembangunan infrastruktur juga mendukung terciptanya pusat-pusat pertumbuhan baru di luar Pulau Jawa, yang dapat mengurangi ketimpangan ekonomi antar wilayah. Melalui penciptaan peluang ekonomi daerah tertinggal dan pembangunan infrastruktur untuk mendorong pemerataan Pembangunan, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Sumber : Pexels/Tomfish 62
Pembangunan dan pemerataan infrastruktur dan kewilayahan sangat penting untuk meningkatkan konektivitas nasional dan integrasi ekonomi di INDONESIA sebagai negara kepulauan. Konektivitas darat, laut, udara, dan digital menjadi kunci untuk memudahkan pergerakan barang, jasa, dan sumber daya manusia antarwilayah. Program seperti Tol Laut, Jembatan Udara, dan penguatan infrastruktur ICT mendukung integrasi ekonomi antarwilayah, memfasilitasi distribusi yang lebih efisien, dan mengurangi ketimpangan antar daerah. Penguatan konektivitas dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah.
Pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, transportasi publik, dan perumahan memiliki peran besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak dapat mencegah penyakit serta meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, transportasi publik yang efisien mengurangi kemacetan dan memudahkan mobilitas, sementara perumahan yang layak menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Semua faktor ini bersama-sama mendukung kesejahteraan sosial, meningkatkan keamanan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang tepat dapat menjadi solusi untuk menjawab tantangan urbanisasi yang semakin pesat. Dengan meningkatnya jumlah penduduk di kota, muncul berbagai masalah seperti kemacetan, permukiman kumuh, dan pencemaran yang membutuhkan perhatian serius. Infrastruktur yang mendukung pembangunan perkotaan berkelanjutan, seperti konsep Smart City dan Green City, dapat mengurangi tekanan ini dengan meningkatkan efisiensi transportasi, pengelolaan lingkungan, dan penyediaan fasilitas dasar yang layak. Melalui inovasi teknologi dan perencanaan yang terintegrasi, kota-kota dapat berkembang secara inklusif, ramah lingkungan, dan mampu memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi penghuninya.
Pembangunan infrastruktur yang mencakup sektor digital, logistik, dan energi memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi ekonomi nasional dan daerah, dengan beralih dari ekonomi berbasis sumber daya alam ke ekonomi berbasis pengetahuan. Infrastruktur digital memungkinkan akses informasi yang cepat dan efisien, mendukung inovasi dan pengembangan teknologi yang menjadi pilar utama ekonomi berbasis pengetahuan. Selain itu, pengembangan infrastruktur logistik dan energi yang terintegrasi mendukung pertumbuhan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, kawasan trasmigrasi dan kawasan pariwisata yang menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Infrastruktur yang handal juga memperkuat sektor pangan melalui pengembangan Food Estate, yang berkontribusi pada ketahanan pangan dan penciptaan lapangan kerja di berbagai daerah.
Sumber :Pexels/Defrino Maasy 63
Pembangunan infrastruktur yang baik sangat menentukan kelancaran logistik, mempercepat distribusi barang, dan meningkatkan kemudahan dalam berusaha, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan daya saing global. Infrastruktur yang efisien mempermudah alur perdagangan antarwilayah dan internasional, menjadikan proses distribusi lebih cepat dan biaya lebih rendah. Sementara itu, pembangunan wilayah yang merata mendukung partisipasi setiap daerah dalam rantai nilai global (Global Value Chain) dan rantai nilai regional (Regional Value Chain). Dengan terintegrasinya wilayah dalam jaringan tersebut, setiap daerah dapat memanfaatkan potensi lokalnya, meningkatkan kualitas produk, dan memperkuat posisi INDONESIA di pasar global.
Arah kebijakan dan strategi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan disusun untuk menjawab tantangan global dengan fokus pada penyelesaian lima prioritas strategis yang mendesak. Pertama, pembangunan infrastruktur untuk keamanan pangan dan air menjadi landasan penting untuk memastikan ketahanan nasional dalam menghadapi perubahan iklim dan dinamika pertumbuhan penduduk. Kedua, pengembangan infrastruktur energi bersih menjadi krusial untuk mendukung transisi energi yang berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil. Ketiga, konektivitas yang seamless dan merata, dengan penekanan pada wilayah timur INDONESIA, akan mengurangi kesenjangan antar wilayah dan mempercepat integrasi ekonomi regional. Keempat, menciptakan kota yang layak huni dan tangguh menghadapi bencana serta perubahan iklim menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan. Kelima, reformasi pembiayaan infrastruktur yang berkelanjutan diharapkan dapat menarik investasi dan memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan jangka panjang.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 64
Proyek strategis nasional yang turut termasuk dalam prioritas penyelesaian adalah Giant Sea Wall.
Sebab, Giant Sea Wall memiliki peran vital dalam menghadapi ancaman bencana alam, khususnya banjir rob dan naiknya permukaan air laut yang semakin meningkat akibat perubahan iklim. Proyek ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai leading sector, dengan tujuan untuk memperkuat daya tahan wilayah pesisir terhadap bencana, sekaligus melindungi kawasan pemukiman dan infrastruktur vital yang ada di sepanjang pantai. Giant Sea Wall diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mitigasi bencana alam yang lebih efektif, serta mendukung pembangunan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan aman bagi masyarakat. Implementasi proyek ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat infrastruktur yang mendukung ketahanan lingkungan dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih aman dan produktif. Arah kebijakan dan strategi jangka menengah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang berkeadilan, yaitu:
1. Pengembangan Konektivitas Multimoda yang Terpadu dan Merata Arah kebijakan dalam mengembangkan konektivitas multimoda yang terpadu adalah dengan membangun dan mengembangkan jaringan transportasi darat (jalan tol, non-tol, jalan desa), laut (pelabuhan, tol laut), udara (bandara, konektivitas perintis), dan kereta api yang terintegrasi secara nasional maupun regional, memastikan aksesibilitas yang setara bagi seluruh wilayah, termasuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Strategi yang dapat dilakukan dalam hal ini meliputi:
a. Sinkronisasi perencanaan dan pembangunan infrastruktur konektivitas antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.
b. Prioritas pembangunan infrastruktur di koridor ekonomi strategis, wilayah perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar.
c. Optimalisasi peran tol laut dan jembatan udara untuk distribusi barang dan mobilitas penduduk di wilayah kepulauan.
d. Pengembangan sistem logistik dan transportasi cerdas.
e. Peningkatan penyediaan pembiayaan sarana dan prasarana konektivitas
f. Pemberian insentif atau subsidi bagi penggunaan sarana transportasi dan produsen bahan bakar/energi ramah lingkungan
2. Penyediaan Infrastruktur Dasar Berkelanjutan Arah kebijakan dalam menyediakan infrastruktur dasar adalah dengan memastikan akses universal terhadap infrastruktur dasar yang berkualitas, seperti air bersih, sanitasi, listrik, dan permukiman layak, dengan fokus pada wilayah perdesaan dan kantong-kantong kemiskinan, serta mengintegrasikan prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan. Strategi yang dapat dilakukan dalam hal ini meliputi:
a. Percepatan penyediaan air minum perpipaan dan sanitasi layak di perdesaan dan perkotaan
b. Peningkatan rasio elektrifikasi dan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) yang merata
c. Pembangunan dan revitalisasi perumahan dan permukiman yang layak huni dan terjangkau, termasuk bagi berpenghasilan rendah serta penanganan permukiman kumuh
3. Penguatan Infrastruktur Digital Arah kebijakan dalam menguatkan infrastruktur digital adalah dengan membangun jaringan telekomunikasi dan infrastruktur digital yang merata dan berkualitas tinggi di seluruh pelosok negeri, guna mendukung ekonomi digital, pendidikan jarak jauh, telemedisin, dan layanan publik berbasis teknologi, sehingga mengurangi kesenjangan digital. Strategi 65
yang dapat dilakukan dalam hal ini adalah dengan melakukan percepatan pembangunan infrastruktur broadband fiber optik dan Base Transceiver Station (BTS) di daerah blank spot.
4. Pengembangan Infrastruktur Berbasis Lingkungan dan Adaptif terhadap Iklim Arah kebijakan ini berfokus pada konsep lingkungan dan ketahanan terhadap iklim dalam setiap perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan infrastruktur untuk mengurangi resiko bencana, melestarikan lingkungan dan mendukung pembangunan rendah karbon. Strategi untuk yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan hal berikut:
a. Integrasi analisis risiko bencana dan dampak perubahan iklim dalam desain infrastruktur (misalnya, sistem drainase adaptif, bangunan tahan gempa).
b. Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman kota, dan area resapan air sebagai bagian integral dari infrastruktur perkotaan.
c. Penerapan teknologi rendah emisi dan energi terbarukan dalam pembangunan dan operasional infrastruktur.
d. Mendorong pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir dan fasilitas daur ulang.
5. Pengembangan Kewilayahan Terpadu Berbasis Potensi Lokal Arah kebijakan dalam pengembangan kewilayahan terpadu berbasis potensi lokal dilakukan dengan mendorong pengembangan wilayah secara seimbang dan terintegrasi berdasarkan potensi unggulan masing-masing daerah (agromaritim, industri, pariwisata, ekonomi kreatif), dengan penyediaan infrastruktur yang mendukung value chain dan hilirisasi produk lokal. Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan hal berikut ini:
a. Penyelarasan rencana pembangunan infrastruktur dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
b. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan transmigrasi, Kawasan Industri (KI), dan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dengan dukungan infrastruktur yang memadai.
c. Mendorong investasi dan kemitraan publik- swasta (KPBU) dalam pembangunan infrastruktur kewilayahan.
d. Penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan infrastruktur.
6. Reformasi Pembiayaan untuk Infrastruktur Berkelanjutan Tujuan utama dari strategi ini (Financing Reform for Sustainable Infrastructure) adalah untuk mendiversifikasi sumber pendanaan infrastruktur, mengurangi ketergantungan pada APBN, dan menarik investasi swasta yang lebih besar, khususnya untuk proyek-proyek yang berkelanjutan. Strategi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan Pemanfaatan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
b. Pengembangan dan Pemanfaatan Instrumen Pembiayaan Inovatif
c. Penguatan Peran Lembaga Keuangan dan Institusi Pendukung
d. Penciptaan Iklim Investasi yang Kondusif
e. Penguatan Aspek Keberlanjutan dalam Penilaian Kelayakan Proyek Sumber : https://kek.go.id/ 66
7. Penguatan Kerangka Regulasi dan Kelembagaan Arah kebijakan dalam rangka penguatan kerangka regulasi dan kelembagaan adalah dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif, menyederhanakan perizinan, dan memperkuat kerangka kelembagaan serta koordinasi antar pemangku kepentingan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan.
Dengan demikian, strategi yang diperlukan adalah dengan hal berikut ini:
a. Harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait infrastruktur dan tata ruang.
b. Penyederhanaan prosedur perizinan dan pengadaan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur strategis.
c. Pengembangan sistem informasi geospasial terpadu untuk perencanaan dan pemantauan pembangunan.
d. Peningkatan kapasitas SDM di sektor infrastruktur dan perencanaan wilayah.
