Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Prinsip dasar dalam petunjuk pelaksanaan WBS meliputi:
a. kerahasiaan;
b. perlindungan;
c. kemudahan;
d. independen; dan
e. fokus pada substansi.
Your Correction
