Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Kementerian Koordinator dapat melakukan Kerja Sama dalam lingkup tugas dan fungsi serta mendukung indikator kinerja utama di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang mengacu kepada arah kebijakan nasional dan rencana strategis Kementerian Koordinator yang telah ditetapkan.
(2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan:
a. Mitra Kerja Sama dalam negeri; dan/atau
b. Mitra Kerja Sama luar negeri.
(3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
(4) Kerja Sama dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan;
b. kepentingan nasional;
c. kejelasan tujuan dan hasil;
d. kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan;
e. asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
f. konsekuensi ketergantungan;
g. perencanaan dan keberlanjutan;
h. kebutuhan pelaksanaan Kerja Sama;
i. kesepakatan Mitra Kerja Sama; dan
j. indikator kinerja utama yang efektif dan efisien.
Your Correction
