Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpanan naskah Perjanjian Kerja Sama meliputi: a. Penyimpanan naskah asli Perjanjian Kerja Sama dalam negeri yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama dan salinannya diserahkan kepada Pemrakarsa; b. Penyimpanan naskah asli Perjanjian Kerja Sama luar negeri yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk disimpan pada treaty room; dan c. salinan bersertifikat/certified true copy dari naskah asli Perjanjian Kerja Sama luar negeri yang telah ditandatangani diserahkan kepada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama untuk didokumentasikan. (2) Seluruh Perjanjian Kerja Sama yang telah diserahkan kepada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama dapat dipublikasikan.
Your Correction