Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penanganan Pelaporan memerlukan respon cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, Inspektur dapat melimpahkan penanganan Pelaporan kepada Pihak yang Berwenang untuk Pelaporan yang berkaitan dengan: a. Pelanggaran dan/atau dugaan Pelanggaran yang akan atau sedang dilakukan Pegawai yang memerlukan pembuktian tangkap tangan; dan/atau b. Pelanggaran dan/atau dugaan Pelanggaran yang membahayakan keselamatan Pelapor, Terlapor, dan/atau pihak terkait lainnya.
Your Correction