Arah kebijakan dan strategi lainnya dalam mendukung peran koordinasi dan sinkronisasi di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan adalah dengan menciptakan ekosistem perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang terintegrasi melalui beberapa aspek kunci berikut ini:
1. Penguatan kerangka hukum dan regulasi yang harmonis. Hal ini melibatkan inisiasi dan fasilitasi harmonisasi peraturan perundang- undangan terkait infrastruktur dan tata ruang di berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi, menyederhanakan prosedur perizinan, dan menciptakan kepastian hukum bagi investasi dan pelaksanaan proyek. Kementerian Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 67
koordinator akan berperan sebagai mediator dan fasilitator utama dalam penyusunan kebijakan lintas sektoral yang mengikat dan diakui oleh semua pihak terkait.
2. Optimalisasi mekanisme koordinasi dan komunikasi formal. Ini mencakup penyelenggaraan koordinasi rutin dan tematik yang melibatkan seluruh kementerian/ lembaga terkait, pemerintah daerah, dan bahkan pihak swasta jika relevan.
Pembentukan gugus tugas atau tim kerja lintas sektoral untuk proyek-proyek strategis nasional menjadi krusial. Selain itu, pengembangan platform komunikasi dan berbagi informasi terpadu yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan akan meningkatkan transparansi dan kecepatan pengambilan keputusan.
3. Pemanfaatan teknologi informasi dan data geospasial terintegrasi. Strategi ini melibatkan pengembangan sistem informasi geospasial (GIS) yang komprehensif dan terpusat sehingga dapat mengintegrasikan data perencanaan tata ruang, proyek-proyek infrastruktur, demografi, potensi wilayah, dan informasi terkait lainnya dari berbagai sumber. Sistem ini akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan berbasis bukti, pemantauan kemajuan proyek secara real-time, dan identifikasi area-area yang membutuhkan intervensi prioritas. Kementerian koordinator akan menjadi validator dan pengelola utama dari big data terkait infrastruktur dan kewilayahan ini.
Sumber : https://jdih.kemenkoinfra.go.id/ Sumber : https://jdih.kemenkoinfra.go.id/ Sumber : https://jdih.kemenkoinfra.go.id/ 68
Peran koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sangat krusial dalam merealisasikan kegiatan prioritas utama yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam kegiatan tersebut, memastikan adanya keselarasan antara kebijakan dan program yang dijalankan. Dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan berbagai pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melalui koordinasi yang efektif memastikan bahwa setiap K/L dapat berkontribusi secara maksimal dalam mendukung prioritas pembangunan, seperti peningkatan infrastruktur, penguatan konektivitas, dan pemerataan pembangunan antarwilayah. Kegiatan prioritas utama dalam RPJMN dapat terlaksana secara optimal dan memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan pembangunan nasional. Berikut ini adalah daftar kegiatan prioritas utama yang berkaitan dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yaitu:
1. Peningkatan Penyediaan Energi
2. Perluasan Akses dan Jangkauan Pelayanan Energi
3. Penguatan Implementasi Transisi Energi Berkeadilan
4. Konservasi Sumber Daya Air
5. Pengembangan SPAM Terintegrasi Hulu ke Hilir
6. Penyediaan dan Pengawasan Sanitasi Aman, Berkelanjutan, dan Berketahanan Iklim Berbasis CWIS
7. Pengembangan Terpadu Pesisir Utara Jawa
8. Penguatan Faktor Pendukung Ekonomi Digital
9. Perubahan Perilaku dan Penguatan Tata Kelola Persampahan
10. Peningkatan Pengumpulan dan Pengolahan Sampah serta Pemrosesan Residu di TPA/LUR Sumber : Tanahair.net 69
11. Pembangunan Infrastruktur Jaringan Ketenagalistrikan dan Digitalisasinya
12. Pengembangan dan Peningkatan Ekosistem Digital
13. Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas (PHTC)
14. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul
15. Pembangunan RS Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Bergerak dan Daerah Sulit Akses
16. Pengembangan KEK Sei Mangkei
17. Pengembangan KIT Batang
18. Pengembangan KI Weda Bay
19. Perencanaan dan Pembangunan Kawasan, serta Pemindahan ke Ibu Kota Nusantara
20. Fasilitasi Penyediaan Perumahan Terintegrasi dengan PSU
21. Pemanfaatan Khazanah Budaya dan Pengembangan Kawasan Pemajuan Kebudayaan
22. Peningkatan Ketahanan Iklim Pesisir dan Laut 70
Hingga saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan diamanahkan untuk mengawal beberapa Instruksi PRESIDEN antara lain:
1. Instruksi PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan
2. Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di INDONESIA
3. Instruksi PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi
4. Instruksi PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pulau Enggano
5. Instruksi PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Sumber : Kementerian PU Sumber : Kompasiana.com 71
Pembangunan infrastruktur memiliki peran yang sama penting dengan pembangunan kewilayahan, karena infrastruktur berfungsi sebagai penghubung fisik yang membuka akses antarwilayah, memperkuat hubungan antarwilayah, dan menciptakan jalur distribusi yang lebih efisien. Ketika akses dan hubungan antarwilayah menjadi lebih banyak, kawasan yang sebelumnya terisolasi dapat ikut terlibat dalam aktivitas ekonomi yang sama, memicu pertumbuhan, serta memperluas pemerataan pembangunan. Selain itu, infrastruktur yang dibangun dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan tiap wilayah dapat menjadi pendorong utama pengembangan potensi lokal, baik di sektor pertanian, industri, pariwisata, dan juga layanan dasar. Oleh karena itu, dalam bagian selanjutnya akan dijelaskan bagaimana pembangunan kewilayahan berperan tidak hanya sebagai pendekatan berdasarkan jarak, tetapi juga sebagai strategi untuk memastikan tercapainya pembangunan yang merata, adaptif, dan berkelanjutan di seluruh penjuru INDONESIA.
Sumber : Kementerian PU 73
Pembangunan wilayah Sumatera difokuskan pada penguatan hubungan antar pusat ekonomi, kawasan industri, dan kawasan pusat produksi pangan. Infrastruktur transportasi jalan dan pelabuhan perlu ditingkatkan untuk mendukung sistem logistik kawasan barat INDONESIA serta memfasilitasi arus barang menuju pasar ekspor. Pemerintah juga mendorong pengeAmbangan infrastruktur energi dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan perkotaan dan perdesaan, hal tersebut dimaksudkan untuk memperkuat layanan dasar dan mendukung terjadinya industrialisasi berbasis sumber daya lokal.
Gambar 3. 6 Highlight Lokasi Prioritas Wilayah Sumatera Sumber: Perpres No. 12 Tahun 2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029 74
Wilayah Jawa dikembangkan dengan tujuan “Megalopolis yang Unggul, Inovatif, Inklusif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan”.
Sebagai pusat aglomerasi nasional dengan dukungan infrastruktur yang mendukung terhubungnya antarwilayah metropolitan seperti Jabodetabekpunjur, Rebana, dan Gerbangkertosusila. Penataan ruang dan sistem transportasi terintegrasi dikembangkan untuk mengurangi tekanan kawasan inti dan mendorong pertumbuhan kota-kota sekunder. Pembangunan jalan tol, sistem transportasi massal, dan infrastruktur digital menjadi prioritas pembangunan untuk mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, dan layanan publik secara merata di berbagai wilayah.
Sumber : kek.go.id Gambar 3. 7 Highlight Lokasi Prioritas Wilayah Jawa Sumber: Perpres No. 12 Tahun 2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029 75
Pembangunan Wilayah Bali dan Nusa Tenggara difokuskan pada pengembangan wilayah sebagai Super Hub Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusantara bertaraf Internasional. Hal ini dilakukan melalui penguatan infrastruktur aksesibilitas seperti bandara, pelabuhan, dan jalan wisata, serta pengembangan infrastruktur layanan dasar seperti SPAM, sanitasi, dan energi, terutama pada kawasan pariwisata strategis nasional termasuk Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta kawasan perkotaan penunjangnya. Infrastruktur konektivitas dan aksesibilitas juga dikembangkan untuk mendukung transformasi ekonomi wilayah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan. Hal ini dilakukan diantara melalui pengembangan sentra produksi/hilirisasi komoditas unggulan berbasis pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan hingga berdaya saing global.
Sumber : Antaranews Gambar 3. 8 Highlight Lokasi Prioritas Wilayah Bali - Nusa Tenggara Sumber: Perpres No. 12 Tahun 2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029 76
Sebagai wilayah pertumbuhan baru yang difokuskan untuk wilayah Kalimantan Penguatan konektivitas antara IKN dan pusat- pusat pertumbuhan regional dilakukan melalui pembangunan jalan, pelabuhan, dan bandara.
Hal tersebut dilakukan seiring pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, kawasan industri dan kawasan pangan di sekitar IKN juga didukung oleh infrastruktur energi dan air bersih untuk memastikan keberlanjutan aktivitas ekonomi dan pemukiman. Pembangunan Kalimantan diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan yang harus tetap terjaga.
Sumber : Antaranews Gambar 3. 9 Highlight Lokasi Prioritas Wilayah Kalimantan Sumber: Perpres No. 12 Tahun 2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029 77
Wilayah Sulawesi diposisikan sebagai penunjang superhub ekonomi Nusantara dan industri berbasis SDA, dengan fokus pada pengembangan kawasan strategis seperti kawasan industri, kawasan pariwisata prioritas, kawasan metropolitan dan non-metropolitan, serta kawasan komoditas unggulan berbasis pertanian, perkebunan dan perikanan yang tersebar di seluruh provinsi. Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk memperkuat konektivitas dan pelayanan yang mendukung pengembangan kawasan strategis tersebut baik secara ekonomi maupun sosial terutama dalam kaitannya dengan peningkatan keterjangkauan wilayah pesisir dan kepulauan.
Sumber : imip.co.id Gambar 3. 10 Highlight Lokasi Prioritas Wilayah Sulawesi Sumber: Perpres No. 12 Tahun 2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029 78
Pembangunan Wilayah Maluku difokuskan pada penguatan wilayah sebagai Hub Kemaritiman Wilayah Timur INDONESIA. Pemerintah mendorong pembangunan pelabuhan laut, dermaga, dan sarana logistik terpadu guna mendukung kelancaran distribusi barang dan hasil industri berbasis SDA (perikanan, perkebunan, pertambangan nikel, serta gas dan minyak bumi). Konektivitas antarwilayah dan antarpulau juga diperkuat melalui dukungan jaringan transportasi laut dan udara. Infrastruktur untuk mendukung swasembada pangan, energi dan air juga dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di wilayah kepulauan yang sebelumnya sulit dijangkau.
Sumber : kek.go.id Gambar 3. 11 Highlight Lokasi Prioritas Wilayah Maluku Sumber: Perpres No. 12 Tahun 2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029 79
Pembangunan Wilayah Papua diarahkan untuk Percepatan Pembangunan Wilayah Papua menuju Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif. Hal ini didukung dengan pembukaan akses padawilayah terisolasi melalui pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan Trans Papua, jembatan, pelabuhan perintis, pengembangan bandara, serta penyediaan air bersih, sanitasi, energi, listrik, dan telekomunikasi secara bertahap hingga menjangkau seluruh wilayah untuk mendukung pengembangan potensi unggulan wilayah (perikanan dan perkebunan) serta hilirisasi industri berbasis sumber daya alam.
