Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan proses Kerja Sama di lingkungan Kementerian Koordinator meliputi: a. perencanaan dan/atau penjajakan Kerja Sama; b. pembahasan dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama; c. pengesahan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama; d. pelaksanaan Kerja Sama; dan e. pemantauan dan evaluasi Kerja Sama; (2) Setiap pelaksanaan tahapan proses Kerja Sama wajib dilaporkan Pemrakarsa kepada Menteri Koordinator.
Your Correction