Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memenuhi prinsip dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri Koordinator, pimpinan unit kerja, Tim Penelaah, Tim Audit, dan/atau pihak terkait lainnya yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan penanganan pelaporan wajib: a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor, informasi pelaporan, isi pelaporan, laporan penelaahan, laporan audit dengan tujuan tertentu, dan laporan penanganan pelaporan; b. memberikan kemudahan dan layanan yang baik kepada Pelapor dalam menyampaikan Pelaporan; c. bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak manapun; dan d. fokus pada kebenaran substansi pelanggaran dan tidak mengarah pada pencarian identitas Pelapor.
Your Correction