Sumber : detik.com Gambar 3. 12 Highlight Lokasi Prioritas Wilayah Papua Sumber: Perpres No. 12 Tahun 2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029 80
Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029, Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga dalam rangka memfasilitasi, mendorong dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara Negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Kerangka regulasi berfungsi sebagai landasan aturan untuk mendukung pencapaian visi yang telah ditetapkan. Kerangka regulasi Kementerian Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam mendukung pembangunan mencakup:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (DPR)
2. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (DPR)
3. RUU tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Dasar Agraria (DPR)
4. RUU tentang Pertanahan (DPR/DPD)
5. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (DPR/DPD)
6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DPR/DPD)
7. RUU tentang Sistem Transportasi Nasional (DPR/DPD)
8. RUU tentang Sistem Logistik Nasional (DPR/DPD)
9. RUU tentang Ketransmigrasian (DPD)
10. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (Pemerintah)
11. RUU tentang Pengembangan Kewilayahan yang mengatur integrasi pembangunan antar wilayah (Pemerintah)
12. RUU Penyelarasan dan Sinkronisasi Peraturan Tata Ruang, Hak, dan Izin Atas Lahan Nasional (Pemerintah)
13. Penyelarasan dan Implementasi UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.3 KERANGKA REGULASI Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 81
14. R Perpres tentang Perubahan kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Pemerintah)
15. R Perpres tentang Kebijakan Satu Tata Ruang (One Spatial Planning Policy) (Pemerintah)
16. Perpress tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (Pemerintah)
17. R Perpres tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN (Perpres) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi (Pemerintah)
18. Rancangan Instruksi PRESIDEN tentang Infrastuktur Daerah
19. PERATURAN PEMERINTAH tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Infrastruktur Publik untuk mengatur standar teknis, pemeliharaan, dan keberlanjutan infrastruktur
20. PERATURAN PEMERINTAH tentang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur guna menjamin kualitas dan transparansi pelaksanaan
21. Perubahan PERATURAN PEMERINTAH tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Ketransmigrasian
22. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH terkait Kereta Api Berkecepatan Tinggi Regulasi tersebut menjadi fondasi utama dalam memperkuat sistem tata kelola di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, terutama dalam memberikan kepastian regulasi terhadap proses dan dukungan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai isu strategis dan permasalahan mulitisektor, khususnya dibawah kendali serta mitra kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Lampiran 3 memuat rincian dari kerangka regulasi dalam bentuk matriks yang berisi arah, urgensi, unit penanggung jawab, unit terkait dan target penyelesaian kerangka regulasi.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 82
3.4 KERANGKA KELEMBAGAAN Kerangka Kelembagaan memaparkan landasan fundamental yang menjadi pijakan bagi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam menjalankan seluruh tugas dan fungsinya secara efektif dan berkelanjutan. Kerangka kelembagaan tidak sekadar menggambarkan struktur organisasi dan perangkat kementerian/lembaga, melainkan juga mencakup tata kelola aparatur sipil negara (ASN), mekanisme ketatalaksanaan, serta budaya kerja yang mendukung tercapainya visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan arah RPJMN. Dalam konteks ideal, kerangka kelembagaan harus mampu mencerminkan fleksibilitas sekaligus stabilitas, yang memungkinkan adaptasi cepat terhadap dinamika lingkungan strategis dan perubahan kebijakan nasional tanpa kehilangan fokus pada efisiensi dan akuntabilitas. Kelembagaan secara ideal harus terbangun atas prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Pengelolaan sumber daya manusia aparatur harus diarahkan pada peningkatan kompetensi, motivasi, dan integritas yang selaras dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik modern.
Kelembagaan yang ideal juga mendorong sinergi lintas sektor dan koordinasi antar unit kerja secara efektif untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan menghasilkan keluaran yang berdampak luas.
Penyusunan kerangka kelembagaan harus dilandasi oleh pendekatan strategis dan holistik, yang tidak hanya berfokus pada struktur formal tetapi juga pada budaya organisasi, inovasi, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Kerangka kelembagaan yang ideal akan menjadi fondasi kokoh bagi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang berkelanjutan dan berkeadilan sesuai dengan amanat RPJMN.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 83
No Tugas dan Fungsi Unit Kerja Tugas: menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Kementerian Koordinator 1 Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
2 perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
3 pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
4 pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
5 koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
6 pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh PRESIDEN dalam sidang kabinet ;
7 penyelesaian permasalahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
8 pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
9 pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
10 pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan 11 pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Tugas:
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator 1 koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
2 koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
3 pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, Tabel 4. 1 Desain Struktur Organisasi 84
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
4 pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
5 koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
6 koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
7 pengelolaan data dan informasi; dan 8 pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Tugas: menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang;
1 sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
2 perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria dan tata ruang;
3 pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
4 pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
5 pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Tugas: menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas.
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas;
1 sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
2 perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
85
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
4 pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konektivitas;
5 pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas; dan 6 pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Tugas: menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar;
1 sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
2 perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
3 pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
4 pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar;
5 pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar; dan
6 pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman.
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman;
1 sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
2 perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait 86
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 memiliki mandat penting terkait penambahan kelembagaan yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya air dan sanitasi. Pertama, pembentukan badan regulator air minum dan sanitasi menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan air minum yang berkualitas dan sistem sanitasi yang terintegrasi, yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. Kedua, penataan fungsi dan kewenangan penyelenggaraan urusan air limbah domestik juga diamanatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan air limbah, guna mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Kelembagaan yang kuat diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan air dan sanitasi di tingkat nasional hingga daerah.
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
3 pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
4 pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
5 pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman; dan 6 pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 87
4.1 TARGET KINERJA Sub bab ini menguraikan target kinerja dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan memperkuat konektivitas wilayah. Target kinerja tersebut dirancang untuk memastikan pencapaian sasaran strategis yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemerataan pembangunan antar wilayah, penguatan konektivitas nasional, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya. Melalui indikator-indikator kinerja yang terukur, Renstra menjadi landasan penting bagi koordinasi lintas sektor dan sinergi antar instansi dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang responsif terhadap tantangan dan kebutuhan nasional maupun daerah.
4.1.1 Indikator Kinerja Sasaran Strategis A. Tujuan 1 Tujuan pertama dalam Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah Pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang berkeadilan dengan indikator tujuan berupa Kontribusi PDRB Kawasan Timur INDONESIA. Tujuan ini memiliki satu Sasaran Strategis yaitu Terwujudnya Pembangunan Infrastruktur dan kewilayahan yang Merata dan Berdampak, dengan indikator kinerja sasaran strategis sebagai representasi keberhasilan kinerja Indeks ketahanan air nasional, Stok infrastruktur terhadap PDB, Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan, dan Proporsi PDRB Perkotaan terhadap PDB Nasional.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 89
B. Tujuan 2 Tujuan kedua dalam Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah Penguatan kelembagaan dan peran koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan dengan indikator tujuan Nilai tata kelola koordinasi kebijakan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Tujuan ini memiliki dua Sasaran Strategis yaitu 1) Terwujudnya Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang Berkualitas, dengan indikator kinerja berupa Persentase penyelesaian isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan, dan Nilai kepuasan layanan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan; 2) Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang Baik, dengan indikator kinerja Indeks Reformasi Birokrasi kementerian koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Nilai tata kelola koordinasi kebijakan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan mencerminkan kualitas pengelolaan kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai instansi terkait dalam sektor infrastruktur dan kewilayahan. Penilaian ini didasarkan pada dua komponen utama: Nilai kepuasan layanan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan dan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Kedua komponen tersebut dihitung dengan ditambahkan lalu dibagi dua sebagai realisasi atau komponen penghitung atas indikator Nilai tata kelola koordinasi kebijakan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Tujuan Sasaran Indikator Target 2025 2026 2027 2028 2029 Pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang berkeadilan Kontribusi PDRB Kawasan Timur INDONESIA 21,4 21,6 21,9 22,2 22,4 Terwujudnya Pembangunan Infrastruktur dan kewilayahan yang Merata dan Berdampak Indeks ketahanan air nasional 3,50 3,56 3,63 3,69 3,75 Stok infrastruktur terhadap PDB 46,50 47,00 47,50 48,00 48,50 Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan 67 68,75 70,50 72,25 74 Proporsi PDRB Perkotaan terhadap PDB Nasional 57,29 57,70 58,16 58,68 59,25 Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Tabel 4. 2 Indikator Kinerja Sasaran Strategis (Tujuan 1) 90
Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah tingkat keberhasilan penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dalam kebijakan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan sebagai bagian dalam usaha mencapai pertumbuhan ekonomi serta melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dalam pelayanan publik pada kementerian/ lembaga dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Nilai Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah hasil pengukuran tingkat kepuasan pelayanan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan melakukan survey pelayanan ke kementerian/ lembaga/stakeholders terkait yang berada dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan maupun instansi lain yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Survei dilakukan dengan model skala likert 1 sampai dengan 4.
Penilaian dilakukan dengan mengacu ke Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Capaian dari kedua indikator tersebut tidak terlepas dari pihak-pihak terkait Kementerian/ Lembaga yang menjadi mitra kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Sumber :Aantara news 91
Komponen penghitung dari indikator Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan akan dimuat dalam dokumen Perjanjian Kinerja setiap tahunnya.
Penyelesaian dari isu-isu diatas menjadi realisasi atas target yang ditetapkan, sehingga formula yang digunakan untuk menghitung Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah :
Jumlah Isu Strategis yang Diselesaikan oleh Menko/ Jumlah Isu Strategis yang Ditugaskan untuk Diselesaikan x 100% Interpretasi dari capaian indikator Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah akan tercapai keseluruhan apabila angka rata-ratanya mencapai 100%.
Dengan demikian, nilai maksimal dari capaian indikator ini adalah 100% sedangkan apabila angka rata-rata persentase kurang dari 100% maka mengindikasikan kalau ada salah satu atau lebih indikator yang tidak terselesaikan isu strategisnya.
Formula penghitungan Nilai Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan diperoleh dari nilai rata-rata hasil survei yang telah diisi koresponden dengan empat kategori kinerja pelayanan sebagai berikut:
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Interval Konversi Mutu Pelayanan Kinerja Unit Pelayanan 1 1,00 – 2,59 25,00 - 64,99 D Tidak Baik 2 2,60 – 3,06 65,00 - 76,60 C Kurang Baik 3 3,06 - 3,53 76,61 - 88,30 B Baik 4 3,54 – 4,00 88,31 – 100 A Sangat Baik Sumber : https://kabarsdgs.com/ Tabel 4. 3 Kategori Penilaian Kinerja Pelayanan 92
Indeks Reformasi Birokrasi merupakan Indikator komposit yang menggambarkan hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Indikator digunakan sebagai ukuran keberhasilan Kemenko Infra dalam melaksanakan kebijakan Reformasi Birokrasi. Instansi penanggung jawab pengukuran indikator adalah Kementerian PANRB, yaitu Deputi RBKUNWAS selaku koordinator dan kementerian/lembaga yang menjadi leading institution kebijakan RB pada tingkat meso. Pelaksanaan RB terbagi menjadi RB General dan RB Tematik sebagai berikut:
1. RB General, yang berfokus kepada perbaikan tata kelola instansi pemerintah;
dan
2. RB Tematik, yang berfokus kepada perwujudan dampak RB yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Sumber :INDONESIA.go.id 93
4.1.2 Indikator Kinerja Program Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai dua program utama yang menjadi fokus dalam mencapai visi dan misi pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan kewilayahan. Program pertama adalah Program Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan yang didalamnya terdapat beberapa sasaran program beserta indikator kinerja program:
1. Terwujudnya Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan dengan indikator Persentase capaian target pembangunan bidang Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang;
2. Terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang berkualitas dengan indikator Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; dan Indeks Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Target 2025 2026 2027 2028 2029 Penguatan kelembagaan dan peran koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan
Nilai tata kelola koordinasi kebijakan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan 92% 94% 96% 98% 100% Terwujudnya Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang Berkualitas Persentase penyelesaian isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan 92% 94% 96% 98% 100% Nilai kepuasan layanan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan 3,1 3,2 3,34 3,44 3,54 Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang Baik Indeks RB kementerian koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan
91.1
92
93
94
95 Tabel 4. 4 Indikator Kinerja Sasaran Strategis (Tujuan 2) 94
3. Terwujudnya Konektivitas Transportasi Nasional yang Merata dan Berkelanjutan dengan indikator Persentase Capaian Target Pembangunan Bidang Konektivitas.
