Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan penanganan Pelaporan dugaan Pelanggaran meliputi:
a. penerimaan Pelaporan;
b. tindak lanjut Pelaporan;
c. pemantauan tindak lanjut;
d. pemberian perlindungan;
e. respon cepat; dan
f. penyampaian hasil penanganan Pelaporan.
(2) Petunjuk pelaksanaan penanganan Pelaporan dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
