Correct Article 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Inspektur menyusun ikhtisar keseluruhan dari LHE setiap Unit Kerja dan menyampaikan kepada Menteri Koordinator.
(2) Ikhtisar keseluruhan dari LHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Menteri Koordinator kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sub urusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang aparatur negara.
Your Correction
