Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian payung/umbrella agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. maksud dan tujuan Kerja Sama; c. ruang lingkup Kerja Sama; d. perencanaan dan pengaturan pelaksanaan; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan; f. pengaturan perubahan/penambahan; g. penyelesaian perbedaan; dan h. masa berlaku dan berakhirnya perjanjian. (2) Perjanjian pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. maksud dan tujuan Kerja Sama; c. ruang lingkup Kerja Sama; d. hak dan kewajiban; e. pembiayaan; f. pengaturan perubahan/penambahan; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan; h. penyelesaian perbedaan; dan i. masa berlaku dan berakhirnya perjanjian. (3) Perjanjian Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama luar negeri selain disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), juga disusun dengan memperhatikan hukum internasional.
Your Correction