Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Ruang lingkup Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
b. bidang konektivitas;
c. bidang infrastruktur dasar;
d. bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman; dan
e. bidang lain yang mendukung tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
(2) Selain ruang lingkup Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kerja Sama dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. pemenuhan pelayanan publik;
b. kebijakan bersifat strategis; dan/atau
c. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
