Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kerja menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHE. (2) Inspektorat memantau tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang dilakukan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction