Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindak lanjut Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi: a. penerimaan berkas Pelaporan di Inspektorat; b. penelaahan Pelaporan; c. audit dengan tujuan tertentu; dan d. pengiriman laporan dan pemberian surat jawaban kepada Pelapor.
Your Correction