Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), meliputi:
a. perjanjian payung/umbrella agreement;
b. perjanjian pelaksana; dan
c. perjanjian internasional.
(2) Perjanjian payung/umbrella agreement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Perjanjian Kerja Sama yang disepakati dalam ruang lingkup yang strategis, tidak mengikat sebagai dasar pelaksanaan teknis, dan berlaku dalam jangka waktu yang panjang, terdiri atas:
a. pernyataan kehendak/letter of intent;
b. deklarasi bersama/joint declaration;
c. nota kesepahaman bersama/memorandum of understanding; atau
d. istilah lainnya yang disepakati oleh para pihak.
(3) Perjanjian pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Perjanjian Kerja Sama yang disepakati dalam ruang lingkup yang spesifik, mengikat pelaksanaan teknis, dan berlaku dalam jangka waktu tahun anggaran tertentu, yang terdiri atas:
a. Perjanjian Kerja Sama;
b. pengaturan pelaksanaan/implementation agreement/implementing arrangement;
c. rencana aksi/plan of action; atau
d. istilah lainnya yang disepakati oleh para pihak.
(4) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. konvensi;
b. protokol;
c. deklarasi;
d. traktat;
e. piagam; atau
f. istilah lainnya yang diakui secara internasional.
Your Correction
