Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemrakarsa dan dapat melibatkan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama, serta kementerian dan/atau lembaga terkait.
(2) Pelaksanaan Kerja Sama yang memuat Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencatatan aset sebagai dampak pelaksanaan Hibah dikoordinasikan kepada biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
