Correct Article 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Perancangan desain Evaluasi AKIP dilakukan dengan memenuhi kebutuhan:
a. sumber daya, instrumen, dan alat Evaluasi AKIP;
b. metode Evaluasi AKIP; dan
c. teknik Evaluasi AKIP.
(2) Sumber daya, instrumen, dan alat Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kebutuhan sumber daya evaluator; dan
b. perencanaan Evaluasi AKIP.
(3) Metode Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. kualitatif; dan/atau
b. kuantitatif.
(4) Teknik Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan:
a. checklist pengumpulan data dan informasi;
b. kuesioner;
c. komunikasi melalui tanya jawab sederhana;
d. observasi;
e. studi dokumentasi; dan/atau
f. teknik lainnya sesuai kebutuhan.
Your Correction
