Correct Article 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Unit Kerja menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHE.
(2) Inspektorat memantau tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang dilakukan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
