Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Mitra Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kementerian/lembaga;
b. lembaga pendidikan;
c. lembaga swasta;
d. badan usaha;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. organisasi kemasyarakatan; dan/atau
g. badan hukum lainnya.
(2) Selain Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Koordinator dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bentuk sinergi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mitra Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. negara/pemerintah asing;
b. lembaga pendidikan asing;
c. lembaga swasta asing;
d. badan usaha asing;
e. organisasi internasional nonpemerintah; dan/atau
f. organisasi internasional.
Your Correction
