Correct Article 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Tim Evaluasi AKIP menyusun LKE yang terdiri atas:
a. komponen;
b. subkomponen; dan
c. kriteria.
(2) Hasil Penyusunan LKE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Inspektur untuk mendapatkan pengesahan dan digunakan untuk pelaksanaan Evaluasi AKIP.
Your Correction
