Correct Article 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Tindak lanjut Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi:
a. penerimaan berkas Pelaporan di Inspektorat;
b. penelaahan Pelaporan;
c. audit dengan tujuan tertentu; dan
d. pengiriman laporan dan pemberian surat jawaban kepada Pelapor.
Your Correction