4. Terwujudnya Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Yang Efektif dan Efisien di Bidang Konektivitas dengan indikator Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Konektivitas; dan Indeks Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Konektivitas
5. Terwujudnya Infrastruktur Dasar yang Merata dan Berkelanjutan dengan indikator Persentase Capaian Target Pembangunan Bidang Infrastruktur Dasar
6. Terwujudnya Koordinasi dan Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Bidang Infrastruktur Dasar yang berkualitas dengan indikator Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Infrastruktur Dasar; dan Indeks Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Infrastruktur Dasar
7. Terwujudnya Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Merata dan Berkelanjutan dengan indikator Persentase Capaian Target Pembangunan Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
8. Terwujudnya Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Berkualitas dengan indikator Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman; dan Indeks Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman 95
9. Terwujudnya Penguatan dan Penataan Regulasi dan Kelembagaan Bidang Pembangunan daerah dengan indikator Persentase Telaah Kebijakan Bidang Pembangunan Daerah yang Disampaikan Ke Menko (*PK SAM)
10. Terwujudnya Pelaksanaan Tugas Lainnya dengan indikator Persentase Penyelesaian Tugas Lainnya (*PK SAM)
11. Terwujudnya Penguatan dan Penataan Regulasi dan Kelembagaan Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Transformasi Digital dengan indikator Persentase Rekomendasi Kebijakan Strategis Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Transformasi Digital yang disampaikan ke Menko (*PK SAM) Program kedua adalah Program Dukungan Manajemen yang didalamnya terdapat beberapa sasaran program beserta indikator kinerja program:
1. Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Efektif dan Efisien dengan indikator Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang dan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
2. Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas yang Efektif dan Efisien dengan indikator Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas dan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
3. Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Infrastruktur Dasar yang efektif dan efisien dengan indikator Nilai PMPZI Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar dan Nilai SAKIP Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
4. Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Per- mukiman yang Efektif dan Efisien dengan indikator Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasa- rana Permukiman dan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman 96
5. Terwujudnya Layanan Kesekretariatan yang Prima dengan indikator Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Tingkat Maturitas Implementasi Manajemen ASN, Opini BPK atas Laporan Keuangan, Nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, Nilai Kinerja Anggaran, Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Indeks Reformasi Hukum
6. Terwujudnya Layanan Birokrasi yang Modern dan Efektif berbasis Elektronik dengan indikator Indeks Pemerintah Digital, Nilai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional, dan Nilai Keterbukaan Informasi Publik.
Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Program Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Terwujudnya Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang Merata dan Berkelanjutan Persentase capaian target pembangunan bidang Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang 92% 94% 96% 98% 100% Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang berkualitas Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan 92% 94% 96% 98% 100% Indeks Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Pemerataan Pembangunan 3,1 3,2 3,34 3,44 3,54 Tabel 4. 5 Indikator Kinerja Program Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan 97
Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Terwujudnya Konektivitas Transportasi Nasional yang Merata dan Berkelanjutan Persentase Capaian Target Pembangunan Bidang Konektivitas 92% 94% 96% 98% 100% Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Terwujudnya Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Bidang Konektivitas yang Berkualitas.
Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Konektivitas 92% 94% 96% 98% 100% Indeks Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Konektivitas 3,1 3,2 3,34 3,44 3,54 Terwujudnya Infrastruktur Dasar yang Merata dan Berkelanjutan Persentase Capaian Target Pembangunan Bidang Infrastruktur Dasar 92% 94% 96% 98% 100% Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Terwujudnya Koordinasi dan Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Bidang Infrastruktur Dasar yang berkualitas Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Infrastruktur Dasar 92% 94% 96% 98% 100% Indeks Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Infrastruktur Dasar 3,1 3,2 3,34 3,44 3,54 Terwujudnya Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Merata dan Berkelanjutan Persentase Capaian Target Pembangunan Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan 92% 94% 96% 98% 100% Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman 98
Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Prasarana Permukiman Terwujudnya Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Berkualitas Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman 92% 94% 96% 98% 100% Indeks Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman 3,1 3,2 3,34 3,44 3,54 Program Dukungan Manajemen Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Efektif dan Efisien Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang 91 92 93 94 95 Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang 91 92 93 94 95 Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) Deputi 85 86 87 88 89 Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas 99
Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Konektivitas yang Efektif dan Efisien Bidang Koordinasi Konektivitas Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas 85 86 87 88 89 Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Infrastruktur Dasar yang efektif dan efisien Nilai PMPZI Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar 85 86 87 88 89 Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Nilai SAKIP Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar 85 86 87 88 89 Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Efektif dan Efisien Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman 85 86 87 88 89 Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman 85 86 87 88 89 Terwujudnya Layanan Kesekretariatan yang Prima Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 85 86 87 88 89 Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang 100
4.1.3 Indikator Kinerja Kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan terdapat lima kegiatan yang menjadi fokus dalam mencapai visi dan misi pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan kewilayahan. Kegiatan, sasaran kegiatan dan indikator sasaran kegiatan tersebut adalah berikut ini:
1. Kegiatan Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang • Terwujudnya Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis di Bidang Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria yang Diselesaikan • Terwujudnya Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis di Bidang Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I yang Diselesaikan Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Tingkat Maturitas Implementasi Manajemen ASN Baik Baik Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Infrastruktur dan Pembangunan Opini BPK atas Laporan Keuangan WTP WTP WTP WTP WTP Nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi >3 >3 >3 >3 >3 Nilai Kinerja Anggaran 93 94 95 96 97 Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Pelayanan Prima Pelayanan Prima Indeks Reformasi Hukum A A A A A Terwujudnya Layanan Birokrasi yang Modern dan Efektif berbasis Elektronik Indeks Pemerintah Digital
-
1,2
1,4
1,6
1,8 Nilai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional Eka Acalapati (Tertinggi / 100) Eka Acalapati Eka Acalapati Eka Acalapati Eka Acalapati Nilai Keterbukaan Informasi Publik Informatif Informatif Informatif Informatif Informatif 101
• Terwujudnya Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II yang Berkualitas memiliki indikator Persentase di Bidang Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II yang Diselesaikan Terwujudnya Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis di Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi yang Diselesaikan • Terwujudnya Koordinasi Kebijakan Pengendalian Program Priortas Nasional Bidang Konektivitas yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Konektivitas yang Diselesaikan • Terwujudnya Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis di Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal yang Diselesaikan • Terlaksananya Koordinasi Kebijakan Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang Berkelanjutan memiliki indikator Persentase Isu Strategis Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang Diselesaikan
2. Kegiatan Koordinasi Konektivitas • Terwujudnya Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah yang berkualitas memiliki indikator Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah yang Diselesaikan • Terwujudnya Rekomendasi Kebijakan Konektivitas Darat dan Perkeretaapian yang berkualitas memiliki indikator Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Rekomendasi Kebijakan Konektivitas Darat dan Perkeretaapian yang Diselesaikan • Terwujudnya Rekomendasi Kebijakan Konektivitas Maritim dan Udara yang berkualitas memiliki indikator Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Rekomendasi Kebijakan Konektivitas Maritim dan Udara yang Diselesaikan • Terwujudnya Rekomendasi Kebijakan Konektivitas Berkelanjutan yang berkualitas memiliki indikator Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Rekomendasi Kebijakan Konektivitas Berkelanjutan yang Diselesaikan • Terwujudnya Rekomendasi Kebijakan Sarana dan Prasarana Pendukung Konektivitas yang berkualitas memiliki indikator Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Rekomendasi Kebijakan Sarana dan Prasarana Pendukung Konektivitas yang Diselesaikan • Terwujudnya Koordinasi Kebijakan Pengendalian Program Priortas Nasional Bidang Konektivitas yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Konektivitas yang Diselesaikan 102
3. Kegiatan Koordinasi Infrastruktur Dasar • Terwujudnya Infrastruktur Dasar Strategis yang berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Dasar Strategis yang diselesaikan • Terwujudnya Infrastruktur Umum dan Sosial yang berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Umum dan Sosial yang Diselesaikan • Terwujudnya Infrastruktur Sumber Daya Air Dan Pangan yang berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air Dan Pangan yang Diselesaikan • Terwujudnya Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi yang berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi yang Diselesaikan, Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi yang Diselesaikan • Terwujudnya Infrastruktur Ekonomi dan Industri yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Ekonomi dan Industri yang Diselesaikan • Terwujudnya Koordinasi Kebijakan Pengendalian Program Priortas Nasional Bidang Infrastruktur Dasar yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Infrastruktur Dasar yang Diselesaikan
4. Kegiatan Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman • Terwujudnya Peningkatan Akses Perumahan yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Bidang Peningkatan Akses Perumahan yang diselesaikan • Terwujudnya Penyediaan Lahan Perumahan yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Bidang Penyediaan Lahan Perumahan yang diselesaikan • Terwujudnya Pengembangan dan Penataan Kawasan Permukiman yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Bidang Pengembangan dan Penataan Kawasan Permukiman yang diselesaikan • Terwujudnya Pembiayaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Bidang Pembiayaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diselesaikan • Terwujudnya Pembangunan Perumahan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Bidang Pembangunan Perumahan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal yang diselesaikan • Terwujudnya Koordinasi Kebijakan Pengendalian Program Priortas Nasional Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Isu Strategis Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana yang Diselesaikan 103
5. Kegiatan Dukungan Manajemen Internal Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan • Terwujudnya Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel memiliki indikator Opini BPK • Terwujudnya Hasil Pengawasan Internal yang Optimal memiliki indikator Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nilai Evaluasi atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, Rata-rata Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Eselon I, Jumlah Unit Kerja Eselon I yang Memenuhi Syarat Untuk Diusulkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) • Meningkatnya Peran APIP dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) memiliki indikator Indeks Kapabilitas Inspektorat • Terwujudnya Layanan Perencanaan, Program dan Anggaran yang Akuntabel, Efektif dan Efisien memiliki indikator Persentase Penyelesaian Dokumen Program dan Anggaran yang Tepat Waktu, Tingkat Pelaksanaan Revisi Anggaran, Persentase Penyelesaian Kebijakan Strategis Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Persentase Layanan Ketatausahaan Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama yang Prima • Meningkatnya Implementasi Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memiliki indikator Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (SMART), Nilai SAKIP Sekretariat Kementerian Koordinator, Persentase Penyelesaian Laporan Tepat Waktu, Nilai Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 104
• Meningkatnya Kualitas Layanan Administrasi Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri Secara Efektif dan Efisien memiliki indikator Persentase Fasilitasi Penelaahan Dokumen Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri, Persentase Hasil Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Persentase Dukungan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Tepat Waktu Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur • Terlaksananya Layanan Advokasi dan Informasi Hukum yang Efektif dan Efisien memiliki indikator Predikat Indeks Reformasi Hukum, Nilai JDIH Nasional, Persentase Layanan Advokasi Hukum • Tersedianya Peraturan yang Harmonis dan Efektif memiliki indikator Persentase Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang telah diajukan permohonan Harmonisasi, Persentase Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Persentase Pendampingan dan Pengawalan PUU di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan • Tersusunnya Naskah Hukum yang Berkualitas memiliki indikator Persentase Rancangan dan/atau Konsep Naskah Hukum yang selesai diproses Biro SDMO • Tersedianya ASN yang Kompeten, Profesional, dan Berintegritas memiliki indikator Persentase Tingkat Kepuasan Layanan Administrasi Kepegawaian, Persentase Tingkat Capaian dan Kualitas Kinerja ASN yang Kompeten, Profesional, dan Berintegritas • Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi yang Efektif, Lincah, Profesional dan Kolaboratif memiliki indikator Persentase Penyelesaian Dokumen Organisasi dan Tata Laksana • Terwujudnya Layanan Ketatausahaan yang Akuntabel, Efektif dan Efisien memiliki indikator Persentase Layanan Ketatausahaan Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi yang Prima 105
• Terwujudnya Layanan Data dan Teknologi Informasi yang Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memiliki indikator Persentase Tingkat Ketersediaan Layanan Teknologi Informasi • Terwujudnya Layanan Informasi dan Komunikasi Publik yang Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel Predikat Keterbukaan Informasi Publik memiliki indikator Persentase Publikasi dan Dokumentasi Kegiatan Pimpinan yang terpenuhi, Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik • Terwujudnya Layanan Persidangan yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel Tingkat Kepuasan Penyelenggaraan Persidangan memiliki indikator Persentase Pemenuhan Atas Permintaan Penyiapan Bahan Persidangan Menteri Koordinator, Persentase Risalah Hasil Persidangan yang Diselesaikan Tepat Waktu Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Sumber :Freepik.com 106
• Terselenggaranya Pengelolaan Ketatausahaan Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik memiliki indikator Ketaatan Penyampaian Laporan Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik • Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik memiliki indikator Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), Indeks Pengelolaan Aset (IPA), Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), Indeks Pengawasan Kearsipan, Indeks Tingkat Digitalisasi Arsip • Terwujudnya pelayanan prima dan pengelolaan sumber daya kesekretariatan yang optimal memiliki indikator Indeks Kepuasan Layanan Keuangan, Indeks Kepuasan Layanan Rumah Tangga, Perlengkapan, dan Layanan Pengadaan, Indeks Kepuasan Layanan Keprotokolan, Indeks Kepuasan Layanan Ketatausahaan Pimpinan Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Sumber : Foto oleh Alba: https://www.pexels.com/id-id/foto/stasiun-kereta-11693672/ 107
• Terlaksananya Layanan Program dan Administrasi Umum yang Optimal memiliki indikator Persentase Penyelesaian Dokumen Pembangunan Zona Integritas Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Dapat Disediakan Tepat Waktu, Persentase Penyelesaian Dokumen Ketatausahaan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Dihasilkan, Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Sesuai Ketentuan Persentase Ketaatan Pelaporan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman.
