Correct Article 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Dalam hal terjadi perbedaan dalam interpretasi dan/atau implementasi Perjanjian Kerja Sama, penyelesaian perbedaan antara Kementerian Koordinator dengan Mitra Kerja Sama diutamakan untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Your Correction
