Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e bertujuan untuk: a. menjamin pengelolaan Pelaporan dilaksanakan dengan benar; b. menyelesaikan kendala pengelolaan Pelaporan; dan/atau c. perbaikan berkelanjutan pengelolaan Pelaporan.
Your Correction