Sumber : Unsplash 108
Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Rincian Output Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Terwujudnya Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria yang Berkualitas Persentase Isu Strategis di Bidang Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Penyele- nggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria Terwujudnya Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I yang Berkualitas Persentase Isu Strategis di Bidang Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Pemerataan Pembangu- nan dan Pengemban gan Wilayah I Terwujudnya Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II yang Berkualitas Persentase Isu Strategis di Bidang Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Pemerataan Pembangu- nan dan Pengemba- ngan Wilayah II Terwujudnya Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi yang Berkualitas Persentase Isu Strategis di Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Percepatan Pembangun an Kawasan Perdesaan dan Transmi- grasi Terwujudnya Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal yang Berkualitas Persentase Isu Strategis di Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Percepatan Pembangu- nan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal Terlaksananya Koordinasi Kebijakan Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang Berkelanjutan Persentase Isu Strategis Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang 92% 94% 96% 98% 100% Sekretaris Deputi Pemerataan Pembangun an Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Tabel 4. 6 Indikator Kinerja Kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan 109
Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Rincian Output Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Koordinasi Konektivitas Terwujudnya Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah yang Berkualitas Persentase Isu Strategis di Bidang Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Pengemba- ngan Konektivitas Antar Wilayah Terwujudnya Konektivitas Darat dan Perkeretaapian yang Berkualitas Persentase Isu Strategis di Bidang Konektivitas Darat dan Perkeretaapian yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Konektivitas Darat dan Perkeretaapian 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkereta- apian Terwujudnya Konektivitas Maritim dan Udara yang Berkualitas Persentase Isu Strategis di Bidang Konektivitas Maritim dan Udara yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Konektivitas Maritim dan Udara
92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Konektivitas Maritim dan Udara Terwujudnya Konektivitas Berkelanjutan yang Berkualitas Persentase Isu Strategis di Bidang Konektivitas Berkelanjutan yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Konektivitas Berkelanjutan 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Konektivitas Berkelan- jutan Terwujudnya Sarana dan Prasarana Pendukung Konektivitas yang Berkualitas Persentase Isu Strategis di Bidang Sarana dan Prasarana Pendukung Konektivitas yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Sarana dan Prasarana Pendukung Konektivitas 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Pendukung Konektivitas Terwujudnya Koordinasi Kebijakan Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Konektivitas yang Berkualitas Persentase Isu Strategis Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Konektivitas yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Konektivitas 92% 94% 96% 98% 100% Sekretaris Deputi Konektivitas Koordinasi Infrastruktur Dasar Terwujudnya Infrastruktur Dasar Strategis yang Berkualitas Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Dasar Strategis yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Infrastruktur Dasar Strategis 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Infrastruktur Dasar Strategis Terwujudnya Infrastruktur Umum dan Sosial yang Berkualitas Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Umum dan Sosial yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Infrastruktur Umum dan Sosial 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Infrastruktur Umum dan Sosial Terwujudnya Infrastruktur Sumber Daya Air Dan Pangan yang Berkualitas Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air Dan Pangan yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pangan 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air Dan Pangan Terwujudnya Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi yang Berkualitas Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomuni- kasi 110
Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Rincian Output Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Terwujudnya Infrastruktur Ekonomi dan Industri yang Berkualitas Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Ekonomi dan Industri yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Infrastruktur Ekonomi dan Industri 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Industri Terwujudnya Koordinasi Kebijakan Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Infrastruktur Dasar yang Berkualitas Persentase Isu Strategis Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Infrastruktur Dasar yang Diselesaikan
Rekomendasi Kebijakan Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Infrastruktur Dasar 92% 94% 96% 98% 100% Sekretaris Deputi Infrastruktur Dasar Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman Terwujudnya Peningkatan Akses Perumahan yang Berkualitas Persentase Isu Strategis Bidang Peningkatan Akses Perumahan yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Bidang Peningkatan Akses Perumahan 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Peningkatan Akses Perumahan Terwujudnya Penyediaan Lahan Perumahan yang Berkualitas Persentase Isu Strategis Bidang Penyediaan Lahan Perumahan yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Bidang Penyediaan Lahan Perumahan 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Penyediaan Lahan Perumahan Terwujudnya Pengembangan dan Penataan Kawasan Permukiman yang Berkualitas Persentase Isu Strategis Bidang Pengembangan dan Penataan Kawasan Permukiman yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Bidang Pengembangan dan Penataan Kawasan Permukiman 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Pengemban gan dan Penataan Kawasan Permuki- man Terwujudnya Pembiayaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Berkualitas Persentase Isu Strategis Bidang Pembiayaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Bidang Pembiayaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Pembiayaan Pembangu- nan Perumahan dan Kawasan Permuki- man Terwujudnya Pembangunan Perumahan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal yang Berkualitas Persentase Isu Strategis Bidang Pembangunan Perumahan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal yang Diselesaikan Rekomendasi Kebijakan Bidang Pembangunan Perumahan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal 92% 94% 96% 98% 100% Asisten Deputi Pembangu- nan Perumahan Transmi- grasi dan Daerah Tertinggal Terwujudnya Koordinasi Kebijakan Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Presentase Isu Strategis Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Rekomendasi Kebijakan Pengendalian Program Prioritas Nasional Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman 92% 94% 96% 98% 100% Sekretaris Deputi Pembangu- nan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permuki- man 111
Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Rincian Output Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Permukiman yang Berkualitas Dihasilkan Dukungan Manajemen Internal Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Terwujudnya Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel Opini BPK Layanan Audit Internal WTP WTP WTP WTP WTP Inspektorat Terwujudnya Hasil Pengawasan Internal yang Optimal Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Layanan Audit Internal 80% 80% 80% 80% 80% Nilai Evaluasi atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Layanan Audit Internal Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Rata-rata Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Eselon I Layanan Audit Internal 85 86 87 88 90 Jumlah Unit Kerja Eselon I yang Memenuhi Syarat Untuk Diusulkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Layanan Audit Internal 2 unit kerja 2 unit kerja 2 unit kerja 2 unit kerja 2 unit kerja Meningkatnya Peran APIP dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) Indeks Kapabilitas Inspektorat Layanan Audit Internal Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Terwujudnya Layanan Perencanaan, Program dan Anggaran yang Akuntabel, Efektif dan Efisien Persentase Penyelesaian Dokumen Program dan Anggaran yang Tepat Waktu Layanan Perencanaan dan Penganggaran 100% 100% 100% 100% 100% Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama
Tingkat Pelaksanaan Revisi Anggaran Layanan Perencanaan dan Penganggaran ≤7 ≤7 ≤7 ≤7 ≤7 Persentase Penyelesaian Kebijakan Strategis Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Layanan Perencanaan dan Penganggaran 100% 100% 100% 100% 100% 112
Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Rincian Output Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase Layanan Ketatausahaan Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama yang Prima Layanan Perencanaan dan Penganggaran 100% 100% 100% 100% 100% Meningkatnya Implementasi Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (SMART) Layanan Pemantauan dan Evaluasi Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Nilai SAKIP Sekretariat Kementerian Koordinator Layanan Pemantauan dan Evaluasi 85 86 87 88 90 Persentase Penyelesaian Laporan Tepat Waktu Layanan Pemantauan dan Evaluasi 100% 100% 100% 100% 100% Nilai Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Layanan Pemantauan dan Evaluasi 4,25 4,30 4,35 4,40 4,45 Meningkatnya Kualitas Layanan Administrasi Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri Secara Efektif dan Efisien Persentase Fasilitasi Penelaahan Dokumen Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri Layanan Umum 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Hasil Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Layanan Umum 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Dukungan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Tepat Waktu Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Layanan Umum 100% 100% 100% 100% 100% Terlaksananya Layanan Advokasi dan Informasi Hukum yang Efektif dan Efisien Indeks Reformasi Hukum Layanan Hukum A A A A A Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi
Nilai JDIH Nasional Layanan Hukum Eka Acala pati Eka Acala pati Eka Acala pati Eka Acala pati Eka Acalap ati Persentase Layanan Advokasi Hukum Layanan Hukum 100% 100% 100% 100% 100% Tersedianya Peraturan yang Harmonis dan Efektif Persentase Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang telah diajukan permohonan Harmonisasi Layanan Hukum 90% 90% 90% 90% 90% 113
Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Rincian Output Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang- undangan di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Layanan Hukum 80% 80% 80% 80% 80% Persentase Pendampingan dan Pengawalan PUU di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Layanan Hukum 100% 100% 100% 100% 100% Tersusunnya Naskah Hukum yang Berkualitas Persentase Rancangan dan/atau Konsep Naskah Hukum yang selesai diproses Biro SDMO Layanan Hukum 100% 100% 100% 100% 100% Tersedianya ASN yang Kompeten, Profesional, dan Berintegritas Persentase Tingkat Kepuasan Layanan Administrasi Kepegawaian Layanan Manajemen SDM 80% 81% 82% 83% 85% Persentase Tingkat Capaian dan Kualitas Kinerja ASN yang Kompeten, Profesional, dan Berintegritas Layanan Pendidikan dan Pelatihan 85 86 87 88 90 Terwujudnya Tata Kelola Birokrasi yang Efektif, Lincah, Profesional dan Kolaboratif Persentase Penyelesaian Dokumen Organisasi dan Tata Laksana Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 100% 100% 100% 100% 100% Terwujudnya Layanan Ketatausahaan yang Akuntabel, Efektif dan Efisien Persentase Layanan Ketatausahaan Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi yang Prima Layanan Umum 100% 100% 100% 100% 100% Terwujudnya Layanan Data dan Teknologi Informasi yang Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel Indeks Pemerintah Digital Layanan Data dan Informasi Publik - 1,2 1,4 1,6 1,8 Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik
