Correct Article 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Penyampaian hasil penanganan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, dilakukan oleh Inspektur 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah dan jenis pelaporan;
b. jumlah dan jenis pelaporan yang ditindaklanjuti; dan
c. hal lainnya yang perlu dilaporkan atas pelaporan yang ditindaklanjuti.
(3) Informasi terkait penyampaian hasil penanganan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat pada situs resmi Kementerian Koordinator.
(4) Dalam hal hasil tindak lanjut terbukti bahwa Terlapor tidak melakukan Pelanggaran, Inspektur dapat merekomendasikan pemulihan nama baik Terlapor.
Your Correction
