Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d diberikan kepada: a. Pelapor; b. Terlapor; dan/atau c. pihak terkait lainnya. (2) Dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat berkoordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Koordinator. (3) Dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat juga dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (4) Pelapor yang berstatus Pegawai dapat memperoleh upaya perlindungan berupa: a. bantuan hukum; b. perlindungan dari Tindakan Balasan yang merugikan Pelapor; dan/atau c. pemindahan tugas/mutasi bagi Pelapor atau Terlapor dalam hal timbul ancaman terhadap Pelapor. (5) Pelapor yang berstatus Pegawai tidak mendapatkan bantuan hukum dalam hal Inspektorat memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan Pelapor dalam tindakan pelanggaran yang dilaporkan. (6) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat direkomendasikan oleh Menteri Koordinator dan/atau Inspektur Kementerian Koordinator untuk mendapat keringanan sanksi dalam persidangan tim pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin.
Your Correction