Persentase Tingkat Ketersediaan Layanan Teknologi Informasi Layanan Data dan Informasi Publik ≥85% ≥85% ≥85% ≥85% ≥85% Terwujudnya Layanan Informasi dan Komunikasi Publik yang Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel Predikat Keterbukaan Informasi Publik Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi Inform atif Inform atif Inform atif Inform atif Inform atif Persentase Publikasi dan Dokumentasi Kegiatan Pimpinan yang terpenuhi Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi ≥90% ≥90% ≥90% ≥90% ≥90% 114
Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Rincian Output Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 4,52 4,53 4,54 4,55 4,56 Terwujudnya Layanan Persidangan yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel Tingkat Kepuasan Penyelenggaraan Persidangan Layanan Umum 90 90 90 90 90 Persentase Pemenuhan Atas Permintaan Penyiapan Bahan Persidangan Menteri Koordinator Layanan Umum 100 % 100 % 100 % 100 % 100% Persentase Risalah Hasil Persidangan yang Diselesaikan Tepat Waktu Layanan Umum 88% 88% 88% 88% 88% Terselenggaranya Pengelolaan Ketatausahaan Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Ketaatan Penyampaian Laporan Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Layanan Umum 100% 100% 100% 100% 100% Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Layanan Manajemen Keuangan WTP WTP WTP WT P WTP Biro Umum dan Keuangan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Layanan Manajemen Keuangan Baik Baik Baik Baik Baik Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Layanan BMN 3 3 3 3 3 Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Layanan BMN 70 71 72 73 74 Indeks Pengawasan Kearsipan Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 78 78 78 78 78 Indeks Tingkat Digitalisasi Arsip Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 89 90 91 92 93 Terwujudnya pelayanan prima dan pengelolaan sumber daya kesekretariatan yang optimal Indeks Kepuasan Layanan Keuangan Layanan Manajemen Keuangan 89 90 91 92 93 Indeks Kepuasan Layanan Rumah Tangga, Perlengkapan, dan Layanan Pengadaan Layanan Perkantoran 85 86 87 88 89 Indeks Kepuasan Layanan Keprotokolan Layanan Protokoler 88 89 90 91 92 Indeks Kepuasan Layanan Ketatausahaan Pimpinan Layanan Protokoler 88 89 90 91 92 115
Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Rincian Output Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Terlaksananya Layanan Program dan Administrasi Umum yang Optimal Persentase Penyelesaian Dokumen Pembangunan Zona Integritas Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang Dapat Disediakan Tepat Waktu Layanan Pemantauan dan Evaluasi 100% 100% 100% 100% 100% Sekretaris Koordinasi Pemerataan Pembangun an Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
Persentase Penyelesaian Dokumen Ketatausahaan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang Dihasilkan Layanan Umum 100% 100% 100% 100% 100%
Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang Sesuai Ketentuan Layanan Perencanaan dan Penganggaran 100% 100% 100% 100% 100%
Persentase Ketaatan Pelaporan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Layanan Pemantauan dan Evaluasi 100% 100% 100% 100% 100% Terlaksananya Layanan Program dan Administrasi Umum yang Optimal Persentase Penyelesaian Dokumen Pembangunan Zona Integritas Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas yang Dapat Disediakan Tepat Waktu Layanan Pemantauan dan Evaluasi 100% 100% 100% 100% 100% Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas 116
Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Rincian Output Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase Penyelesaian Dokumen Ketatausahaan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas yang Dihasilkan Layanan Umum 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas yang Sesuai Ketentuan Layanan Perencanaan dan Penganggaran 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Ketaatan Pelaporan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Layanan Pemantauan dan Evaluasi 100% 100% 100% 100% 100% Terlaksananya Layanan Program dan Administrasi Umum yang Optimal Persentase Penyelesaian Dokumen Pembangunan Zona Integritas Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar yang Dapat Disediakan Tepat Waktu Layanan Pemantauan dan Evaluasi 100% 100% 100% 100% 100% Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Persentase Penyelesaian Dokumen Ketatausahaan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar yang Dihasilkan Layanan Umum 100% 100% 100% 100% 100% 117
Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Rincian Output Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar yang Sesuai Ketentuan Layanan Perencanaan dan Penganggaran 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Ketaatan Pelaporan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Layanan Pemantauan dan Evaluasi 100% 100% 100% 100% 100% Terlaksananya Layanan Program dan Administrasi Umum yang Optimal Persentase Penyelesaian Dokumen Pembangunan Zona Integritas Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Dapat Disediakan Tepat Waktu Layanan Pemantauan dan Evaluasi 100% 100% 100% 100% 100% Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pembangu- nan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permuki- man Persentase Penyelesaian Dokumen Ketatausahaan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Dihasilkan Layanan Umum 100% 100% 100% 100% 100% Persentase Penyelesaian Dokumen Perencanaan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Sesuai Ketentuan Layanan Perencanaan dan Penganggaran 100% 100% 100% 100% 100% 118
4.2 KERANGKA PENDANAAN Kerangka Pendanaan dalam Renstra Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berfungsi untuk menjelaskan sumber daya keuangan yang dibutuhkan untuk mendukung pencapaian seluruh sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan.
Kerangka pendanaan ini mencakup alokasi anggaran yang diperlukan untuk setiap program dan kegiatan prioritas, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dari sumber pendanaan lainnya. Pendanaan yang dapat dimanfaatkan selain dari APBN, adalah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA), Surat Berharga Negara (SBN) Non-Tradisional & Sukuk Negara (SBSN), Lembaga Keuangan Multilateral dan Bilateral, Lembaga Keuangan Domestik, Danantara, dan lainnya. Setiap alokasi pendanaan akan disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan yang ada, dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak serta potensi pengembangan infrastruktur dan kewilayahan di masa depan, dengan memberikan perhatian khusus pada program-program konektivitas yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Kerangka pendanaan ini juga akan dilampirkan dalam Lampiran 1 untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai alokasi dana untuk mendukung pencapaian misi dan tujuan strategis Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam periode perencanaan 2025–2029. Adapun rencana pendanaan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan kemungkinan besar hanya akan bersumber dari APBN, walaupun tidak menutup kemungkinan dari pendanaan lain.
Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Rincian Output Target Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase Ketaatan Pelaporan Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman Layanan Pemantauan dan Evaluasi 100% 100% 100% 100% 100% 119
Dalam rangka menjaga kesinambungan program serta mengantisipasi kenaikan biaya akibat inflasi dan faktor eksternal lainnya, alokasi anggaran direncanakan meningkat secara bertahap sekitar 5% per tahun. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan program prioritas.
Dengan adanya penambahan anggaran tahunan tersebut, diharapkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dapat terjamin, sekaligus dapat mendukung pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam periode perencanaan.
Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 Indikasi Kebutuhan
230.000.000.000
315.932.329.000 331.728.946.000
348.315.395.000 365.731.166.000 Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ Tabel 4. 7 Indikasi Kebutuhan Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan 120
Pembangunan infrastruktur dan pengembangan kewilayahan menjadi pilar utama sebagai bentuk dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Terbentuknya Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi lintas sektor agar pembangunan berjalan cepat serta tepat sasaran. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dibentuk melalui Peraturan PRESIDEN Nomor 145 Tahun 2024, sebagai bentuk komitmen PRESIDEN untuk mengedepankan infrastruktur sebagai landasan utama pembangunan nasional. Pembentukan Kementerian koordinator tidak hanya menjawab kebutuhan koordinasi yang selama ini terfragmentasi, tetapi juga mencerminkan visi besar pembangunan nasional yang lebih terintegrasi dan merata.
Visi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan “Terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, terintegrasi, dan inklusif untuk mendukung transformasi INDONESIA menjadi negara maju menuju INDONESIA Emas 2045” sejalan dengan arah pembangunan nasional jangka panjang. Visi tersebut memuat semangat untuk membangun infrastruktur yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan, konektivitas antarwilayah, serta keterjangkauan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Keberlanjutan, keterpaduan, dan inklusivitas menjadi tiga kata kunci utama dalam arah kebijakan pembangunan yang diusung. Seluruh pembangunan diarahkan untuk menjawab kesenjangan infrastruktur yang masih terjadi antara pusat dan daerah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Terdapat Misi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang terdiri dari lima arah utama dirancang untuk mendorong infrastruktur yang produktif dan berdaya saing, peningkatan tata kelola Sumber : Disway.id 122
wilayah, hingga penguatan sinergi antar pemangku kepentingan. Adanya misi tersebut, kementerian memiliki peran sentral dalam menyatukan kebijakan lintas sektor seperti energi, transportasi, tata ruang, perumahan, dan konektivitas digital. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan juga diharapkan menjadi fasilitator utama dalam memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Maka dengan demikian, pendekatan perencanaan pembangunan perlu memperhatikan penggunaan data yang akurat, pemetaan wilayah yang jelas, serta strategi pelaksanaan yang tepat waktu dan efisien.
Sasaran strategis yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk periode 2025–2029 menekankan pentingnya pemer- ataan pembangunan dan peningkatan kuali- tas infrastruktur di seluruh wilayah INDONESIA.
Sasaran mencakup koordinasi kebijakan yang berkualitas, penguatan tata kelola kelembagaan, serta pencapaian indikator pembangunan infra- struktur dan kewilayahan yang terukur. Setiap sasaran strategis dirancang untuk mendukung pencapaian misi dan tujuan kementerian secara konkret dan sistematis. Terdapat ukuran-ukuran kinerja yang akan menjadi panduan dalam eval- uasi tahunan maupun lima tahunan.
Sumber : https://kemenkoinfra.go.id/ 123
Tantangan pembangunan ke depan cukup kompleks, mulai dari disparitas antarwilayah, krisis energi, perubahan iklim, hingga tekanan bonus demografi yang membutuhkan perencanaan infrastruktur yang cermat. Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan harus memainkan peran sentral dalam menjawab trilema infrastruktur yaitu kapasitas, utilitas, dan keberlanjutan.
