Correct Article 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Perjanjian Kerja Sama yang masih dalam tahapan proses persiapan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
