Correct Article 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Hasil Evaluasi AKIP dituangkan dalam bentuk LHE.
(2) Inspektur menyampaikan LHE kepada pimpinan Unit Kerja dengan tembusan kepada Menteri Koordinator.
Your Correction