Penyusunan strategi dan program harus mempertimbangkan keseimbangan antara ekspansi infrastruktur dan dampaknya terhadap lingkungan serta ketahanan sosial-ekonomi. Pendekatan yang berbasis wilayah dan potensi lokal menjadi sangat penting untuk menghindari kesenjangan dan meningkatkan nilai tambah pembangunan.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memegang peranan sentral dalam memastikan arah pembangunan nasional yang berpandangan jauh ke depan dan berorientasi pada transformasi jangka panjang. Dukungan visi yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional, ditopang oleh regulasi yang kuat, struktur organisasi yang fleksibel, serta pendekatan pembangunan yang merata dan berkelanjutan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan diharapkan mampu menjadi katalisator utama dalam mendorong INDONESIA menuju negara maju. Keberhasilan pelaksanaan peran tersebut sangat bergantung pada konsistensi dan kolaborasi dalam pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan. Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam periode lima tahun mendatang akan menjadi tolok ukur keberhasilan implementasi pembangunan nasional yang lebih menyatu, adil, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Sumber : Obortimur.com 124
Rencana Strategis (Renstra) menjadi krusial sebagai pedoman kerja yang sistematis, realistis, dan terukur. Renstra berfungsi sebagai instrumen utama dalam mengarahkan pelaksanaan kebijakan dan program kerja agar selaras dengan tujuan nasional serta kebutuhan aktual di lapangan. Renstra memberikan kerangka bagi seluruh unit organisasi untuk menyusun langkah-langkah terkoordinasi yang mencerminkan integrasi lintas sektor dan wilayah.
Renstra tidak hanya berperan sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai alat strategis untuk menjamin keberlanjutan, efektivitas, dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur dan pengembangan kewilayahan.
Agar pelaksanaan Renstra dapat memberikan hasil yang optimal, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan perlu memperhatikan beberapa langkah penting. Pertama, peningkatan kapasitas organisasi dan kompetensi sumber daya manusia harus menjadi prioritas utama, khususnya dalam menghadapi tuntutan digitalisasi dan kemampuan koordinatif lintas sektor. Kedua, pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi berbasis data yang responsif sangat dibutuhkan untuk menilai capaian secara objektif dan memperkuat akuntabilitas publik. Ketiga, dibutuhkan penguatan kolaborasi dengan pemangku kepentingan di berbagai tingkat, baik pemerintah daerah, sektor swasta, maupun masyarakat sipil, guna menciptakan sinergi yang konstruktif dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan juga diharapkan dapat terus mengawal penyelarasan regulasi antara pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan efektivitas pembangunan berjalan secara optimal.
Sumber : Antara News 125
Lampiran 1 Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian/Lembaga
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan
230.000,0
315.932,3
331.728,9
348.315,4
365.731,2
Terwujudnya Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan yang Merata dan Berkelanjutan
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Indeks Ketahanan Air Nasional
3,50 3,56 3,63 3,69 3,75
Stok Infrastruktur terhadap PDB
46,50 47,00 47,50 48,00 48,50
Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan
67 68,75 70,50 72,25 74
Proporsi PDRB Perkotaan terhadap PDB Nasional
57,29 57,70 58,16 58,68 59,25
Terwujudnya Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang Berkualitas
Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
100 100 100 100 100
Nilai Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
3,1 3,2 3,34 3,44 3,54
Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang Efektif dan Efisien
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
91,1
92
93
94
95
Program Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan
52.440,7
86.135,6
90.553,3
94.964,5
99.712,7
Terwujudnya Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
Persentase capaian target pembangunan bidang Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang berkualitas
Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
92% 94% 96% 98% 100%
Indeks Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
3,1 3,2 3,34 3,44 3,54
Terwujudnya Konektivitas Transportasi Nasional yang Merata dan Berkelanjutan
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
Persentase Capaian Target Pembangunan Bidang Konektivitas
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Yang Efektif dan Efisien di Bidang Konektivitas
Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Konektivitas
92% 94% 96% 98% 100%
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Konektivitas
3,1 3,2 3,34 3,44 3,54
Terwujudnya Infrastruktur Dasar yang Merata dan Berkelanjutan
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
Persentase Capaian Target Pembangunan Bidang Infrastruktur Dasar
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Koordinasi dan Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Bidang Infrastruktur Dasar yang berkualitas
Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Infrastruktur Dasar
92% 94% 96% 98% 100%
Indeks Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Infrastruktur Dasar
3,1 3,2 3,34 3,44 3,54
Terwujudnya Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Merata dan Berkelanjutan
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
Persentase Capaian Target Pembangunan Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Berkualitas
Persentase Penyelesaian Isu Strategis di Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
92% 94% 96% 98% 100%
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Kepuasan Layanan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
3,1 3,2 3,34 3,44 3,54
Program Dukungan Manajemen
177.559,3
229.796,8
241.286,6
253.350,9
266.018,5
Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Efektif dan Efisien
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
91 92 93 94 95
Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
91 92 93 94 95
Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas yang Efektif dan Efisien
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
85 86 87 88 89
Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
85 86 87 88 89
Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Infrastruktur Dasar yang efektif dan efisien
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
Nilai PMPZI Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
85 86 87 88 89
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Nilai SAKIP Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
85 86 87 88 89
Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Efektif dan Efisien
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
85 86 87 88 89
Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
85 86 87 88 89
Terwujudnya Layanan Kesekretariatan yang Prima
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan
Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
85 86 87 88 89
Tingkat Maturitas Implementasi Manajemen ASN
Baik Baik Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik
Opini BPK atas Laporan Keuangan
WTP WTP WTP WTP WTP
Nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi
>3 >3 >3 >3 >3
Nilai Kinerja Anggaran
93 94 95 96 97
Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik
4,52 4,6 4,7 4,8 4,9
Indeks Reformasi Hukum
A A A A A
Terwujudnya Layanan Birokrasi yang Modern dan Efektif berbasis Elektronik
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Pemerintah Digital
- 1,2 1,4 1,6 1,8
Nilai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional
Eka Acalap ati (Tertin ggi / 100) Eka Acalap ati Eka Acalap ati Eka Acalap ati Eka Acalap ati
Nilai Keterbukaan Informasi Publik
Infor matif
(97) Infor matif (97,5) Infor matif
(98) Infor matif
(99) Inform atif
(100)
Kegiatan Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
13.110,2
22.753,4
23.891,0
25.085,6
26.339,9 Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruan
Terwujudnya Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria yang Berkualitas Pusat
2.400
3.200
3.360
3.528
3.704
Persentase Isu Strategis di Bidang Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I yang Berkualitas Pusat
2.480
3.600
3.780
3.969
4.167 Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I
Persentase Isu Strategis di Bidang Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II yang Berkualitas Pusat
2.480
6.560
6.888
7.232
7.594 Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Persentase Isu Strategis di Bidang Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Pengembangan Wilayah II Terwujudnya Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi yang Berkualitas Pusat
2.480
3.493
3.668
3.851
4.044 Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi
Persentase Isu Strategis di Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal yang Berkualitas Pusat
2.480
4.850
5.092
5.347
5.614 Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal
Persentase Isu Strategis di Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terlaksananya Koordinasi Kebijakan Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang Berkelanjutan Pusat
0,710
1.050
1.102
1.157
1.215 Sesdep Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
Persentase Isu Strategis Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Kegiatan Koordinasi Konektivitas
13.110,2
20.000,0
21.000,0
22.050,0
23.152,5 Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Terwujudnya Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah yang berkualitas Pusat
2.480
4.500
4.725
4.961
5.209 Asdep Pengembangan Konektivitas Antar Wilaya
Persentase Isu Strategis di Bidang Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Rekomendasi Kebijakan Konektivitas Darat dan Perkeretaapian yang berkualitas Pusat
2.480
3.000
3.150
3.307
3.472 Asdep Konektivitas Darat dan Perkeretaapian
Persentase Isu Strategis di Bidang Konektivitas Darat dan Perkeretaapian yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Rekomendasi Kebijakan Konektivitas Maritim dan Udara yang berkualitas Pusat
2.480
3.500
3.675
3.858
4.051 Asdep Konektivitas Maritim dan Udara
Persentase Isu Strategis di Bidang Konektivitas Maritim dan Udara yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Konektivitas Berkelanjutan yang Berkualitas Pusat
2.480
3.000
3.150
3.307
3.472 Asdep Konektivitas Berkelanjutan
Persentase Isu Strategis di Bidang Konektivitas Berkelanjutan yang Ditindaklanjuti
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Sarana dan Prasarana Pendukung Konektivitas yang berkualitas Pusat
2.480
3.000
3.150
3.307
3.472 Asdep Sarana dan Prasarana Pendukung Konektivitas
Persentase Isu Strategis di Bidang Sarana dan Prasarana Pendukung Konektivitas yang Dihasilkan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Koordinasi Kebijakan Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Konektivitas yang Berkualitas Pusat
0, 710
3.000
3.150
3.307
3.472 Sesdep Bidang Konektivitas
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Persentase Isu Strategis Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Konektivitas yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Kegiatan Koordinasi Infrastruktur Dasar
13.110,2
23.050,0
24.202,5
25.412,6
26.683,3 Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
Terwujudnya Infrastruktur Dasar Strategis yang berkualitas Pusat
2.480
4.000
4.200
4.410
4.630 Asisten Deputi Infrastruktur Dasar Strategis
Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Dasar Strategis yang diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Infrastruktur Umum dan Sosial yang berkualitas Pusat
2.480
4.000
4.200
4.410
4.630 Asisten Deputi Infrastruktur Umum dan Sosial
Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Umum dan Sosial yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Infrastruktur Sumber Daya Air Dan Pangan yang berkualitas Pusat
2.480
4.000
4.200
4.410
4.630 Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air Dan Pangan
Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air Dan Pangan yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi yang berkualitas Pusat
2.480
4.000
4.200
4.410
4.630 Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi
Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Infrastruktur Ekonomi dan Industri yang Berkualitas Pusat
2.480
4.000
4.200
4.410
4.630 Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Industri
Persentase Isu Strategis Bidang Infrastruktur Ekonomi dan Industri yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Koordinasi Kebijakan Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Infrastruktur Dasar yang Berkualitas Pusat
0,710
3.050
3.202
3.362
3.530 Sesdep Bidang Infrastruktur Dasar
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Persentase Isu Strategis Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Infrastruktur Dasar yang Diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Kegiatan Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
13.110,2
20.332,2
21.348,8
22.416,2
23.537,1 Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
Terwujudnya Peningkatan Akses Perumahan yang Berkualitas Pusat
2.480
3.576
3.754
3.942
4.139 Asisten Deputi Peningkatan Akses Perumahan
Persentase Isu Strategis Bidang Peningkatan Akses Perumahan yang diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Penyediaan Lahan Perumahan yang Berkualitas Pusat
2.480
3.576
3.754
3.942
4.139 Asisten Deputi Penyediaan Lahan Perumahan
Persentase Isu Strategis Bidang Penyediaan Lahan Perumahan yang diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Pengembangan dan Penataan Kawasan Permukiman yang Berkualitas Pusat
2.480
3.576
3.754
