Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penelaahan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. uraian pelanggaran; c. bukti; d. analisis; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi. (2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan tidak terbukti adanya Pelanggaran, Inspektorat menginformasikan kepada Pelapor. (3) Dalam hal hasil penelaahan menunjukkan adanya indikasi Pelanggaran, Inspektorat dapat menindaklanjuti dengan mengusulkan pembentukan tim pemeriksa khusus yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan Pelanggaran.
Your Correction