3.942
4.139 Asisten Deputi Pengembangan dan Penataan Kawasan Permukiman
Persentase Isu Strategis Bidang Pengembangan dan Penataan Kawasan Permukiman yang diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Pembiayaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Berkualitas Pusat
2.480
3.576
3.754
3.942
4.139 Asisten Deputi Pembiayaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Persentase Isu Strategis Bidang Pembiayaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Terwujudnya Pembangunan Perumahan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal yang Berkualitas Pusat
2.480
3.576
3.754
3.942
4.139 Asisten Deputi Pembangunan Perumahan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal
Persentase Isu Strategis Bidang Pembangunan Perumahan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal yang diselesaikan
92% 94% 96% 98% 100%
Terwujudnya Koordinasi Kebijakan Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Berkualitas Pusat
0,710
2.452
2.574
2.703
2.838 Sesdep Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
Presentase Isu Strategis Pengendalian Program Prioritas Nasional Bidang Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman yang Dihasilkan
92% 94% 96% 98% 100%
Kegiatan Dukungan Manajemen Internal Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktru dan Pengembangan Kewilayahan
177.559,3 229,796,8
241.286,6
253.350,9
266.018,5 Sekretariat Kementerian Koordinator
Terlaksananya Layanan Inspektorat Pusat
Opini BPK
WTP WTP WTP WTP WTP
Inspektorat
Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
80% 80% 80% 80% 80%
Nilai Evaluasi atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi
Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3
Rata-rata Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Eselon I
85 86 87 88 90
Jumlah Unit Kerja Eselon I yang Memenuhi Syarat Untuk Diusulkan
2 unit kerja 2 unit kerja 2 unit kerja 2 unit kerja 2 unit kerja
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Indeks Kapabilitas Inspektorat
Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3
Terlaksananya Layanan Manajemen Kinerja dan Kerja Sama Pusat
Persentase Penyelesaian Dokumen Program dan Anggaran yang Tepat Waktu
100% 100% 100% 100% 100%
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama
Tingkat Pelaksanaan Revisi Anggaran
≤7 ≤7 ≤7 ≤7 ≤7
Persentase Penyelesaian Kebijakan Strategis Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
100% 100% 100% 100% 100%
Persentase Layanan Ketatausahaan Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama yang Prima
100% 100% 100% 100% 100%
Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (SMART)
Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik
Nilai SAKIP Sekretariat Kementerian Koordinator
85 86 87 88 90
Persentase Penyelesaian Laporan Tepat Waktu
100% 100% 100% 100% 100%
Nilai Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
4,25 4,30 4,35 4,40 4,45
Persentase Fasilitasi Penelaahan Dokumen Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri
100% 100% 100% 100% 100%
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Persentase Hasil Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
100% 100% 100% 100% 100%
Persentase Dukungan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Tepat Waktu Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
100% 100% 100% 100% 100%
Terlaksananya Layanan Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Pusat
Indeks Reformasi Hukum
A A A A A
Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi
Nilai JDIH Nasional
Eka Acalap ati Eka Acalap ati Eka Acalap ati Eka Acalap ati Eka Acalap ati
Persentase Layanan Advokasi Hukum
100% 100% 100% 100% 100%
Persentase Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang telah diajukan permohonan Harmonisasi
90% 90% 90% 90% 90%
Persentase Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang- undangan di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
80% 80% 80% 80% 80%
Persentase Pendampingan dan Pengawalan PUU di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
100% 100% 100% 100% 100%
Persentase Rancangan dan/atau Konsep Naskah Hukum yang selesai diproses Biro SDMO
100% 100% 100% 100% 100%
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Persentase Tingkat Kepuasan Layanan Administrasi Kepegawaian
80% 81% 82% 83% 85%
Persentase Tingkat Capaian dan Kualitas Kinerja ASN yang Kompeten, Profesional, dan Berintegritas
85 86 87 88 90
Persentase Penyelesaian Dokumen Organisasi dan Tata Laksana
100% 100% 100% 100% 100%
Persentase Layanan Ketatausahaan Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi yang Prima
100% 100% 100% 100% 100%
Terlaksananya Layanan Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Pusat
Indeks Pemerintah Digital
- 1,2 1,4 1,6 1,8
Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik
Persentase Tingkat Ketersediaan Layanan Teknologi Informasi
≥85% ≥85% ≥85% ≥85% ≥85%
Predikat Keterbukaan Informasi Publik
Infor matif Inform atif Inform atif Inform atif Inform atif
Persentase Publikasi dan Dokumentasi Kegiatan Pimpinan yang terpenuhi
≥90% ≥90% ≥90% ≥90% ≥90%
Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik
4,52 4,53 4,54 4,55 4,56
Tingkat Kepuasan Penyelenggaraan Persidangan
90 90 90 90 90
Persentase Pemenuhan Atas Permintaan Penyiapan Bahan Persidangan Menteri Koordinator
100% 100% 100% 100% 100%
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Persentase Risalah Hasil Persidangan yang Diselesaikan Tepat Waktu
88% 88% 88% 88% 88%
Ketaatan Penyampaian Laporan Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik
100% 100% 100% 100% 100%
Terlaksananya Layanan Umum dan Keuangan Pusat
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan
WTP WTP WTP WTP WTP
Biro Umum dan Keuangan
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Baik Baik Baik Baik Baik
Indeks Pengelolaan Aset (IPA)
3 3 3 3 3
Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP)
70 71 72 73 74
Indeks Pengawasan Kearsipan
78 78 78 78 78
Indeks Tingkat Digitalisasi Arsip
89 90 91 92 93
Indeks Kepuasan Layanan Keuangan
89 90 91 92 93
Indeks Kepuasan Layanan Rumah Tangga, Perlengkapan, dan Layanan Pengadaan
85 86 87 88 89
Indeks Kepuasan Layanan Keprotokolan
88 89 90 91 92
Program / Kegiatan Sasaran Program (Outcome) / Sasaran Kegiatan (Output) / Indikator Lokasi Target Alokasi (Juta Rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Kepuasan Layanan Ketatausahaan Pimpinan
88 89 90 91 92
Lampiran 2 Matriks Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas Kementerian/Lembaga
Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Catatan: Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tidak mendukung langsung Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas
Lampiran 3 Matriks Kerangka Regulasi
No Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit terkait / Institusi Target Penyelesaian 1 RUU tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (DPR) Penyelarasan substansi dan sinkronisasi dengan peraturan terkait lainnya, peningkatan efektivitas penataan ruang dalam mendukung pembangunan, penyesuaian dengan dinamika spasial dan kebutuhan investasi.** Kementerian ATR/BPN** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan, Bappenas** 2026** 2 RUU tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (DPR) Peningkatan daya saing, kualitas, dan keselamatan jasa konstruksi; adaptasi terhadap teknologi baru; penegasan peran profesi; penguatan pengawasan.** Kementerian Pekerjaan Umum** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Ketenagakerjaan, LPJK, Asosiasi Profesi Konstruksi** 2026** 3 RUU tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Dasar Agraria (DPR) Penegasan kepastian hukum hak atas tanah, penyelesaian konflik agraria, fasilitasi reforma agraria, dan dukungan terhadap investasi infrastruktur.** Kementerian ATR/BPN** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian LHK, Kementerian Pertanian** 2027** 4 RUU tentang Pertanahan (DPR/DPD) Penegasan landasan hukum pertanahan yang komprehensif, penyelesaian permasalahan tumpang tindih regulasi, dan percepatan penyediaan tanah untuk pembangunan.** Kementerian ATR/BPN** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan** 2027**
No Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit terkait / Institusi Target Penyelesaian 5 RUU tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (DPR/DPD) Penguatan perlindungan lahan pertanian dari konversi, harmonisasi dengan rencana tata ruang, dan dukungan terhadap ketahanan pangan.** Kementerian Pertanian** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Bappenas** 2026** 6 RUU tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DPR/DPD) Adaptasi terhadap perkembangan teknologi kendaraan dan transportasi cerdas, peningkatan keselamatan berlalu lintas, dan dukungan terhadap mobilitas yang efisien.** Kementerian Perhubungan** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Kominfo, Polri, Kementerian Pekerjaan Umum** 2026** 7 RUU tentang Sistem Transportasi Nasional (DPR/DPD) Integrasi sistem transportasi dan logistik untuk efisiensi distribusi barang dan jasa, pengurangan biaya logistik, dan peningkatan konektivitas nasional.** Kementerian Perhubungan** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bappenas** 2027** 8 RUU tentang Sistem Logistik Nasional (DPR/DPD) Integrasi sistem transportasi dan logistik untuk efisiensi distribusi barang dan jasa, pengurangan biaya logistik, dan peningkatan konektivitas nasional.** Kementerian Perhubungan** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bappenas** 2027** 9 RUU tentang Ketransmigrasian (DPD) Pembaruan kerangka hukum transmigrasi untuk mendukung pemerataan pembangunan wilayah, penataan permukiman, dan pengembangan potensi daerah.** Kementerian Transmigrasi** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian ATR/BPN, Bappenas** 2027** 10 RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (Pemerintah) Penataan dan pengaturan penggunaan ruang udara secara terpadu untuk mendukung keamanan, keselamatan penerbangan, dan pengembangan infrastruktur kedirgantaraan.** Kementerian Perhubungan** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pertahanan, TNI AU, Kementerian Kominfo** 2026**
No Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit terkait / Institusi Target Penyelesaian 11 RUU tentang Pengembangan Kewilayahan yang mengatur integrasi pembangunan antar wilayah Sinkronisasi kebijakan pembangunan antar wilayah, penguatan koordinasi pusat dan daerah, dan percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur.** Kementerian PPN/Bappenas** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan** 2027** 12 Penyelarasan dan Implementasi UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Penguatan implementasi RTRW/RDTR, sinkronisasi perizinan pemanfaatan ruang, dan penegasan sanksi untuk pelanggaran penataan ruang.** Kementerian ATR/BPN** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, 2025** 13 Instruksi PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan** Peningkatan ketahanan pangan melalui optimalisasi fungsi jaringan irigasi, percepatan pembangunan/rehabilitasi, dan jaminan operasi- pemeliharaan yang berkelanjutan.** Kementerian Pekerjaan Umum** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Bappenas, Pemerintah Daerah** 2026** 14 Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem** Sinergi program dan kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai target penurunan kemiskinan ekstrem, termasuk dukungan infrastruktur dasar bagi masyarakat miskin.** Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum** 2026** 15 Rancangan Instruksi PRESIDEN tentang Infrasturktur Daerah Percepatan pembangunan dan pemerataan infrastruktur di daerah, penguatan koordinasi pusat dan daerah, serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan infrastruktur.** Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan** Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PPN/Bappenas, Pemerintah 2025**
No Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit terkait / Institusi Target Penyelesaian 16 PERATURAN PEMERINTAH tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Infrastruktur Publik untuk mengatur standar teknis, pemeliharaan, dan keberlanjutan infrastruktur Penegasan standar kualitas, pedoman pemeliharaan, dan mekanisme pemanfaatan infrastruktur publik secara berkelanjutan, termasuk aspek lingkungan dan sosial.** Kementerian Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan** 2025** Pekerjaan Umum** 17 Perubahan PERATURAN PEMERINTAH tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Ketransmigrasian Pembaruan kerangka hukum transmigrasi dalam bentuk PERATURAN PEMERINTAH untuk mendukung pemerataan pembangunan wilayah, penataan permukiman, dan pengembangan potensi daerah.** Kementerian Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian ATR/BPN, Bappenas** 2027** Transmigrasi**
18 PERATURAN PEMERINTAH tentang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur guna menjamin kualitas dan transparansi pelaksanaan
Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Kereta Api Berkecepatan Tinggi Penguatan kerangka pengawasan, penegasan sanksi, dan Kementerian Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, BPKP, KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri** 2025** mekanisme pelaporan untuk memastikan kualitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan proyek infrastruktur.** Pekerjaan Umum** 19 Sebagai pedoman penyelenggaraan sarana kereta api Kementerian Kementerian Perhubungan 2025 bberkecepatan tinggi, sehingga dapat menunjang pengembangan industri kereta api, memberikan kepastian hak dan kewajiban pemangku kepentingan terkait dan meningkatkan inovasi dalam industri kereta apai Perhubungan
MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO